BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penulisan
Kondisi hukum pidana materiel
khususnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang masih berlaku
saat ini, masih merupakan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang masih
menyisakan pelbagai persoalan. Hal inilah yang menyebabkan KUHP kita masih
dianggap tidak sejalan dengan rasa keadilan dan perkembangan zaman.
Berkenaan dengan kondisi KUHP kita,
Kongres PBB menyebutkan bahwa KUHP sebagai hasil peninggalan masa kolonial
bersifat telah usang, tidak adil. Bahkan ketinggalan zaman dan tidak sesuai
dengan kenyataan. Kondisi yang demikian menurut Barda Nawawi Arief mengharuskan adanya
re-orientasi dan re-evaluasi terhadap KUHP kita dengan mendasarkan pada
nilai-nilai sosiopoloitik, sosiofolosofis dan sosiokultural bangsa Indonesia,
sebab bukan merupakan refoermasi (pembaharuan) hukum pidana jika reorientasi
dan re-evaluasi masih mendasarkan pada KUHP lama warisan penjajah
Namun dalam melakukan kajian
perbandingan ini , hal yang paling utama dalam melakukan kajian ini, diperlukan tehnik atau metode perbandingan
terhadap KUHP yang berlaku di berbagai negara, sehingga pembaharuan terhadap
KUHP Indonesia, nilai-nilai keadilan dan kesesuai dengan perkembangan zaman
dapat diwujudkan.
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam latar
belakang penulisan, maka penulis membatasi pokok permasalahan dalam penulisan
makalah yaitu bagaimana perumusan
mengenai unsur-unsur percobaan yang diatur dalam KUHP Indonesia dengan KUHP
Korea?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui, memahami dan
menganalisis perumusan unsur-unsur percobaan yang diatur dalam KUHP Indonesia
dengan KUHP Korea.
D.
Kegunaan Penulisan
Dengan adanya penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu:
1. Secara
teoritis, penulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan serta memberikan
manfaat serta sebagai bahan masukan bagi pengembangan ilmu hukum khususnya dalam perbandingan hukum
pidana yang dengan masalah
percobaan.
2. Secara
praktis, diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap pembaca agar mengetahui perbedaan mengenai masalah percobaan yang dianut KUHP
Indonesia dengan KUHP Korea.