Pada kalimat di atas sudah disinggung, bahwa dengan berpedoman pada Pasal 276 KUHD, jika kerugian atas barang yang ditanggung itu akibat kekeliruannya tertanggung sendiri, maka kerugian itu wajib ditanggung oleh tertanggung sendiri.
Perbedaan antara Pasal 276 dan Pasal 283 adalah. bahwa Pasal 276 menunjukkan suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian itu, karena kekeliruan pihak tertanggung sendiri. Sedangkan Pasal 283 menunjukkan pada kejadian yang mencelakakan barang yang ditanggung, mulai muncul atau bisa dipastikan secepatnya akan terjadi.
Dalam keadaan seperti ini pihak tertanggung mempunyai kewajiban berupaya untuk semaksimal mungkin menjauhkan atau mempersempit kerugian yang akan dialaminya. Mungkin sewaktu-waktu ada kebimbangan dalam masalah ini untuk memastikan, apakah kemungkinan akan secepatnya terjadinya Deristiwa yang ditanggung itu atau tidak.