BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Lingkungan
hidup merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia,
karena seperti yang kita ketahui lingkungan hidup mempunyai tiga unsur utama,
yakni manusia, hewan dan tumbuhan. Manusia merupakan unsur dari lingkungan
hidup yang mempunyai peranan yang sangat penting, karena manusia memiliki
kemampuan yang lebih diandingkan mahluk hidup yang lainya, yakni mempunyai
akal. Peranan manusia ini dapat diwujudkan dengan adanya kemampuan manusia untuk
menciptakan suatu inovasi di bidang
lingkungan hidup, seperti adanya teknologi yang dirancang khusus untuk
melindungi manusia dari pengaruh alam yang buruk.
Pada
dasarnya manusia dan lingkungan itu memiliki hubungan saling keterkaitan satu
sama lain tidak dapat dipisahkan, itu semua bertujuan untuk memperoleh
keserasian, keseimbangan, dan keselarasan. Istilah lingkungan dan lingkungan
hidup atau lingkungan hidup manusia sebagai terjemahan dari bahasa Inggris environment and human environment, seringkali
digunakan secara silih berganti dalam pengertian yang sama.
Keberadaan
lingkungan hidup sebagai salah satu aset bagi manusia merupakan suatu hal yang
sangat mendasar. Itu terbukti dengan adanya perhatian masyarakat dunia yang
telah memberikan gambaran mengenai persoalan lingkungan hidup salah satunya
adalah dengan mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi, dimana masyarakat dunia ini
telah tergabung dalam suatu organisai internasional yakni PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa).
Oleh
karena itu kami rasakan sangat perlu adanya berbagai macam tindakan preventif
untuk mengatasi berbagai kecemasan yang saat ini dirasakan oleh masyarakat
inernasional, untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan adanya hal yang
sangat mendasar yang perlu diketahui oleh kita
semua mengenai lingkungan hidup, asas-asas dan tujuan dari pengelolaan
lingkungan hidup, serta peran serta didalam masyarakat yang diperlukan didalam
pengelolaan lingkungan hidup.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
pengertian, asas, tujuan, dan sasaran dari pengelolaan LH?
2. Apakah
hak dan kewajiban dalam pengelolaan LH?
3. Bagaimana
peran serta masyarakat dalam pengelolaan LH?
4. Bagaimana
kewenangan dan kelembagan pengelolaan LH?
C.
Tujuan
Penulisan Masalah
1. Mengetahui
pengertian, asas, tujuan, dan sasaran dari pengelolaan LH.
2. Mengetahui
hak dan kewajiban dalam pengelolaan LH.
3. Mengetahui
peran serta masyarakat dalam pengelolaan LH.
4. Mengetahui
kewenangan dan kelembagan pengelolaan LH.
D.
Sistematika
Penulisan
Makalah
ini terdiri dari empat bab, bab satu terdiri dari beberapa poin yakni latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab dua terdiri atas tinjauan teoritis. Bab tiga merupakan pembahasan.
Sedangkan bab empat adalah penutup.
BAB
II
TINJAUAN
TEORITIS
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia,
lingkungan bisa berarti daerah (kawasan), atau alam keadaan (kondisi, kekuatan)
sekitar yang mempengaruhi perkembangan dan tingkah laku organisme.
Lingkungan atau lingkungan hidup
manusia adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita
tempati yang mempengaruhi kehidupan kita. (Otto Sunarwoto, 1976)
Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat
mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang
berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997[1], lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam
pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan
pengembangan lingkungan hidup.
Sistem pengelolaan lingkungan hidup adalah serangkaian
proses dan praktek yangmemungkinkan suatu organisasi untuk mengurangi dampak
dari lingkungan dan meningkatkan
operasionalnya efisien.
Sistem pengelolaan lingkungan hidup adalah suatu kerangka
kerja yang membantu sebuah perusahaan mencapai tujuan lingkungan hidup melalui
pengendalian secara konsisten dari operasinya. Asumsinya adalah bahwa kontrol ini meningkat akan memperbaiki kinerja lingkungan perusahaan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian,
Asas, Tujuan dan Sasaran Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengertian Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 1, Poin (1), mengatakan:
“Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lain.”
Asas-asas dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup
UU
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 2, mengatakan:
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas:
1. Asas
Tanggung Jawab Negara,
2. Asas
Kelestarian dan Keberkelanjutan,
3. Asas
Keserasian dan Keseimbangan,
4. Asas
Keterpaduan,
5. Asas
Manfaat, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
6. Asas
Kehati-hatian,
7. Asas
Keadilan,
8. Asas
Ekoregion,
9. Asas
Keanekaragaman Hayati,
10. Asas
Pencemar Membayar,
11. Asas
Partisipatif,
12. Asas
Kearifan Lokal,
13. Asas
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik; dan
14. Asas
Ekonomi Daerah
Tujuan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
UU
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 3, mengatakan:
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
1. Melindungi
wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
2. Menjamin
keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia;
3. Menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
4. Menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5. Mencapai
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
6. Menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
7. Menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak
asasi manusia;
8. Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
9. Mewujudkan
pembangunan berkelanjutan, dan
10. Mengantisipasi
isu lingkungan global
Dan
juga untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Sasaran Pengelolaan
Lingkungan Hidup
- Tercapainya
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan
hidup;
- Terwujudnya
manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan
tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
- Terjaminnya
kepentingan generasi masa kini dan generasi mendatang;
- Tercapainya
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- Terkendalinya
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
- Terlindunginya
Negara Kesatuan RI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah
negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup.
B.
Hak
dan Kewajiban dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Hak
dalam Pengelolaan Hidup
a. Hak
yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 5 ayat (1) UULH)
b. Hak
atas informasi lingkungan hidup (Pasal 5 ayat (2) UULH)
c. Hak
untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Pasal 5 ayat (3) UULH)
2. Kewajiban
dalam Pengelolaan Hidup
a. Kewajiban
memelihara kelestarian fungsi LH serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan LH (Pasal 6 ayat (1)
b. Penanggung
jawab usaha/kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat
mengenai pengelolaan LH
c. Penanggung
jawab usaha/kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau
kegiatan
d. Penanggung
jawab usaha/kegiatan wajib melakukan pengelolaan B3
e. Penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memenuhi permintaan petugas pengawas
sewaktu petugas pengawas tersebut melaksanakan tugas pengawasan pada tempat
usaha dan/atau kegiatan yang dipimpinnya (Pasal 24 ayat (2) UU No. 23/1997)
C.
Peran
Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Hidup
Artikel
164 Deklarasi Johannesburg 2002 menegaskan kembali komitmen perlunya peran serta
masyarakat
UU
Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 70, Ayat (1) sampai (3), mengatakan:
1. Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Peran
masyarakat dapat berupa:
a. Pengawasan
sosial
b. Pemberian
saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c. Penyampaian
informasi dan/atau laporan
3. Peran
masyarakat dilakukan untuk:
d. Meningkatkan
kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
e. Meningkatkan
kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan
f. Menumbuh
kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat
g. Menumbuh
kembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
h. Mengembangkan
dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi
lingkungan hidup
Dasar
pemikiran perlunya peran serta masyarakat menurut Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri,
S.H.
1. Memberi
informasi kepada pemerintah
2. Meningkatka
kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan
3. Membantu
perlindungan hukum
4. Mendemokratisasikan
pengambilan keputusan
D.
Kewenangan
dan Kelembagaan Pengelolaan Hidup
- Kewenangan
melakukan pengelolaan LH bersumber dari Pasal 33 ayat (1) UUD 1945: “Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
- Konsekuensinya
memuat prinsip “hak menguasai negara”
- Pelaksanaannya
dilakukan oleh “pemerintah”
Kelembagaan Pengelolaan LH di Tingkat
Pusat
- Pada awalnya
dilaksanakan Menteri PPLH pada tahun 1978
- Perkembangan
berikutnya oleh Menteri KLH, kemudian Menteri LH
- Tahun 1990 dibentuk
BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup) yang membantu secara
teknis tugas-tugas Menteri LH berdasarkan Keppres No. 23/1990
- Tahun 2002 BAPEDAL
dilebur ke dalam Kementerian LH berdasarkan Keppres No. 2 dan 4 Tahun
2002.
a. Kewenangan
Pengelolaan LH di Daerah
- Pasal
12 UU No. 23 Tahun 1997 --- penerapan asas dekonsentrasi dan mede bewind
- Pasal
13 ayat (1) huruf j dan Pasal 14 ayat (1) huruf J UU No. 32 Tahun 2004,
urusan lingkungan hidup merupakan urusan yang wajib dilaksanakan oleh
Daerah --- penerepan asas Desentralisasi
Kelembagaan
Pengelolaan LH di Daerah
- Pengelolaan
LH di Daerah pada dasarnya menjadi tanggung jawab KDH
- Pelaksananya
dilaksanakan instansi Badan atau Dinas, bahkan ada yang berbentuk Kantor
Contoh BAPEDALDA Propinsi Sumbar, Bapedalda Kota Padang, Bapedalda Kab.
Dharmasraya, Kantor LH Kota Padang Panjang
- Di
beberapa daerah lain ditemui
kelembagaan LH digabungkan dengan urusan sektoral, misal Dinas LH
dan Pertambangan di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Pasaman
- Bahkan
ada di daerah lain pengelolaan LH berada dalam struktur Sekretariat
Daerah, misal pada Pemkot Bukittinggi, Kab. 50 Kota, Tanah Datar,
Payakumbuh, Kab. Kerinci Jambi
Standar Pelayanan
Minimal urusan LH di Daerah
- Pelayanan
perlindungan sumber air
- Pelayanan
pencegahan pencemaran air
- Pelayanan
pemulihan pencemaran air pada sumber air
- Pelayanan
pencegahan pencemaran udara
- Pelayanan
pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan akibat sampah
- Pelayanan
tindak lanjut laporan masyarakat akibat pencemaran dan atau kerusakan
lingkungan
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengelolaan lingkungan
hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang
meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Dasar dan prinsip
pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk mencapai kelestarian hubungan manusia
dengan lingkungan hidup sehingga dapat membangun manusia seutuhnya dan
mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak akan dapat
dipisahkan. Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha pemerintah dan
lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam maka di buat
peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.
B.
Saran
Masyarakat
harus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam pemanfaatan sumber daya harus
memperhatikan dampak yang timbul dari penggunaan sumber daya tersebut terhadap
lingkungan sekitar agar tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan
hidup.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr. Muhammad Daud Silalahi, S.H., Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan
Hukum Lingkungan Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 2001
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta
: Balai Pustaka.
UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.