Setelah negara terbentuk, negara melegitimasi hak dan subyek hak atas tanah bagi bangsa Indonesia yang bersifat privat dan publik. Bangsa Indonesia sebagai subyek hukum dalam arti kedaulatan yang bersifat internal, yaitu secara ke perdataan (privaatrechtelijk) dan sekaligus menjadi subyek hak atas tanah yang terdiri dari: individu perorangan (natuurlijkpersoon). dan individu buatan (rechtspersoon).
Negara sebagai organisasi dibentuk untuk melayani kepei luan manusia yang telah berkembang sepanjang sejarah evolusi sosial-ekonomi dan politik yang berhubungannya dengan tanah, yaitu bersifat publiekrechtelijk dan privaatrecktelijk. Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang kaitan dengan paham kebangsaan, meliputi beberapa aspek, sebagai berikut :
1. kebangsaan bersifat subyektif, negara bersifat obyektif.
2. kebangsaan bersifat psikologis, negara bersifat politis.
3. kebangsaan merupakan suatu keadaan berpikir, negara menurut hukum.
4. kebangsaan adalah milik yang bermakna spiritual, sedangkan negara merupakan kewajiban yang dapat dipaksakan.
5. kebangsaan adalah satu cara untuk merasakan, berpikir, dan hidup, sedangkan negara adalah keadaan yang tidak dapat dipisahkan dari cara hidup dan peradaban.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, menyebutkan :
(1) . Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2) . Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah, bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
(3) . Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termasuk dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
Ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Pasal 1 dan Pa-I 2 UUPA tersebut di atas, apabila dikaji secara cermat, dapat ditarik kesimpulan bahwa keseluruhan bumi, air, dan ruang udara (angkasa) adalah milik bangsa Indonesia, yang pembagian, pemanfaatan, dan penggunaannya diatur, diurus, dan dikendalikan oleh negara. Dari uraian tersebut, hak milik bangsa Indonesia atas bumi, air, dan ruang udara seharusnya mempunyai kedudukan tertinggi dalam struktur hukum tanah nasional yang berada di atas hak penguasaan negara dan diatur dalam ketentuan UUD 1945 yang selama ini diatur dalam UUPA, sementara hak penguasaan negara diatur dalam UUD 1945. Sehingga, dalam praktek selama pemerintahan Orde Baru (1967-1998), hak penguasaan negara diartikan sebagai hak yang eksklusif dan identik dengan kepemilikan negara yang memperlemah kedudukan hak milik atas tanah individu yang merupakan refleksi dari hak asasi manusia. Dengan demikian hak milik atas tanah tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 sebagai pelaksana dari Pasal 33 UUD 1945, negara tidak perlu bertindak sebagai pemilik dalam pengertian keperdataan, hanya terbatas sebagai pihak menguasai karena lingkup hukumnya adalah dalam ruang lingkup hukum publik. Dengan demikian, negara disebut memiliki wewenang deontis, artinya wewenang gabungan dari prosedur dan organisasi dalam aktivitas kenegaraan. Di lain pihak, juga berkaitan dengan wewenang competent yang dikenal di dalam lingkup hukum perdata, sedangkan melaksanakan isi dari hak milik berkaitan dengan kekuasaan, apabila melihat Pasal 2 Undang-Lhdang Nomor 5 Tahun 1960, menam pakkan wewenang derivatif dari hak menguasai negara.