Hakikat dan fungsi kedaulatan dalam masyarakat internasional perlu dijelaskan mengingat pentingnya peran negara dalam masyarakat dan hukum internasional dewasa ini. Kedaulatan merupakan kata yang sulit karena orang memberikan arti yang berlainan padanya. Menurut sejarah, asal kata kedaulatan yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah souvereignity berasal dari kata Latin superanus berarti yang teralas. Negara dikatakan berdaulat atau sovereign karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Bila dikatakan bahwa negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan negara sebagai kekuasaan tertinggi inilah yang menimbulkan banyak salah paham.
Memang dilihat secara sepintas lalu, dimilikinya kekuasaan tertinggi oleh negara ini bertentangan dengan hukum internasional sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan internasional terutama hubungan antar-negara. Dapat dikemukakan bahwa hukum internasional tidak mungkin mengikat negara apabila negara itu merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi di atasnya.
Jika pandangan ini benar, kedaulatan memang bertentangan dengan hukum internasional, bahwa boleh dikatakan bahwa paham kedaulatan demikian pada hakikatnya merupakan penyangkalan terhadap hukum internasional sebagai suatu sistem hukum yang mengikat bagi negara dalam hubungannya satu sama lain.
Tidaklah mengherankan jika dalam dunia ilmu hukum internasional terdapat para sarjana yang menganggap kedaulatan negara sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan masyarakat internasional dan bagi perkembangan hukum internasional yang mengatur kehidupan masyarakat demikian.2) Terhadap pandangan ini ingin kami kemukakan' bahwa pertama-tama pandangan demikian didasarkan atas suatu pandangan yang keliru tentang masyarakat internasional.
Pendapat demikian benar, seandainya masyarakat internasional dan hukum yang mengaturnya merupakan suatu masyarakat atau negara dunia. Dalam struktur organisasi masyarakat dunia demikian memang tidak ada tempat bagi negara yang berdaulat. Di puncak negara dunia demikian akan terdapat suatu pemerintahan dunia. Akan tetapi, sebagaimana telah kami kemukakan dalam bab pendahuluan, kenyataan masyarakat internasional dewasa ini jauh dari demikian. Masyarakat dunia dengan suatu pemerintahan dunia masih jauh dari terwujud. Adalah suatu kenyataan bahwa masyarakat internasional dewasa ini merupakan suatu masyarakat yang terdiri terutama dari negara-negara yang bebas satu dari yang lainnya. Selain didasarkan atas suatu anggapan yang keliru tentang hakikat masyarakat dunia dewasa ini, sehingga serangan atas paham kedaulatan salah sasaran, paham yang mengatakan bahwa kedaulatan itu merupakan penghalang bagi pertumbuhan hukum internasional juga didasarkan atas pengertian kedaulatan yang keliru.
Menurut atsal katanya, kedaulatan memang berarti kekuasaan tertinggi. Negara berdaulat memang berarti bahwa negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari pada kekuasaannya sendiri. Dengan perkataan lain, negara memiliki monopoli kekuasaan, suatu sifat khas organisasi masyarakat dan kenegaraan dewasa ini yang tidak lagi membenarkan orang perseorangan mengambil tindakan sendiri apabila ia dirugikan. Walaupun demikian, kekuasaan tertinggi ini mempunyai batas-batasnya.
Ruang berlaku kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas wilayah negara itu, artinya suatu negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas wilayahnya.
Di luar wilayahnya, suatu negara tidak lagi memiliki kekuasaan demikian. Misalnya, negara A berbatasan dengan negara B, di luar batas wilayah negara A, tegasnya di wilayah negara B, bukan negara A melainkan B-lah yang memiliki kekuasaan tertinggi. Jadi, pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung duu pembatasan penting dalam dirinya yaitu:
(1) kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu dan
(2) kekuasaan itu berakhir di mana kekuasaan suatu negara lain mulai.
Jadi, pembatasan yang penting ini yang melekat pada pengertian kedaulatan itu sendiri dilupakan oleh orang yang beranggapan bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh suatu negara menurut paham kedaulatan itu tidak terbatas
Bahwa kedaulatan suatu negara terbatas dan bahwa batas ini terdapat dalam kedaulatan negara lain merupakan konsekuensi yang logis dari paham kedaulatan sendiri dan mudah sekali dipahami apabila kita mau memikirkan persoalan ini secara konsekuen. Dilihat secara demikian, paham kedaulatan tidak usah bertentangan dengan adanya suatu masyarakat inter nasional yang terdiri dari negara-negara yang masing masing berdiri sendiri-sendiri atau dengan perkataan lain merdeka (independent) yang satu dari yang lainnya. Paham demikian juga tidak akan bertentangan dengan hukum internasional yang mengatur masyarakat demikian.