AGENDA
SIDANG : PEMBUKTIAN IV
SIDANG IX
Selasa tanggal 27 Juli
2010
Panitera : Majelis
Hakim akan memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri (hadirin berdiri) hadirin
dipersilahkan duduk kembali
Sidang gugatan Wanprestasi dengan
registrasi perkara nomor No. 49/Pdt.G/2010/ PN.
MLG antara ABDUL
FATTAH selaku Penggugat melawan ADAR ALITEADHI selaku Tergugat
pada hari Selasa, 27 Juli 2010 Akan segera dimulai.
Hakim Ketua : (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang
kepada hakim anggota 1 dan 2, panitera)
Apakah
Saudara Kuasa Hukum Penggugat siap melanjutkan persidangan?
PH Penggugat : siap, Yang Mulia
Hakim Ketua : kuasa hukum tergugat?
PH tergugat : Siap, Yang Mulia
Hakim
Ketua : baik, Sidang gugatan Wanprestasi nomor register perkara 49/Pdt.G/2010/ PN. MLG. antara ABDUL FATTAH selaku pengugat melawan
ADAR
ALITEADHI selaku tergugat pada hari selasa, 27 Juli
2010, dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. (ketok 3x).
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum penggugat apakah selama 14 hari ini sudah
tercapai perdamaian?
PH
Penggugat : Belum yang mulia, untuk itu kami mohon sidang tetap dilanjutkan
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum tergugat apakah selama 14 hari sudah tercapai
perdamaian?
PH Tergugat : Belum
yang mulia, kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua : Baik, Agenda persidangan hari ini adalah
pengajuan saksi dari pihak Tergugat. Apakah saudara PH Tergugat sudah siap
dengan saksi yang akan diajukan kedalam ruang sidang?
PH Tergugat : Siap
Yang Mulia. Kami akan mengajukan seorang saksi yaitu …………….
Hakim
Ketua : Panitera tolong panggil saksi
dari pihak tergugat
Panitera : kepada
saksi, silahkan memasuki ruang persidangan
(kemudian para saksi
masuk dan mengambil tempat duduk di depan hakim).
Hakim
ketua : Saudara saksi, apakah anda dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?
Saksi
T : Ya, yang mulia
Hakim
Ketua : Apa
saudara bisa berbahasa Indonesia dengan lancar?
Saksi
T : Bisa, yang mulia
Hakim
ketua : Kepada saudara saksi, harap maju ke depan untuk menyerahkan kartu
identitasnya.
(maju
memberikan kartu identitas, lalu duduk kembali)
Hakim
Ketua : Saudara
saksi, sebelumnya saya akan memeriksa identitas saudara terlebih dahulu.
Hakim
Ketua : Nama saudara?
Tanggal
lahir?
Jenis Kelamin?
Kebangsaan?
Agama?
Pekerjaan ?
Saksi
T : (menjawab sesuai KTP)
Hakim
Ketua : Baiklah
apakah saudara bersedia menjadi saksi tergugat untuk memberikan keterangan
dalam persidangan ini?
Saksi
T : Bersedia majelis hakim.
Hakim
ketua : sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebelum memberikan kesaksian
saudara akan disumpah terlebih dahulu. kepada hakim anggota dan panitera mohon
dibantu.
Hakim
: Baik kalau begitu silahkan kepada saksi saudara untuk maju ke depan untuk diambil sumpahnya.
(Saksi
tergugat I maju ke depan berdiri
mengambil sumpah)
Hakim : saudara saksi ikuti kata-kata saya. (janji
diikuti saksi) “BISMILLAHHIRAHMANNIRRAHIM, DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH,
AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA”
Baik silahkan duduk. Panitera silahkan kembali.
Hakim
Ketua : baiklah sidang dilanjutkan
dengan pemerisaan saksi dari saudara ........................ untuk memberikan
kesaksian.
Hakim :
apakah anda mengenal atau mengetahui
saudara tergugat sebelumnya ?
Saksi
T : saudara tergugat
merupakan nasabah Bank Sinar Mas tempat saya bekerja.
Hakim : cukup yang mulia
Hakim
ketua : baik PH Tergugat apakaha ada
pertanyaan
PH
Tergugat : ya yang mulia
Saudara
saksi apakah saudara benar-benar mengetahui bahwa tergugat melakukan pembayaran
ke rekening atas nama ........................?
Saksi
T : ya saya mengetahui karena
saya yang menangani transaksi tergugat.
PH
Tergugat : apkakah benar saudara
tergugat melakukan pembayara dalam kurun waktu mei 2008 sampai dengan januari
2009 kepada rekening atas nama ......................?
Saksi
T : benar sebagaimana
transkrip transaksi tergugat yang saya bawa pada hari ini,
1. Foto
copy sesuai aslinya bukti setoran tunai via Bank Sinar Mas Cab malang tanggal
21 Mei 2008, diberi tanda bukti T-1 ;
2. Foto
copy sesuai aslinya bukti setoran tunai via Bank Sinar Mas Cab malang tanggal
27 Mei 2008, diberi tanda bukti T-2 ;
3. Foto
Foto copy sesuai aslinya bukti setoran tunai via Bank Sinar Mas Cab malang
tanggal 3 Juli 2008, diberi tanda bukti T-3 ;
4. Foto
copy sesuai aslinya bukti setoran tunai via Bank Sinar Mas Cab malang tanggal
21 Juli 2008, diberi tanda bukti T-4 ;
5. Foto
copy sesuai aslinya bukti setoran tunai via Bank Sinar Mas Cab malang tanggal
20 Nopember 2008, diberi tanda bukti T-5 ;
6. Foto
copy sesuai aslinya bukti setoran tunai via Bank Sinar Mas Cab malang tanggal 5
Desember 2008, diberi tanda bukti T-6 ;
PH
Tergugat : cukup yang mulia.
Hakim ketua : baiklah kuasa hukum penggugat apakah ada
yang ingin ditanyakan kepada saudara saksi?
PH Penggugat : baik saya akan mengajukan beberapa
pertanyaan kepada saudara saksi yang mulia.
Hakim ketua : baik silahkan..
PH Penggugat : saudara saksi apakah anda tahu jumlah uang
yang telah di transfer kepada rekening atas nama …………………..?
Saksi
T : saya mengetahui secara
pasti jumlah uang yang ditransfer oleh saudara Tergugat kepada rekening atas
nama ...............................?
PH
Penggugat : apakah anda dapat memberikan
jumlah nominal yang pasti ?
Saksi
T : bisa pak, jumlah pastinya adalah Rp.22.355.500 (Dua Puluh Dua Juta
Tiga Ratus Lima Puluh Lima Lima Ratus Rupiah)
PH
Penggugat : cukup majelis hakim.
Hakim
ketua : baik silahkan saudara saksi meninggalkan ruang sidang dan mengambil
tanda pengenalnya.
Hakim
ketua : Baiklah untuk mempersiapkan
kesimpulan dari para PH, sidang ditunda sampai empat minggu.
Hakim
Ketua : Panitera, empat minggu dari sekarang tanggal berapa?
Panitera : 24
Agustus 2010
Hakim ketua : Sidang
ditunda sampai empat minggu ke depan hari Selasa tanggal 24 Agustus 2010 dengan agenda sidang pembacaan kesimpulan. Diperintahkan
kepada para pihak atau kuasa hukumnya untuk hadir pada hari dan tanggal yang
telah ditetapkan tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup. (ketok 1X)
Panitera : Sidang
perkara gugatan Wanprestasi dengan registrasi perkara nomor No. 49/ Pdt.G/2010/PN MLG pada hari Selasa tanggal 27
Juli 2010 ditunda. Majelis Hakim
dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Prememori).