Perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok antara kreditur dan debitur, merupakan perjanjian yang tidak terikat bentuknya, artinya dapat dibuat secara lisan, tertulis dengan akta di bawah tangan atau tertulis dengan akta otentik. Akan tetapi, dalam dunia perbankan, perjanjian kredit selalu dibuat tertulis bahkan dalam bentuk baku.
Namun, perjanjian pembebanan hipotik, mutlak dengan akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal pada Syahbandar atau Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh pejabat pendaftaran dan pencatatan balik Kimia kapal tersebut, akta pembebanan hipotik tersebut diberi irah IihIi “Krim Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa",
Perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok antara kreditur dan debitur, merupakan perjanjian yang tidak terikat bentuknya, artinya dapat dibuat secara lisan, tertulis dengan akta di bawah tangan atau tertulis dengan akta otentik. Akan tetapi, dalam dunia perbankan, perjanjian kredit selalu dibuat tertulis bahkan dalam bentuk baku.
Namun, perjanjian pembebanan hipotik, mutlak dengan akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal pada Syahbandar atau Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh pejabat pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal tersebut, akta pembebanan hipotik tersebut diberi irah irah “Krim Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa",
kemudian didaftarkan dengan mencatatnya di dalam suatu daftar khusus untuk hipotik-hipotik. Kepada kreditur diberikan grosse akta hipotik yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang dapat dilaksanakan seperti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Dalam pelaksanaan pembebanan hipotik di hadapan pejabat pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal di kantor Syahbandar, pihak yang menjaminkan kapal dan kreditur tidak mutlak hadir, tetapi bisa diwakili oleh kuasanya. Namun, dalam hal itu harus dipenuhi ketentuan dalam Pasal 1171 ayat (2) BW yang menyatakan, bahwa kuasa untuk memberikan hipotik harus dibuat dengan akta otentik.