1. Karena hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan;
2. Karena dilepasnya hak tanggungan oleh pemegangnya;
3. Karena pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua Pengadilan Negeri;
4. Karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.
Sesuai dengan sifat accessoir dari hak tanggungan yang ada bergantung kepiada adanya utang yang dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan itu, maka hapusnya utang dengan sendirinya mengakibatkan hapusnya hak tanggungan. Kemudian, pemegang hak tanggungan setiap saat dapat melepaskan hak tanggungan dan kalau hal ini terjadi, maka hak tanggungan yang bersangkutan juga menjadi hapus; meskipun piutangnya masih ada tanpa jaminan pelunasan lagi. Sedangkan pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi karena permohonan pembeli obyek hak tanggungan yang meminta kepada pemegang hak tanggungan, agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban hak tanggungan yang melebihi harga pembelinya. Dalam hal ini pemegang hak tanggungan harus membuat pernyataan tertulis yang berisi dilepaskannya hak tanggungan yang membebani hak atas tanah yang melebihi harga pembelian. Akan tetapi, bilamana sebidang tanah dibebani beberapa hak tanggungan dan tidak ada kesepakatan para pemegang -hak tanggungan tersebut mengenai pembersihan dimaksud, maka pembeli obyek hak tanggungan tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek hak tanggungan yang bersangkutan tint u k menetapkan pcmbaslhan itu dan sekaligus menetapkan mengenai pembagian hasil penjualan lelang di antara para kreditur dan peringkatnya menurut ketentuan yang berlaku. Hak tanggungan liapus kaicna hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan. Im mmipakan konsekuensi logis dari hak tanggungan yang melekat pada hak atas tanah.
Sehingga dengan hapusnya suatu hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 27, 34 dan 40 U UP A, mengakibatkan hapusnya hak tanggungan yang membebani.