Piutang-piutang yang Diistimewakan
Dilihat dari sistematika Buku II BW sebelum aturan tentang gadai dan hipotik, dalam titel XIX Pasal 1131 s.d. 1149 diatur tentang piutang-piutang yang diistimewakan yang pembayarannya harus didahulukan daripada piutang-piutang yang lain.
Titel XIX Buku II B W tersebut mulai dengan Pasal 1131 yang menyatakan bahwa semua benda kepunyaan seseorang (debitur), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada kemudian hari, menjadi tanggungan untuk semua hutang-hutangnya.
Kemudian dalam Pasal 1132 BW dinyatakan bahwa semua benda kepunyaan debitur tersebut menjadi jaminan semua orang yang mempunyai piutang kepadanya, dan pendapatan penjualan benda-benda itu harus dibagi di antara semua orang yang mempunyai piutang menurut perimbangan jumlah piutang masing-masing, kecuali apabila di antara mereka yang mempunyai piutang itu ada yang oleh undang-undang telah diberikan hak untuk didahulukan daripada yang lainnya.
Menurut Pasal 1133 BW mereka yang telah diberikan hak untuk didahulukan itu adalah para kreditor yang mempunyai hak-hak yang timbul dari privilege, pand dan hypotheek.
Apa yang dimaksud dengan privilege diterangkan dalam Pasal 1134 yaitu suatu kedudukan istimewa yang diberikan undang-undang kepada orang-orang yang berpiutang sehingga tingkatannya lebih tinggi dari orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Piutang-piutang semacam ini dinamakan bevoorrechte schulden. Jadi, berbeda dengan hak-hak pand dan hypotheek dimana keduanya berdasarkan atas persetujuan antara orang yang berutang (debitur) dengan orang yang berpiutang (kreditur).
Pand dan hypotheek mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada privilege, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Sedangkan pand dan hypotheek tidak mempunyai kedudukan yang lebih tinggi satu sama lain dan tidak panah botentangan, karen; benda yang menjadi obyeknya babeda. Pand hanya dapa diberikan atas benda-benda bagerak saja, sedangkan hypotheel hanya mungkin tahadap benda-benda tidak bergerak.
Meskipun privilege mempunyai sifat-sifat yang menyaupa pand dan hypotheek, tetapi masih belum dapat dikatakan sebaga hak kebendaan, karena privilege tidak memboikan suati kekuasaan tahadap sesuatu benda.
Menurut undang-undang ada dua macam privilege yaitu yang diberikan terhadap benda-benda tertentu dan yang diberikar terhadap semua kekayaan orang yang bahutang. Privilege yang pertama mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada privilege yang kedua.