Skenario Peradilan Semu Agenda Sidang Pembuktian Ke II
SKENARIO
SIDANG VIII
AGENDA
SIDANG : PEMBUKTIAN III
SIDANG VIII
Selasa tanggal 13 Juli
2010
Panitera : Majelis
Hakim akan memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri (hadirin berdiri) hadirin
dipersilahkan duduk kembali
Sidang gugatan Wanprestasi dengan
registrasi perkara nomor No. 49/Pdt.G/2010/ PN.
MLG antara ABDUL
FATTAH selaku Penggugat melawan ADAR ALITEADHI selaku Tergugat
pada hari Selasa, 13 Juli 2010 Akan segera dimulai.
Hakim Ketua : (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang
kepada hakim anggota 1 dan 2, panitera)
Apakah
Saudara Kuasa Hukum Penggugat siap melanjutkan persidangan?
PH Penggugat : siap, Yang Mulia
Hakim Ketua : kuasa hukum tergugat?
PH tergugat : Siap, Yang Mulia
Hakim
Ketua : baik, Sidang gugatan Wanprestasi nomor register perkara 49/Pdt.G/2010/ PN. MLG. antara ABDUL FATTAH selaku pengugat melawan
ADAR
ALITEADHI selaku tergugat pada hari selasa, 13 Juli
2010, dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. (ketok 3x).
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum penggugat apakah selama 14 hari ini sudah
tercapai perdamaian?
PH
Penggugat : Belum yang mulia, untuk itu kami mohon sidang tetap dilanjutkan
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum tergugat apakah selama 14 hari sudah tercapai
perdamaian?
PH Tergugat : Belum
yang mulia, kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua : Baik, Agenda persidangan hari ini adalah
pengajuan bukti-bukti dari pihak Tergugat. Apakah saudara PH Tergugat sudah
siap dengan bukti-buktinya?
PH Tergugat : Siap
Yang Mulia. Pada hari ini kami akan mengajukan bukti-bukti tertulis.
Bukti-bukti tertulis yang akan kami ajukan pada persidangan ini berupa :
1.
Foto copy sesuai aslinya
bukti setoran tunai via Bank Sinar Mas Cab malang tanggal 21 Mei 2008, diberi
tanda bukti T-1 ;
2.
Foto copy sesuai aslinya
bukti setoran tunai via Bank Sinar Mas Cab malang tanggal 27 Mei 2008, diberi
tanda bukti T-2 ;
3.
Foto Foto copy sesuai
aslinya bukti setoran tunai via Bank Sinar Mas Cab malang tanggal 3 Juli 2008,
diberi tanda bukti T-3 ;
4.
Foto copy sesuai aslinya
bukti setoran tunai via Bank Sinar Mas Cab malang tanggal 21 Juli 2008, diberi
tanda bukti T-4 ;
5.
Foto copy sesuai aslinya
bukti setoran tunai via Bank Sinar Mas Cab malang tanggal 20 Nopember 2008,
diberi tanda bukti T-5 ;
6.
Foto copy sesuai aslinya
bukti setoran tunai via Bank Sinar Mas Cab malang tanggal 5 Desember 2008,
diberi tanda bukti T-6 ;
7.
Foto copy sesuai aslinya
angsuran berupa titipan modal dengan jasa 3% yang diterima Tergugat tanggal 20
Desember 2008, diberi tanda bukti T-7 ;
8.
Foto copy sesuai aslinya
bukti setoran tunai via Bank Sinar Mas Cab malang tanggal 5 Januari 2009,
diberi tanda bukti T-8 ;
9.
Foto copy aslinya ada di
penggugat surat pernyataan bulan Desember 2008 diberi tanda bukti T-9 ;
Hakim Ketua : Kuasa hukum Tergugat harap maju ke depan untuk
memperlihatkan alat-alat bukti tertulisnya, kepada kuasa hukum Penggugat
dipersilahkan maju untuk melihat alat-alat bukti tersebut.
PH Tergugat : baik
yang mulia (menyerahkan bukti-bukti surat kepada hakim)
Hakim
ketua : Baiklah karena pemeriksaan
bukti tertulis tergugat sudah selesai, apakah kuasa hukum penggugat akan
mengajukan saksi guna menguatkan dalil-dalil sauadara pada hari ini?
PH Tergugat : belum
yang mulia kami meminta waktu untuk mengajukan saksi yang menguatkan
dalil-dalil saya.
Hakim ketua : baiklah kami beri kesempatan untuk
mempersiapkan saksi dalam tenggang waktu 14 Hari dari sekarang,
Bagaimana saudara PH Penggugat?
PH Penggugat : kami tidak keberatan yang mulia
Hakim Ketua : baik, Untuk memberi kesempatan saudara tergugat menyiapkan saksi yang akan diajukan, maka
sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali 14 hari dari sekarang
Tanggal berapa panitera?
Panitera : tanggal 27 Juli 2010
Hakim Ketua : baik
Sidang hari ini ditunda sampai dua minggu ke depan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa
hukum Tergugat untuk mempersiapkan saksi yang akan diajukan ke persidangan.
Diperintahkan kepada para pihak atau kuasa hukumnya agar hadir pada hari
tanggal yang telah ditetapkan tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditunda (ketok 1x)
Panitera : Sidang
perkara gugatan Wanprestasi dengan registrasi perkara nomor No. 49/ Pdt.G/2010/PN MLG pada hari Selasa tanggal 13
Juli 2010 ditunda. Majelis Hakim
dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Prememori).