Hipotik merupakan hak atas harta kekayaan yang dapat dialihkan. Namun, sebagai hak accessoir peralihannya tidak mungkin terjadi terlepas dari piutang pokoknya. Sedangkan peralihan piutang pokok yang dijamin dengan hipotik yang berwujud penjualan, penyerahan dan pemberian suatu-hipotik, menurut Pasal 1172 BW, hanya dapat dilakukan dengan akta notaris. Peralihan piutang yang dijamin dengan hipotik tersebut tiarus diberitahukan kepada pegawai pendaftaran dan baiik nama kapal untuk dilakukan pencatatan.
Deggan adanya peralihan hipotik tidak berarti hapusnya utang debitur, karena yang terjadi hanyalah perubahan pemegang hipotik. Misalnya, A (kreditur) memberikan pinjaman sejumlah uang kepada B (debitur) dengan jaminan hipotik. Kemudian A mengalihkan piutangnya itu kepada C, disini C selain menerima piutang, juga menerima peralihan hipotik sebagai suatu hak accessoir.
Hak-hak dan kewajiban pemberi dan penerima hipotik
Selama hipotik masih ada, pemberi hipotik berhak untuk tetap menguasai kapal yang dihipotikkan. Dia berhak untuk tetap tinggal dan menggunakan kapal itu, atau menyewakannya sepanjang tidak merugikan pihak kreditur pemegang hipotik.
Sedangkan penerima hipotik atau pemegang hipotik tidak mempunyai kekuasaan atas kapal yang dihipotikkan, selain adanya hak untuk memperoleh penggantian daripadanya untuk pelunasan piutangnya dari hasil penjualan kapal itu jika terjadi wanprestasi dari debitur. Namun, pemegang hipotik tidak boleh memiliki kapal yang dijaminkan, manakala kapal yang dijaminkan tersebut dilakukan pelelangan. Janji-janji yang diadakan antara pemberi dan pemegang hipotik, di mana pemegang hipotik dapat memiliki kapal yang dijaminkan adalah batal. Namun, pemegang hipotik pertama dapat meminta diperjanjikan bahwa ia berhak untuk menjual kapal atas kekuasaan sendiri bilamana debitur wanprestasi.
Pemegang hipotik dapat memindahkan piutangnya, dan karena hipotik bersifat accessoir, dengan berpindahnya piutang tersebut dengan sendirinya hipotikpun ikut berpindah.
Pemberi hipotik dapat menghipotikkan kapal yang dijadikan jaminan itu lebih dari satu kali kepada kreditur-kreditur lain sehingga kapal dibebani beberapa hipotik yang masing-masing mempunyai tingkatan-tingkatan, sesuai dengan tanggal pendal tuannya.
Pemegang hipotik tidak dapat menuntut penambahan hipotik kecuali apabila telah diperjanjikan atau ditetapkan sebaliknya oleb undang-undang.