Meskipun menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 memperoleh anak (keturunan) tidak dijadikan tujuan perkawinan, tetapi tentang anak tetap dipandang sebagai hal yang cukup penting, satu dan lain hal karena ini mempunyai kaitan erat dengan perwarisan, sehingga tentang anak ini diatur secara khusus dalam Pasal 42 s.d. 44 dan Pasal 55.
Disebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (Pasal 42). Hal ini berarti bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah bukanlah anak yang sah. Ini membawa konsekuensi dalam bidang perwarisan. Sebab anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43).
Dengan demikian, anak yang lahir di luar perkawinan itu hanya dapat mewarisi harta benda yang ditinggalkan ibunya dan keluarga ibunya, tetapi tidak dapat mewarisi harta benda yang ditinggalkan ayahnya dan keluarga ayahnya. Dengan kata lain, anak yang lahir di luar perkawinan tersebut hanyalah menjadi ahli waris ibunya dan keluarga ibunya, tetapi tidak menjadi ahli waris ayahnya dan keluarga ayahnya.
Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berbuat zina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan tentang sah tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan dengan lebih dahulu mewajibkan yang berkepentingan mengucapkan sumpah (Pasal 44).
Selanjutnya mengenai asal usul anak Pasal 55 Undang-undang Perkawinan menentukan:
(1) Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
(3) Atas dasar ketentuan pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.