A Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata perikatan dapa dibedakan atas beberapa macam.
Menurut isi daripada prestasinya:
a. Perikatan positif dan negatif;
b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan;
c. Perikatan alternatif;
d. Perikatan fakultatif;
e. Perikatan generik dan spiecifik;
f. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dap dibagi.
2. Menurut subyeknya:
a. Perikatan tanggung-menanggung;
b. Perikatan pokok dan tambahan;
Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya:
a. Perikatan bersyarat: ..
b. Perikatan dengan ketetapan waktu.
B. Menurut undang-undang perikatan dapat dibedakan atas
beberapa macam sebagai berikut di bawah ini:
a. Perikatan bersyarat;
b. Perikatan dengan ketetapan waktu:
c. Perikatan manasuka (alternatif);
d. Perikatan tanggung-menanggung;
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi;
f. Perikatan dengan ancaman hukuman.
Kalau dibandingkan antara macam-macam perikatan menurut ilmu pengetahuan hukum perdata dengan macam-macam perikatan menurut undang-undang, terdapat adanya perbedaan di mana ternyata macam-macam perikatan menurut ilmu pengetahuan hukum perdata lebih banyak jumlahnya daripada macam-macam perikatan menurut undang-undang. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat macam-macam perikatan menurut ilmu pengetahuan hukum perdata dan menurut undang-undang tersebut.
Perikatan positif dan negatif
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya cukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai. Sedangkan perikatan berkelanjutan adalah perikatan yang prestasinya berkelanjutan untuk beberapa waktu, misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari perjanjian-perjanjian sewa-menyewa dan perburuhan (perjanjian kerja).
Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian. Namun, debitur tidak boleh memaksakan kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang lain. Bahwa dengan pemenuhan salah satu prestasi tersebut perikatan berakhir.
Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah perikatan yang hanya mempunyai satu obyek prestasi, dimana debitur mempunyai hak untuk mengganti dengan prestasi yang lain, bilamana debitur tidak mungkin memenuhi prestasi yang telah ditentukan semula. Misalnya debitur diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah beras, bilamana tidak mungkin menyerahkan sejumlah beras diganti dengan sejumlah uang. Dengan demikian, penyerahan uang merupakan pengganti dari sejumlah beras, berarti debitur telah memenuhi prestasi dengan sempurna.
Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan debitur kepada kreditur, misalnya penyerahan beras sebanyak 10 ton (bagaimana kualitetnya tidak disebutkan). Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditemukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya. Misalnya, debitur diwajibkan menyerahkan beras sebanyak 10 ton dari Cianjur kualitet ekspor nomor satu.
Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi. Soal dapat atau tidak dapat dibagi prestasi itu ditentukan oleh sifat barang yang tersangkut di dalamnya dan dapat pula disimpulkan dari maksudnya perikatan. Perikatan untuk menyerahkan 10 ton beras, karena sifatnya buas yang menjadi obyek perikatan dapat dibagi, perikatan ini merupakan
perikatan yang dapat dibagi. Akan tetapi, perikatan untuk menyerah-kan seekor kuda adalah perikatan yang tidak dapat
dibagi, karena kuda yang tersangkut dalam perikatan ini tidak dapat dibagi.
Persoalan apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi baru timbul jika debitur dan/atau kreditur lebih dari satu orang. Sebab dalam Pasal 1299 BW dinyatakan bahwa jika dalam suatu perikatan hanya ada satu orang debitur dan satu orang kreditur, prestasinya harus dilaksanakan sekaligus walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi.
Jika perikatan dapat dibagi, setiap debitur hanya dapat dituntut untuk bagiannya sendiri dan setiap kreditur hanya dapat dituntut untuk bagiannya sendiri dan setiap kreditur hanya dapat menuntut bagiannya sendiri pula. Sedangkan jika perikatan tidak dapat dibagi, kreditur dapat menuntut setiap debitur untuk memenuhi seluruh prestasi dan debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur,
dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.