Tuntutan faktual bahwa pelaksanaan suatu hak hukum adalah sah, sejauh diimbangi dengan kemampuan untuk menanggung kewajiban yang timbul dari padanya dan pada akhirnya mengakibatkan bahwa hukum juga mengakui suatu eksistensi manusia yang bukan individu sebagai subyek hukum, terutama dalam bentuk badan hukum sebagai konsep perwakilan yang abstrak dan menandai hukum perdata dan publik modern yang membedakan dengan hukum-hukum lainnya, seperti hukum adat. Dalam hukum perdata, badan hukum lahir sebagai subyek hukum, dalam hukum publik badan hukum melimpahkan hak dan kewajiban kedaulatan kepada suatu pemerintah yang mewakili negara sedemikian rupa, sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa suatu pemerintah merupakan suatu badan hukum.
Berkaitan dengan itu Hans Kelsen menjelaskan bahwa'ilmu hukum sudah memahami bahwa ada perbedaan antara person (orang) dengan mansch (manusia). Ilmu hukum mengkons-truksikan orang secara fisik yang alamiah (die physische Person als eine natur/iche) dan membedakannya dengan orang semu buatan (die nicht reale Person a/s eine kunstliche). Orang sebagai badan dengan demikian memiliki kepribadian hukum. Sedangkan, jika setiap pribadi hukum dapat mengemban hak dan kewajiban, dan karenanya merupakan subyek hukum, kita juga dapat mengkonstruksi pribadi hukum (juristische Person) yang bukan orang, kemudian disebut badan hukum (korperschaft).