BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penulisan
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang
berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga
dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi
terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Indonesia
adalah negara hukum (Rechstaat)
sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD Negara RI 1945, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum
mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak
azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut diperlukan suatu sistem hukum guna mencegah dan
menanggulangi kejahatan. Kejahatan
merupakan gejala sosial yang senantiasa dihadapi oleh setiap masyarakat di
dunia ini. Kejahatan dalam keberadaannya dirasakan sangat
meresahkan, disamping itu juga mengganggu ketertiban dan ketentraman
dalam masyarakat berupaya semaksimal mungkin untuk
menanggulangi kejahatan tersebut.
Upaya penanggulangan kejahatan telah dan
terus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Berbagai program dan
kegiatan telah dilakukan sambil terus menerus mecari cara paling tepat dan
efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan
untuk mengatasi masalah ini adalah melalui pendekatan sistem dalam sistem
peradilan pidana yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan.
Dalam
sistem peradilan pidana diperlukan interkoneksi antar berbagai badan peradilan
yakni antara kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan,
advokat, dan masyarakat. Dalam hal ini kami memfokuskan diri untuk membahas
mengenai Kejaksaan yang merupakan penuntutan dan sekaligus merupakan pengacara
Negara. Oleh karena itu kami mengambil judul “ Kejaksaan dalam Sistem Peradilan
Pidana di Indonesia.”
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang masalah,
maka penulis membatasi pokok permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut
:
1.
Bagaimana tugas, pokok, dan fungsi Kejaksaan dalam
sistem peradilan pidana Indonesia?
2.
Bagaimana integrasi dan interkoneksi Kejaksaan
dalam sistem peradilan pidana Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan
penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui, memahami dan menganalisa
tugas, pokok, dan fungsi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
2.
Untuk mengetahui, memahami dan menganalisa
integrasi dan interkoneksi Kejaksaan dengan sub-sistem penegak hukum lainnya
dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
D. Kegunaan Penulisan
Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu:
1. Secara
teoritis, memberikan sumbangan pemikiran dalam perkembangan ilmu
hukum, khususnya yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana.
2. Secara
praktis, penulisan penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan teori
tambahan dan informasi khususnya pada para penegak hukum dalam ruang lingkup sistem peradilan pidana Indonesia supaya bisa
lebih baik dan lebih profesional dalam melaksanakan dan menegakkan
aturan-aturan sesuai dengan tugas dan fungsi tersendiri
sesuai dengan kewenangan dan pengaturan yang dimilikinya.