Di dalam perjanjian pembebanan hipotik lazim diadakan janji-janji (bedingen) yang bertujuan untuk melindungi kepentingan kreditur pemegang hipotik agar tidak dirugikan. Janji-janji ini harus secara tegas dicantumkan dalam akta pembebanan hipotik, yaitu (a) janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri (Pasal 1178 BW), (b) janji tentang sewa (Pasal 1185 BW), (c) janji tentang asuransi (Pasal 297 WvK) dan (d) janji untuk tidak dibersihkan. Janji-janji ini akan dijelakan satu persatu di bawah ini.
a. Janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri
Janji ini diatuf dalam Pasal 1178 ayat (2) B W yang menentukan bahwa pemegang hipotik pertama diperkenankan untuk meminta dijanjikan buat menjual kapal yang dihipotikkan atas kekuasaan sendiri tanpa perantara Pengadilan, jika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Namun, penjualan harus dilakukan di depan umum, dan hasil penjualan kapal setelah dikurangi
dengan piutangnya dikembalikan kepada debitur.
Janji ini dinamakan beding van eigenmachtige veerkoop. Pemegang hipotik pertama yang mencantumkan janji ini di dalam akta hipotik mempunyai parate eksekusi.
Meskipun undang-undang memberikan hak untuk mengadakan janji ini pada pemegang hipotik pertama, tetapi di dalam praktek pemegang hipotik yang kedua atau ketiga juga dapat mengadakan janji ini dengan tujuan jika debitur melunasi utangnya kepada pemegang hipotik pertama, pemegang hipotik kedua dengan sendirinya menempati kedudukan pemegang hipotik pertama yang berhak menjual benda yang dihipotikkan atas kemauan sendiri.
Dalam hubungan ini sering dipersoalkan, apabila janji tersebut dilaksanakan, dimana pemegang hipotik menjual bendanya, apakah ia bertindak sebagai kuasa belaka dari pemberi hipotik ataukah ia harus dianggap melakukan haknya sendiri?
Para pengarang umumnya (Scholten, Suyling, dan Vollmar) mengikuti executie theorie yang menyatakan bahwa pemegang hipotik bertindak demikian harus dianggap melakukan haknya sendiri. Sedangkan Hoge Raad mengikuti mandaats theorie yang menyatakan bahwa pemegang hipotik bertindak sebagai penerima kuasa.56)
Dalam praktek sudah lazim diakui bahwa pemegang hipotik berhak untuk memindahtangankan hak atas benda yang dijual itu kepada pembeli atas dasar proses verbal lelang, kekuasaan mana dianggap telah diperoleh dari haknya untuk melakukan eksekusi.
b. Janji tentang sewa
Di dalam Pasal 1576 BW dinyatakan bahwa jual-beli tidak mengakibatkan putusnya hubungan persewaan yang telah ada sebelumnya. Dengan adanya ketentuan ini, pemegang hipotik akan menemui kesulitan jika kapal yang oijadikan jaminan oleh pemberi hipotik disewakan kepada pihak lain. Sebab jika kapal itu akan dijual sudah tentu calon-calon pembeli akan berpikir panjang, karena benda jaminan terikat perjanjian sewa, yang tidak putus oleh perjanjian jual-beli yang akan dilakukan.
Untuk melindungi kepentingan pemegang hipotik, Pasal 1135 BW memberikan kemungkinan kepada pemegang hipotik untuk minta ditetapkan suatu janji yang membatasi pemberi hipotik dalam hal menyewakan yaitu harus seizin pemegang hipotik, atau hanya dapat dengan cara tertentu, sehingga kreditur tidak dirugikan jika kapal harus dilelang.
Pemegang hipotik dapat menuntut pembatalan dengan janji sewa tersebut.
c. Janji tentang asuransi
Pemegang hipotik dapat minta diperjanjikan kapal yang dijadikan jaminan supaya diasuransikan, dan jika dikemudian tertimpa overmacht (kebakaran, tenggelam dan sebagainya) uang asuransi harus diperhitungkan untuk pembayaran piutang pemegang hipotik.
Janji tentang asuransi . ini harus diberitahukan kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan, supaya perseroan asuransi terikat oleh adanya janji yang dibuat oleh pemberi dan penerima hipotik.
d. Janji untuk tidak dibersihkan
Menurut Pasal 1210 ayat (1) BW apabila benda yang dibebani hipotik itu dijual baik oleh pemegang hipotik untuk memenuhi piutangnya maupun oleh pemilik benda sendiri, sipembeli dapat minta agar dari beban yang melebihi harga pembelian hipotik yang demikian itu dibersihkan.
Hal demikian akan merugikan pemegang hipotik, karena sisa piutangnya yang lalu sudah tidak dijamin dengan hipotik lagi. Oleh karena itu, pemegang hipotik dapat menghindari dilakukannya pembersihan itu dengan mencantumkan janji bahwa hipotiknya tidak dibersihkan jika kapal yang dijaminkan dijual oleh pemiliknya (Pasal 1210 ayat (2) BW).
Namun, janji untuk tidak dibersihkan ini hanya dapat diadakan terhadap penjualan yang dilakukan secara sukarela oleh pemilik kapal sendiri, bukan penjualan kapal Oleh pemegang hipotik guna melaksanakan haknya atau atas perintah Pengadilan.
Demikianlah janji-janji yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan kreditur agar tidak dirugikan. Kreditur dapat minta ditetapkan janji-janji itu dalam akta pembebanan hipotik.
Meskipun demikian, Pasal 1178 ayat (1) BW melarang segala janji dimana kreditur dikuasakan untuk memiliki benda yang dijaminkan. Larangan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan debitur, agar dalam kedudukan yang lemah itu karena membutuhkan pinjaman terpaksa menerima janji dengan persyaratan yang berat yang sangat merugikan baginya. Selain itu, juga dimaksudkan untuk mencegah turunnya harga atau nilai dari benda yang dihipotikkan dari nilai yang sewajarnya, sehingga utang debitur tidak dapat dibayar semuanya dengan uang hasil penjualan benda tersebut.