1. PENGERTIAN BENDA (ZAAK)
Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW)
2. ASAS-ASAS KEBENDAAN
1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht)
Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU
2) asas dapat di pindah tangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami
3) asas individualitas
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan
4)asas totalitas
hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt)
5) asas tidak dapat dipisahkan
Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya
6) asas prioritas
Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda
7) asas percampuran
Apabila
hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan ,
maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807
KUHPdt)
8) pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap
benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal
terjadi peristiwa hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring
9) asas publisitas
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum
10) asas mengenai sifat perjanjian
Hak yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu
3. PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA
Menurut system hokum perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di bedakan atas :
a) benda bergerak dan tidak bergerak
b) benda yang musnah dan benda yang tetap ada
c) benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d) benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
4. SISTEM KEBENDAAN
Hokum
benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hokum
yang mengatur hubungan hokum benda (buku II BW) itu mengqnut system
tertutup
5. PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN
1. bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
a) bezit
suatu
keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun
dengan perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya
sendiri
b) hak milik (hak eigendom)
disebutkan
dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk
menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat
sebebas-bebasnya terhadap benda itu
c)
hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari
benda orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan
kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti
semula .
d) hak pakai dan mendiami
dalam
BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari
pasal 818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai
dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan
hapusnya sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik)
2. bersifat memberikan zaminan :
1) hak
gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak
yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek :
orang cakap
2) jaminan
fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak
dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang
membuat perjanjian
3) hypotheek
: hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa
piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162
s.d 1232, tidak semua berlaku )
4) privilege (piutang –piutang yang di istimewakan