Skenario Peradilan Semu Agenda Sidang Pembacaan Kesimpulan
SKENARIO
SIDANG X
AGENDA
SIDANG PEMBACAAN KESIMPULAN
SIDANG X
(Selasa tanggal 24 Agustus
2010)
Panitera : Majelis
Hakim akan memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri (hadirin berdiri) hadirin
dipersilahkan duduk kembali
Sidang gugatan Wanprestasi dengan
registrasi perkara nomor No. 49/Pdt.G/2010/ PN.
MLG antara ABDUL
FATTAH selaku Penggugat melawan ADAR ALITEADHI selaku Tergugat
pada hari Selasa, 24 Agustus 2010 Akan segera dimulai.
Hakim Ketua : (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang
kepada hakim anggota 1 dan 2, panitera)
Apakah
Saudara Kuasa Hukum Penggugat siap melanjutkan persidangan?
PH Penggugat : siap, Yang Mulia
Hakim Ketua : kuasa hukum tergugat?
PH tergugat : Siap, Yang Mulia
Hakim
Ketua : baik, Sidang gugatan Wanprestasi nomor register perkara 49/Pdt.G/2010/ PN. MLG. antara ABDUL FATTAH selaku pengugat melawan
ADAR
ALITEADHI selaku tergugat pada hari selasa, 24 Agustus
2010, dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. (ketok 3x).
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum penggugat apakah selama ini sudah tercapai
perdamaian?
PH
Penggugat : Belum yang mulia, untuk itu kami mohon sidang tetap dilanjutkan
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum tergugat apakah selama ini sudah tercapai
perdamaian?
PH Tergugat : Belum
yang mulia, kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua : Baik,
Agenda persidangan hari ini adalah penyampaian kesimpulan. Apakan saudara PH
penggugat sudah siap untuk menyampaikan kesimpulan?
PH penggugat : siap
yang mulia (maju menyerahkan pada hakim)
Hakim ketua : bagaimana
dengan PH tergugat. Apakan saudara sudah siap untuk menyampaikan kesimpulan?
PH tergugat : siap,
yang mulia (maju menyerahkan kepada hakim)
(hakim ketua dan hakim anggota berunding
dulu)
Hakim
ketua : Baiklah, sidang ditunda sampai 23 hari kedepan.
Hakim
Ketua : Panitera, 23 hari dari sekarang tanggal berapa?
Panitera : 16
September 2010
Hakim ketua : Sidang
ditunda sampai empat minggu ke depan hari selasa tanggal 16 September 2010 dengan agenda sidang pembacaan putusan. Diperintahkan
kepada para pihak atau kuasa hukumnya untuk hadir pada hari dan tanggal yang
telah ditetapkan tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditutup. (ketok 1X)
Panitera : Sidang
perkara gugatan Wanprestasi dengan registrasi perkara nomor No. 49/ Pdt.G/2010/PN MLG pada hari Selasa tanggal 24
Agustus 2010 ditunda. Majelis Hakim
dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Prememori).