Ketentuan tentang ganti rugi dalam BW diatur pada Pasal 1243 s.d 1252. Dari pasal-pasal itu dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud ganti rugi adalah sanksi yang dapat dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi prestasi dalam suatu perikatan untuk memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.
Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh kreditur. Rugi adalah segala kerugian karena musnahnya atau rusaknya barang-barang milik kreditur akibat kelalaian debitur. Sedangkan bunga adalah segala keuntungan yang diharapkan atau sudah diperhitungkan.
Untuk jelasnya ketiga unsur ganti rugi termaksud di atas, berikut di bawah ini akan diuraikan dengan sebuah contoh kasus sebagai berikut:
A membeli seekor sapi seharga Rp. 300.000,00 Sapi tersebut dibawa masuk ke kandang sapi kepunyaan A dengan biaya sebesar Rp.3.000,00. Sehari saja setelah sapi tersebut dimasukkan ke kandangnya lalu sapi tersebut mati. Pemeriksaan dokter hewan menentukan bahwa sapi tersebut mati karena menderita suatu penyakit yang menular dan kemudian ternyata menaakibatkan matinya pula seekor sapi A yang lain yang lebih dahulu ada di kandangnya. Sementara A belum, tapi akan membeli sapi itu. ia telah mengadakan perjanjian jual-beli sapi dengan B dimana harganya sudah disepakati sebesar Rp. 350.000,00
Dari contoh di atas jelaslah bahwa biaya sebesar Rp.300.000,00 ditambah Rp. 3.000,00 (harga sapi dan ongkos angkut). Kemudian rugi adalah seekor sapi milik A akibat penyakn menular dari sapi yang dibelinya, Selanjutnya bunga sebesat Rp.47.000,00 ya km keuntungan yang sedianya akan diperoleh jika sapi tersebut dijual.
Code Civil Perancis merinci ganti rugi itu dalam 2 unsur yaitu dommages dan interest. Dommages meliputi apa yang dinamakan biaya dan rugi sebagaimana disebutkan di atas, sedangkan interest sama dengan bunga dalam arti keuntungan yang diharapkan atau yang sudah diperhitungkan.