Istilah kedaulatan dipergunakan dalam berbagai macam pengertian. Dalam Hukum Internasional (Hukum Antar Negara) pengertian berdaulat itu ditujukan kepada negara-negara yang berhak menentukan urusannya sendiri baik yang menyangkut masalah-masalah dalam negeri maupun luar negeri tanpa adanya campur tangan dari negara lainnya. Kedaulatan ke dalam dinyatakan dalam wewenangnya untuk membentuk organisasi dari pada negara menurut keinginannya sendiri, yang meliputi tugas-tugasnya dalam bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif, ke luar dinyatakan dalam wewenangnya untuk mengadakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain atau dalam kekuasaannya untuk menyatakan perang atau damai dengan negara-negara lain.
Dalam Hukum Tata Negara pengertian kedaulatan itu bisa relatif artinya bahwa kedaulatan itu tidak hanya dikenal pada negara-negara yang mempunyai kekuasaan penuh ke luar dan ke dalam, tapi juga bisa dikenakan kepada negara-negara yang terikat dalam suatu perjanjian yang berbentuk traktat atau dalam bentuk konfederasi atau federasi, dan yang paling akhir jika kedaulatan itu hanya diartikan sebagai kekuasaan untuk mengurus rumah tangga sendiri yang disebut sebagai otonomi.
Arti kedaulatan mengalami perobahan-perobahan sepanjang perkembangan sejarah manusia. Pertama-tama adalah Jean Bodin dalam bukunya ”Six livres de la Republique” yang mengartikan kedaulatan itu sebagai:
”La republique est un droit gouvernment de plusieurs me-nages et de ce qui leur est commun avec piussance souverai-ne” dan la piussance absolute et perpetueele d’ume republi-que.
Jadi suatu kedaulatanitu tidak dipecah-pecah, aseli dan sempurna atau tidak terbatas. Tidak terpecah-pecah karena dalam suatu negara hanya terdapat satu kekuasaan yang tertinggi. Aseli karena kekuasaan yang tertinggi tidak berasai dari kekuasaan yang lebih tinggi dan tidak terbatas karena tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan itu. Pengertian ini timbul di negara-negara di mana tumbuh kekuasaan raja yang mutlak. Sebelumnya itu pada abad pertengahan di Perancis tidak hanya dikenal raja saja yang berdaulat, tetapi juga para baron yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dalam daerahnya sebagai ”va-zal” raja. Jadi berdaulat atau souverein (supremus atau superior) mengandung penger dan meningkat di atas para baron dan kekuasaan itu berobah sifatnya menjadi superlatief, sehingga hanya raja saja yang berdaulat.