Dalam Pasal 1209 BW disebutkan hal-hal yang menyebabkan hapusnya hipotik yaitu:
1. Karena hapusnya perikatan pokok;
2. Karena pelepasan hipotiknya oleh kreditur; dan
3. Karena penetapan tingkat oleh hakim.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok antara kreditur dengan debitur. Sedangkan perjanjian pembebanan hipotik hanyalah sebagai perjanjian yang bersifat tambahan/ikutan (accessoir). Oleh karena itu, dengan hapusnya perjanjian pokok dengan sendirinya mengakibatkan hapusnya hipotik. Akan tetapi, hapusnya hipotik tidak dengan sendirinya mengakibatkan hapusnya utang-piutang.
Kemudian, hipotik adalah hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dibayar lunas oleh debitur tepat pada waktu yang ditentukan. Jadi hipotik adalah hak kebendaan yang ada pada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang debitur. Karena hipotik itu ada pada kreditur, maka kreditur mempunyai hak sepenuhnya untuk melepaskan-nya, dan jika hal ini terjadi, hapuslah hipotik yang bersangkutan.
Hapusnya hipotik karena penetapan tingkat oleh hakim maksudnya adalah dengan perantaraan hakim diadakan pembagian uang hasil pelelangan benda jaminan diantara pemegang-penjcgang hipotik.
Terakhir, jika hipotik telah hapus, hal itu harus diberitahukan/ disampaikan kepada pejabat pendaftaran dan pencatat balik nama kapal di kantor Syahbandar (Dirjen Perhubungan Laut), untuk dilakukan pencoretan (roya) pada daftar umum hipotik kapal yang bersangkutan.