a. Biaya-biaya pakara yang telah dikeluarkan untuk penyitaan dan penjualan suatu benda (biaya eksekusi) dalam hal menjalankan suatu keputusan atau penetapar Pengadilan. Piutang ini lebih didahulukan daripada piutang-piutang yang lain. Bahkan, lebih didahulukan daripada pand dan hypotheek. Sebab biaya-biaya ini ditujukan untuk kepaluan semua piutang, dan hanya dengan mengeluarkan biaya-biaya ini benda-benda itu dapat dijual lelang.
b. Tunggakan uang sewa dari tanah atau rumah bcsata ongkos-ongkos pabaikan yang menurut undang-undang dipikul oleh penyewa, penagihan uang sewa dan ongkos ongkos pabaikan ini mempunyai privilege tahadap benda-benda paabot rumah (meubileir) yang berudu dalam rumah itu di atas tanah tersebut.
c. Harga dari benda-benda bagaak yang belum dllmyai oleh pembeli. Jika benda yang belum dibayai haigunya ini disita, penjual benda tasebut mendapat privilege atas pendapatan penjualan benda itu, dengan tidak inem-pedulikan apakah dalam penjualan semula itu diperjanjikan pembayaran kontan atau secara menyicil.
d. Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu benua. ]ik~ kencL , ^ug diselamatkan ini disita dan dijual, biaya-biaya untuk menyelamatkan benda tersebut dapat diambil lebih dahulu dari pendapatan penjualan benda itu.
e. Biaya-biaya pembuatan suatu benda yang belum dicacar. Jika benda yang telah dibuat ini disita dan dijual, pemb benda tersebut mendapat privilege atas pendapatan penjualan benda itu.