BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat
Indonesiaseluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur
yang merata baik materi maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pelaksanaan
pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai kedudukan dan peran yang sangat
penting seebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan
kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta
peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan. Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin
hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan sertaperlakuan
tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan
dunia usaha.
Jika dibandingkan dengan hubungan antara seorang
penjual dan pembeli barang atau orang yang tukar menukar maka hubungan antara
buruh dan majikansangat berbeda sekali. Orang yang jual barang, bebas untuk
memperjualbelikan barangnya, artinya seorang penjual tidak dapat dipaksa untuk
menjual barang yang dimilikinya kalau barang yang ditawarkan tidak sesuai
dengan kehendaknya. Demikian juga pembeli tidak dapat dipaksa untuk membeli
suatu barangjika barang yang diinginkan tidak sesuai dengan kehendaknya.
Dalam hubungan antara buruh dan majikan, secara
yuridis adalah bebas karana prinsip Negara kita tidak boleh seorang pun boleh
diperbudak,maupun diperhamba. Semua bentuk dan jenis perbudakan, peruluran dan
perhambaan dilarang, tetapi secara sosiologis buruh itu tidak bebas sebagai
orang yang tidak mempunyai bekal hidup yang lain selain tenaganya dan
kadang-kadang terpaksa untuk menerima hubungan kerja dengan majikan meskipun
memberatkan bagi buruh itu sendiri, lebih-lebih saat sekarang ini dangan
banyaknya jumlah tenaga kerjayang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan
yang tersedia.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian
rupa sehingga terpenuhnya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga
kerja/buruh serta pada saat bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif
bagi pembangunan dunia usaha. Pembanguna ketenagakerjaan mempunyai banyak
dimensi yang dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan
tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetappi juga keterkaitan
dengan kepentingan pengusaha. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh
dan komprehensif, antara lain mencakup pembangunan sumber daya manusia,
peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan
penempatan tenaga kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan
hubunga industrial.
B.
Identiffikasi
dan Rumusan Masalah
Dalam
penulisan makalah ini tentulah kami memiliki beberapa perumusan masalah guna
meminimalisir keraguan atau pelebaran masalah. Perumusan masalah ini, yakni
sebagai berikut :
-
Apakah kajian surat
kontrak kerja ini sesuai dengan teori hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum
mengenai hukum ketenagakerjaan?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah yang saya buat
ini yakni, sebagai berikut :
-
untuk mengkaji surat
kontrak kerja berdasarkan teori hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum mengenai
hukum ketenagakerjaan.
D.
Manfaat
Penulisan
Dengan diselesaikannya penulisan makalah ini,
penulisan makalah ini diharapkan hasilnya dapat memberikan manfaat teoritis dan
praktis sebagai berikut :
1. Secara
teoritis, hasil makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran pada
pengembangan ilmu hukum di bidang hubungan kerja antara perusahaan, pengusaha
dan buruh/pekerja dalam proses perlindungan terutama yang tercantum dalam
kintrak kerja yang dibuat. Selain itu dapat memperluas pandangan ilmiah
mengenai persaingan usaha sekarang ini
dalam masalah kontrak kerja.
2. Secara
praktis, sebagai bahan masukan bagi pembuat Undang-undang di bidang hukum
ketenagakerjaan untuk melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan serta
sistem hukumnya dalam proses penegakan terjadinya ketidaksesuaian mengenai
kontrak kerja dalam hubungan perusahaan, pengusaha dan buruh/pekerja. Selain
itu, sebagai bahan informasi bagi para pelaksana kebijakan dalam mengambil
langkah-langkah perumusan kebijakan mengenai masalah dalam kontrak kerja antara
perusahaan, pengusaha dan buruh/pekerja.
E.
Metode
Penulisan
Dalam
penyusunan makalah ini, kami menggunakan metode yuridis normatif yang berbentuk
studi pustaka. Yaitu tekhnik pengambilan data yang didasarkan pada
sumber-sumber sekunder.
F.
Sistematika
Penulisan
Adapun
sistematika penulisan dalam karya tulis ini adalah :
Bab
I : pendahuluan, yang terdiri dari
: latar belakang masalah, identifikasi dan rumusan masalah, tujuan penulisan,
manfaat penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
Bab II : pembahasan,
yang terdiri dari : kajian dan analisis surat kontrak kerja berdasarkan teori hokum,
sosiologi hukum dan filsafat hukum mengenai hukum ketenagakerjaan.
Bab III : penutupan, yang terdiri dari : kesimpulan
dan saran.
DAFTAR PUSATAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kajian
dan Analisis Surat Kontrak Kerja Berdasarkan Teori Hukum, Sosiologi Hukum dan Filsafat
Hukum Mengenai Hukum Ketenagakerjaan.
Tenaga
kerja (man power) merupakan seluruh penduduk yang dianggap
memiliki potensi untuk bekerja secara produktif (Adioetomo, 2010). Hal ini
berarti penduduk yang mampu
menghasilkan barang dan jasa dapat disebut sebagai tenaga kerja.Terdapat
tiga pendekatan pemberdayaan yang didasarkan pada pengukuran kegiatanekonomi yang dijadikan tolok ukur untuk analisis
ketenagakerjaan yaitu Gainful Worker
Approach, Labor Force Approach, dan Labor Utilization Approach.
Masing-masing konsep atau teori
tersebut dijelaskan sebagai berikut.
a. Konsep
Gainful Worker Approach
Konsep ini menjelaskan tentang
akvtivitas ekonomi orang yang pernah bekerjaatau
biasa dilakukan seseorang (usual activity). Kata biasa dalam hal ini dapatdisimpulkan bahwa usaha tidak
menganggap penting kegiatan-kegiatan lain yang tidak termasuk biasa dilakukan.
Contohnya orang yang biasanya sekolah namun pada kondisi sekarang sedang
mencari kerja maka hal ini diklasifikasikan sebagaiorang yang sekolah.
Teori ini tidak
dapat menggambarkan secara statisticmengenai kondisi mereka yang bekerja
dan sedang mencari pekerjaan sehingga angka pengangguran terbuka relative kecil
b. Konsep
Angkatan Kerja ( Labor Force Approach)
Pendekatan ini memberikan batas yang
jelas tentang kegiatan yang dilakukandalam
seminggi ini, sehingga secara tegas dapat diketahui kegiatan apa yang benar-benar dilakukan sebagai kegiatan
utamanya. Pendekatan ini lebih dikenal sebagai pendekatan aktivitas kini
dengan jangka waktu tertentu (Mantra, 2009).
Menurut Adioetomo (2010), terdapat dua perbaikan yang
diusulkan dalam konsepini yaitu:
1.
Activity Concept ,bahwa
yang termasuk dalam angkatan kerja (labor force)
haruslah orang yang secara aktif bekerja atau sedang aktif
mencari pekerjaan.
Teori Ketenagakerjaan
2.
Aktivitas tersebut dilakukan dalam
suatu batasan waktu tertentu sebelumwawancara. Dengan kata lain, konsep
angkatan kerja-umumnya disertaidengan referensi waktu.Berdasarkan
konsep tersebut, angkatan kerja (labor force) dibagi menjadi dua,yaitu:
1.Bekerja.
2.Mencari pekerjaan (menganggur), yang
dapat dibedakan antara:
a)
Mencari pekerjaan, tetapi sudah pernah bekerja sebelumnya dan
b)
Mencari pekerjaan untuk pertama kalinya
(belum pernah bekerjasebelumnya).
Angkatan kerja dapat
dikatakan sebagai bagian dari tenaga kerja yang sesungguhnya terlibat atau berusaha
untuk terlibat dalam kegiatan produktif, yaitumemproduksi barang dan jasa dalam
kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, dalamkonsep
angkatan kerja ini harus ada referensi waktu yang pasti, misalnya satu minggu sebelum pencacahan.
c. Konsep Pemanfaatan Tenaga Kerja
(Labor Utilization Approach)
Pendekatan ini awalnya dikembangkan
oleh Philip M Hauser untuk memperbaiki konsep
Labor Force Pendekatan Labor Utilization dimaksudkan untuk lebih menyempurnakan konsep angkatan kerja, terutama
supaya lebih sesuai dengan keadaan negara berkembang. Pendekatan dalam
konsep ini lebih ditujukan untuk melihat
potensi tenaga kerja, apakah telah dimanfaatkan secara penuh. Dengan konsep
ini, angkatan kerja dikelompokkan sebagai berikut.
a. Pemanfaatan penuh (fully utilized ).
b. Pemanfaatan
kurang (under-utilized ), karena
jumlah jam kerja yang
rendah, pendapatan upah atau gaji yang rendah dan tidak sesuai
dengan kemampuanatau keahliannya. Biasa disebut setengah penganggur. Untuk
point a dan bdidasarkan
pada jumlah jam kerja seminggu
c. Pengangguran terbuka (open unemployment ).
3. Filsafat Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan tak lepas dari
keserasian nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pada dasarnya tiap buruh atau
pekerja mempunyai syarat-syarat kerja yaitu:
1. Upah/imbalan
STATUS PEKERJA
|
RUMUS
|
Bulanan
|
1 / 173 X upah / bulan
|
Harian
|
3 / 20 x upah / hari
|
Borongan/dasar satuan
|
1 / 7 X rata-rata kerja sehari
|
· Mempunyai dasar hokum yang terkait pada pasal 27 UUD 1945
dan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
· Macam-macam upah:
a. Upah pokok adalah imbalan dasar yang
dibayarkan kepada buruh menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya
ditetapkan berdasarkan perjanjian
b. Tunjangan tetap adalah pembayaran
teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk buruh dan
keluarganya, yang dibayarkan bersamaan dengan upah pokok (contoh: tunjangan
anak, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan
c. Tunjangan tidak tetap adalah
pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan buruh
diberikan secara tidak tetap, dibayarkan tidak bersamaan dengan pembayaran upah
pokok (contoh: insentif kehadiran)
Fasilitas, bonus dan THR (Tunjangan
Hari Raya) bukan termasuk dalam upah kerja
-
UMR (Upah Minimum Regional) adalah upah terendah yang
terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja di
wilayah tertentu dalam satu propinsi.
-
Unsur-Unsur yang mempengaruhi pembayaran upah
a. Buruh/pekerja sakit
b. Kedudukan upah
c. Bentuk upah
-
Upah Lembur
a. Hari Kerja Biasa:
o Jam I Ã 1,5 X upah per jam
o Setiap jam berikutnya (Jam II) Ã 2 X upah per jam
b. Hari istirahat mingguan / hari raya:
o Setiap jam dalam batas 7 jam atau 5
jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari
dalam 6 hari kerja semingu à 2 X upah per jam
o Jam I Ã 3 X upah per jam
o Setiap jam berikutnya (Jam II) Ã 4 X upah per jam
2. Jam Kerja & Lembur
Lembur adalah selebihnya dari jam
kerja yang telah ditentukan
-
Terdapat pada pasal 77 UU 13/2003, yaitu:
b. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu
c. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu
3. Cuti dan istirahat kerja
Tiap perusahaan wajib memberikan
istirahat dan cui kerja yaitu:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang
kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan
waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
b. istirahat mingguan, 1 (satu) hari
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5
(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12
(dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama
12 (dua belas) bulan secara terus menerus
d. cuti besar / istirahat panjang ,
bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada seorang majikan
atau beerapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi berhak istirahat
selama 3 bulan lamanya
e. cuti haid, tidak diwajibkan bekerja
pada hari pertama dan kedua waktu haid
f.
cuti hamil / bersalin / keguguran, buruh perempuan diberi
istirahat 1 ½ sebelum dan 1 ½ setelah melahirkan, atau 1 ½ bulan setelah gugur
kandungan
g. cuti menunaikan ibadah agama,
diberikan waktu cuti secukupnya tanpa mengurangi hak cuti lainnya
-
Cuti karena alasan penting
pekerja/buruh menikah
|
3 hari
|
menikahkan anaknya
|
2 hari
|
mengkhitankan anaknya
|
2 hari
|
membaptiskan anaknya
|
2 hari
|
isteri melahirkan atau keguguran kandungan
|
2 hari
|
suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu
meninggal dunia
|
2 hari
|
anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
|
1 hari
|
4. Perlindungan Kerja
-
Tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,
kesehatan serta kesusilaan, pemeliharaan moril kerja sesuai martabat manusia
-
Tenaga kerja berhak atas jaminan social tenaga kerja yang
terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua,
jaminan pemeliharaan kesehatan
5. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
-
hubungan kerja yang waktunya terbatas
-
tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja
-
hanya diperbolehkan untuk:
a. pekerjaan yang sekali selesai /
sementara,
b. pekerjaan yang diperkirakan akan
selesai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
c. pekerjaan yang bersifat musiman,
d. pekerjaan yang berhubungan dengan
produk,atau kegiatan baru yang masih dalam tahap penjajakan
-
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat tiadakan untuk
paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
6. Pemutus Hubungan Kerja
-
pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana
telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya
-
pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara
tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari
pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu
tertentu untuk pertama kali
-
pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan
dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau
-
pekerja/buruh meninggal dunia.
Analisis Surat Kontrak Kerja Berdasarkan Filsafat Hukum
Perburuhan
Point 1 : Mengenai upah bulanan
Di dalam surat kontrak kerja terlampir mengenai upah
bulanan dan tunjangan hari raya yang diatur dalam pasal 8 ayat 1, bahwa :”
pihak ke 2 akan menerima gaji UMK sebesar Rp.1.300.000 di tambah insentif
sebesar Rp.100.000, dan untuk tunjangan hari raya sendiri di atur dalam ayat 6.
Point 2 : Mengenai jam kerja dan lembur
Di dalam surat kontrak kerja terlampir mengenai hari
kerja, jam kerja dan lembur yang di atur dalam pasal 4 ayat (1), bahwa : ”
Pihak kedua wajib mentataati ketentuan kerja yang ditetapkan oleh pihak pertama
yaitu: 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja seminggu atau 8 jam
1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari 1 minggu dan ayat (4) untuk kerja
lembur.
Point 3 : Mengenai cuti dan istirahat kerja
Di dalam surat kontrak kerja terlampir dalam pasal 5
ayat (1) :” meninggalkan pekerjaan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin
tertulis dari pejabat yang berwenang di mitra kerja dan atau pihak pertama
dimana pihak kedua dipekerjakan. Izin tidak masuk kerja disampaikan secara
tertulis dan dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari pejabat yang
berwenang di mitra kerja dan atau pihak pertama dimana pihak kedua
dipekerjakan.
Point 4 : Mengenai perlindungan kerja
Di dalam surat kontrak kerja terlampir pasal 9
mengenai kepesertaan jaminan sosial dan ketenagakerjaan ayat (1) bahwa: “
sesuai dengan UU RI No.3 TaHUN 1992 tentang Jamsostek maka pihak pertama
mengikutsertakan pihak kedua dalam program jamsostek yaitu :
1. Jaminan
kecelakaan kerja sebesar 0,24 %
2. Jaminan
hari tua sebesar 5,70 %, ditanggung pihak kedua sebesar 2 % dari upah pokok
3. Jaminan
kematian sebesar 0,30 %
Point 5 : Mengenai Perjanjian kerja waktu tertentu
Dimana dalam surat kontrak kerja diatur dalam pasal 2
mengenai status pekerja dan sifat hubungan kerja ayat (1), bahwa: “Pihak kedua
menyetujui dan bersedia untuk bekerja pada pihak pertama dengan status sebagai
karyawan kontrak dalam hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT). Ayat (2), bahwa :” Pihak kedua menyadari sepenuhnya dan menyetujui
bahwa hubungan kerja yang dimaksud dalam perjanjian kerja ini tidak untuk
dipersiapkan menjadi calon pegawai maupun calon pegawai tetap PT. DAVENSI dan
atau sebagai pegawai tetap dimana pihak kedua ditempatkan atau dipekerjakan.
Point 6 : Mengenai Pemutusan hubungan kerja
Dimana dalam surat kontrak kerja diatur dalam pasal 10
mengenai berakhirnya hubungan kerja ayat (1) sampai (3).
BAB III
KESIMPULAN dan SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil analisis dari surat kontrak
kerja yang terlampir dapat diambil kesimpulan bahwa korelasi antara isi
perjanjian yang diatur dalam kontrak kerja sesuai dengan teori hukum, sosiologi
hukum filsafat hukum. Namun pada kenyataannya di lapangan masih terdapat
perjanjian kontrak kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya dalam hal jaminan
sosial dan kesehatan bagi pekerja waktu tertentu.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja
mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting seebagai pelaku dan tujuan
pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan
pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya
dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan sertaperlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan
perkembangan kemajuan dunia usaha.
B.
Saran
. Sebaiknya perlu diadakan perbaikan
regulasi terhadap pekerja dalam masa training, mengingat masih banyak trainer
yang selama masa training atau percobaan kurang mendapat perhatian upah ( gajih
pokok dan tunjangan trnsportasi) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan
merugikan pekerja training itu sendiri. Selain itu mengenai jaminan sosial dan
kesehatan bagi pekerja waktu tertentu (PKWT) pun kurang mendapat perhatian yang
baik dari pihak perusahaan, karena tidak dapat dipungkiri bahwa jaminan sosial
dan kesehatan yang baik akan meningkatkan produktifitas yang baik pula
dikalangan pekerja.
Pembangunan ketenagakerjaan harus
diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhnya hak-hak dan perlindungan yang
mendasar bagi tenaga kerja/buruh serta pada saat bersamaan dapat mewujudkan
kondisi yang kondusif bagi pembangunan dunia usaha. Pembanguna ketenagakerjaan
mempunyai banyak dimensi yang dan keterkaitan. Untuk itu, diperlukan pengaturan
yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pembangunan sumber daya
manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya
perluasan penempatan tenaga kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan
pembinaan hubunga industrial.
Daftar Pustaka