Kepentingan Umum
Rousseau dalam teori kontrak sosialnya menyebutkan bah wa negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat dan tidak memperinci lebih lanjut mengapa perjanjian tersebut tur jadi, hal yang penting apa yang menjadi standar pembenar terhadap kontrak sosial tersebut dan mempunyai konsekuensi terhadap individu di bawah kekuasaan negara. Sesungguhnya esensi dari kontrak sosial adalah menemukan bentuk kesatuan membela dan melindungi kekuasaan bersama di samping kekuasaan pribadi dan milik setiap individu. Perkembangan lebih lanjut kontrak sosial sebagai legitimasi kekuasaan politik tidak lagi merupakan pokok, tetapi kekuatan ekonomi masyarakat kapitalis liberal berkaitan antara kekuatan ekonomi dan kekuasaan politik yang menjadi pokok dalam kehidupan negara.
Makna kepentingan umum menurut J.J. Rousseau, hak-hak individu yang diserahkan kepada penguasa untuk dilaksanakan yang meliputi, hak untuk hidup tentram, hak ketertiban, hak perlindungan hukum. Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat yang setiap individu tidak dapat melaksanakannya sendiri-sendiri.30 Dari pengertian tersebut dapat ditarik unsur-unsurnya: (1). Kepentingan umum merupakan hak-hak rakyat yang diserahkan pengurusannya kepada negara. (2). Kepentingan umum berorientasi pada kesejahteraan. (3). Kepentingan umum merupakan hak rakyat yang secara individual tidak dapat dilaksanakannya.
Menurut Van Wijk, kepentingan umum adalah tuntutan Imkum masyarakat yang harus dilayani oleh pemerintah, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Koentjoro Poerbo-pranoto, mengartikan kepentingan umum meliputi, kepenting-«n bnngsa, masyarakat dan negara. Kepentingan umum mengalam kepentingan individu, kepentingan golongan dan daerah. Meskipun kepentingan umum untuk mengatasi kepentingan Individu, bukan berarti negara tidak mengakui kepentingan individu sebagai hakekat pribadi manusia, justru dalam kepentingan umum terletak pembatasan terhadap kepentingan individu. Kepentingan individu tidak bertumpu kepada asas jusuum cuiqui tribuere, tetapi kepentingan individu tercakup dalam kepentingan umum atau kepentingan masyarakat dan nasional yang bertumpu atas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.32
Berkaitan dengan kepentingan umum dalam Pasal 4 jo Pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1960, memungkinkan pengembangan hak-hak baru. Dalam ketentuan Pasal 4, yaitu :
Ayat (1) Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum.
Ayat (2) hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, memberi wewenang untuk menggunakan tanah yang bersangkutan, demikian tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut undang-undang dan peraturan hukum lainnya yang lebih tinggi.
Pengembangan hak atas tanah dalam Pasal 4 undang-undang nomor 5 Tahun 1960 dikembangkan menjadi delapan jenis hak,33 yaitu: Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak me mungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak tersebut yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara. Disamping itu, dalam praktek memunculkan perkembangan hak-hak baru di luar yang disebutkan dalam undang-undang pokok agraria, seperti hak guna bangunan di atas hak pengelolaan,34 dan hak pakai privat untuk orang asing,35 sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1960 yang hendak mengembangkan hak-hak baru. Dari ketiga jenis hak yang baru tersebut di atas, hak pakai privat orang asing merupakan penyimpangan dari Pasal 54 PP Nomor 40 Tahun 1996, yang memberikan keleluasaan penguasaan hak atas tanah kepada warga negara asing, seperti yang diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 1960.
Dari uraian latar belakang tersebut di atas yang menyebabkan penting arti untuk mengkaji dan mengembangkan "KONSEPSI HAK MILIK ATAS TANAH BAGI BANGSA INDONESIA DITINJAU DARI AJARAN HAK ASASI MANUSIA".