Hak untuk memiliki sesuatu, memberikan kekuasaan bagi pemiliknya, Paton menyebutnya bahwa kekuasaan itu mempunyai arti penting yang meliputi :
1. The power of enjoyment (e.g. the determination of the use to which the res is to be put, the power to deal with produce as he pleases, the power to destroy),
2. Possession which includes the right to exclude others,
3. Power to alienate inter vivos, or to charge as security,
4. Power to leave the res by will.129
Penempatan hak-hak sedemikian itu, memperlihatkan kedudukan manusia alami atas tanah, sehingga dapat mengecualikan pemilikan tanah oleh negara. Dalam perundang-un-dnngan negara-negara Eropah Barat, sebelum perang dunia ktdua (1942-1945) telah diadakan Dembatasan pada peng-Qiniiian dan penguasaan hak milik, sebagai berikut(1) . Batas-batas yang diatur dalam peraturan perundang-un-
dangan.
(2) . Batas-batas kesopanan dalam masyarakat yang tidak bo-
leh mengganggu orang lain.
(3) . Pencabutan hak milik untuk kepentingan umum harus ber-
dasarkan undang-undang dengan pembayaran ganti kerugian yang layak.
Dengan meningkatnya industrialisasi dan kapitalisme di Eropah, hak milik menurut Karl Marx (1818-1883) merupakan kunci daripada kekuasaan dalam masyarakat industri modern, yang menimbulkan pemerasan dan jurang pemisah antara kaum industrialis dengan buruh. Oleh sebab itu, Karl marx lebih lanjut mengatakan bahwa pemilikan perusahaan harus dialihkan dari tangan pemilik perusahaan ketangan kaum buruh, agar tidak memiliki kekuasaan yang mutlak pada kaum industrialis. Untuk mencapai masyarakat yang lebih adil hak milik perorangan harus dihapuskan, kecuali apabila hak milik itu merupakan kebutuhan-kebutuhan esensial (seperti pakaian, makanan, dan rumah). Apabila hak milik itu diperoleh dari pendapatan, hasil sendiri (seperti ciptaan atau penemuan baru, penulisan buku), sehingga semua alat-aiat produksi tidak mungkin dimiliki oleh perorangan, tetapi dimiliki oleh negara yang mewakili rakyat dan masyarakat.
Negara-negara yang tidak menganut, ideologi komunis, mulai merasakan kepincangan dan ketidakadilan penerapan konsep pemilikan mutlak oleh negara. Dengan demikian dicarikan jalan lain yang berbeda untuk mengatasi kepincangan dan ketidakadilan yang timbul sebagai akibat hoch-kapitalis-me dan industrialisasi itu. Jalan keluar dengan membatasi kedua aspek dari hak milik itu yang dilakukan oleh aliran filsafat hukum fungsional, seperti Eugen Ehrlich, Hermann Heller, dan Gerhart Niemeyer.
Menurut aliran filsafat hukum fungsional, hukum tidak mengatur kepentingan manusia sebagai perseorangan yang berdiri sendiri, terlepas dari manusia yang lain (individu otmatis), tetapi mengatur kepentingan manusia sebagai warga masyarakat, yaitu manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, sama-sama terikat dalam suatu ikatan kemasyarakatan, Karena itulah hukum mempunyai fungsi sosial, harus mampu memenuhi satu atau lebih kepentingan masyarakat.
Hak apapun yang diakui oleh hukum dan diberikan kepada perorangan atau suatu persekutuan, tidak boleh diberikan semata-mata untuk memenuhi kepentingan perorangan, persekutuan atau kesatuan itu saja, akan tetapi pemberian hak itu diberikan dan diakui oleh hukum. Dengan diberikan hak tersebut kepada perorangan, persekutuan ataupun kesatuan hukum itu, kepentingan masyarakat akan terpenuhi. Hal itulah yang dimaknai sebagai hak milik yang mempunyai fungsi sosial.
Hakikat hubungan negara dengan tanah melahirkan ke-wenangan sekaligus tanggung jawab dalam pengertian hukum publik. Pengertian hak secara etimologi, hak (right) berbeda dengan kewenangan (outhority). Hak ialah kekuasaan (power). kewenangan (outhority) yang berdasarkan atas hukum.13^ Menurut Macpherson, hak milik adalah suatu klaim yang bersifat memaksa terhadap suatu kegunaan atau manfaat sesuatu, baik untuk menikmati sumber umum maupun hak perseorangan atas harta benda tertentu. Dengan demikian, hak berorientasi terhadap kegunaan dan pemanfaatan. Pengertian penguasaan negara secara etimologi ialah negara mempunyai kekuasaan (power) atau kewenangan (outhority) untuk mengatur (to regulate) mengawasi (to superintend) dan mengurus.132
Sesungguhnya, hak dan kewenangan merupakan dua hal yang berbeda, hak tertuju kepada penggunaan dan pemanfaatan suatu hak milik yang merupakan kajian hukum privat, sedangkan kewenangan tertuju kepada penguasaan yang merupakan kajian hukum publik, yaitu: mengatur, mengurus, dan mengawasi hak-hak milik pribadi dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari hak tersebut.