Subyek hipotik adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembebanan hipotik, yaitu pemberi hipotik (hypotheek gever) dan penerima hipotik (hypotheek nemer).
Pihak yang dapat memberi hipotik atau yang berhak menghipotikkan kapal haruslah pihak yang berhak memindah-tangankan kapal itu (Pasal 1168 BW), orang perorangan atau badan hukum ’ pemilik kapal yang bersangkutan. Orang dilarang menghipotikkan kapal yang bukan miliknya atau belum dimilikinya. Namun, orang boleh menghipotikkan kapal miliknya untuk menjamin pembayaran utang orang lain.
Karena kapal yang bisa dihipotikkan harus terdaftar dalam daftar kapal di Indonesia, maka kepastian seseorang sebagai pemilik kapal atas suatu kapal, terlihat dengan jelas pada surat tanda pendaftaran,
Sedangkan pihak penerima hipotik, tidak disyaratkan apa-apa, sehingga semua kreditur, apakah ia orang perseorangan atau badan hukum, apakah ia warganegara Indonesia atau orang asing, apakah badan hukum Indonesia atau b' dan hukum asing, apakah berkedudukan/berdomisili di Indonesia atau di luar negeri, semuanya dapat menerima hipotik.
Dalam pelaksanaan pembebanan hipotik, pemberi dan penerima hipotik sama-sama dapat mewakilkan kepada orang lain dengan kata otentik (Pasal 1171 BW).