Contoh Skenario Sidang Semu Agenda Sidang Pembuktian Ke II
SKENARIO
SIDANG VII
AGENDA
SIDANG : PEMBUKTIAN II
SIDANG VII
Selasa tanggal 29 Juni
2010
Panitera : Majelis
Hakim akan memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri (hadirin berdiri) hadirin
dipersilahkan duduk kembali
Sidang gugatan Wanprestasi dengan
registrasi perkara nomor No. 49/Pdt.G/2010/ PN.
MLG antara ABDUL
FATTAH selaku Penggugat melawan ADAR ALITEADHI selaku Tergugat
pada hari Selasa, 29 Juni 2010 Akan segera dimulai.
Hakim Ketua : (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang
kepada hakim anggota 1 dan 2, panitera)
Apakah
Saudara Kuasa Hukum Penggugat siap melanjutkan persidangan?
PH Penggugat : siap, Yang Mulia
Hakim Ketua : kuasa hukum tergugat?
PH tergugat : Siap, Yang Mulia
Hakim
Ketua : baik, Sidang gugatan Wanprestasi nomor register perkara 49/Pdt.G/2010/ PN. MLG. antara ABDUL FATTAH selaku pengugat melawan
ADAR
ALITEADHI selaku tergugat pada hari selasa, 29 Juni
2010, dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. (ketok 3x).
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum penggugat apakah selama 14 hari ini sudah
tercapai perdamaian?
PH Penggugat : Belum
yang mulia, untuk itu kami mohon sidang tetap dilanjutkan
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum tergugat apakah selama 14 hari sudah tercapai
perdamaian?
PH Tergugat : Belum
yang mulia, kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua : Baik, Agenda persidangan hari ini adalah
pengajuan saksi dari pihak penggugat. Apakah saudara PH Penggugat sudah siap
dengan saksi yang akan diajukan kedalam ruang sidang?
PH Penggugat : Siap
Yang Mulia. Kami akan mengajukan seorang saksi yaitu …………….
Hakim
Ketua : Panitera tolong panggil saksi
dari pihak penggugat
Panitera : Kepada saksi dipersilahkan memasuki ruang sidang.
(kemudian para saksi masuk dan mengambil tempat duduk di
depan hakim)
Hakim
ketua : Saudara saksi, apakah anda
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?
Saksi
P : Ya, yang mulia
Hakim
Ketua : Apa saudara bisa berbahasa Indonesia dengan lancar?
Saksi
P :
Bisa, yang mulia
Hakim
ketua : Kepada saudara saksi, harap maju ke depan untuk menyerahkan kartu
identitasnya. (maju memberikan kartu
identitas, lalu duduk kembali)
Hakim
Ketua : Saudara saksi , sebelumnya saya akan memeriksa identitas saudara
terlebih dahulu.
Hakim
Ketua : Nama saudara?
Tanggal
lahir?
Jenis Kelamin?
Kebangsaan?
Agama?
Pekerjaan?
Saksi
P : (menjawab berdasarkan KTP)
Hakim
Ketua : Baiklah apakah saudara bersedia
menjadi saksi Penggugat untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini?
Saksi
P :
bersedia, yang mulia.
Hakim
ketua : sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku sebelum memberikan kesaksian saudara akan disumpah terlebih
dahulu. kepada hakim anggota dan panitera mohon dibantu
Hakim
I : Baik kalau begitu silahkan kepada saudara saksi untuk maju ke depan
untuk diambil sumpahnya.
(Saksi
Penggugat maju ke depan berdiri mengambil sumpah)
Hakim I : saudara saksi
ikuti kata-kata saya. (janji diikuti
saksi) “BISMILLAHHIRAHMANNIRRAHIM, DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, AKAN
MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA”
Baik silahkan duduk. Panitera silahkan kembali
Hakim
Ketua : baiklah sidang dilanjutkan
dengan pemerisaan saksi dari saudara ........................ untuk memberikan
kesaksian.
Hakim Ketua :
apa hubungan anda dengan saudara
penggugat?
Saksi
P : saya adalah rekan kerja
dari saudara Penggugat.
Hakim
Ketua : apakah anda mengetahui bahwa
telah ada perjanjian utang piutang antara saudara Penggugat dan Tergugat.
Saksi
P : iya pak saya mengetahui dengan jelas
pembuatan perjanjian utang piutang antara Penggugat dan Tergugat.
Hakim : apakah
anda melihat mendengar dan mengetahui dengan jelas proses pembuatan perjanjian
utang-piutang antara Penggugat dengan Tergugat.
Saksi
P : saya melihat, mendengar
dan mengetahui dengan jelas perjanjian utang piutang antara Penggugat dan
Tergugat karena saya dan Penggugat tinggal dalam satu rumah yang sama.
Hakim : Cukup yang mulia.
Hakim
Ketua : Baik saudara PH Penggugat apakah ada pertanyaan yang ingin diajukan
terhadap saudara saksi ?
PH
Penggugat : iya yang mulia
Hakim
Ketua : Silahkan
PH Penggugat : Saudara Saksi, apakah benar dalam
perjanjian tersebut uang yang diperhutangkan seluruhnya sebesar Rp.
293.360.000,- dengan perincian sebagai berikut :
-
Tanggal 5 Mei 2008 Rp. 27.500.000,-
-
Tanggal 7 Mei 2008 Rp. 7.500.000,-
-
Tanggal 7 Mei 2008 Rp. 27.500.000,-
-
Tanggal 12 Mei 2008 Rp. 12.000.000,-
-
Tanggal 15 Mei 2008 Rp.
22.000.000,-
-
Tanggal 19 Mei 2008 Rp. 11.000.000,-
-
Tanggal 21 Mei 2008 Rp. 18.150.000,-
-
Tanggal 8 Juni 2008 Rp. 10.500.000,-
-
Tanggal 25 Juni 2008 Rp. 7.210.000,-
-
Tanggal 8 Juli 2008 Rp. 50.000.000,-
-
Tanggal 20 Oktober 2008 Rp.
100.000.000,- +
Jumlah Rp. 293.360.000,-
Saksi P : benar pak,
semua perincian tersebut benar adanya.
PH Penggugat : apakah anda mengetahui bahwa kepada
tergugat dibebani membayar bunga sebesar
3% (tiga persen) setiap bulannya dihitung dari jumlah hutangnya.
Saksi P : Mengenai bunga utang saya tidak
mengetahui tentang ketentuan bunga yang wajib dan harus dibayar oleh Tergugat.
PH Penggugat : Kalau begitu anda hanya mengetahui jumlah
dan perincian utang yang harus dibayar oleh Tergugat ?
Saksi P : Iya pak saya hanya tahu mengenai
jumlah utang yang wajib dibayar dan dilunasi oleh Tergugat.
PH Penggugat : Cukup yang Mulia.
Hakim Ketua : baik kepada saudara kuasa hukum tergugat
apakah ada yang ingin ditanyakan ?
PH Tergugat : baik yang mulia, saudara saksi apakah
anda mengetahui dan membaca naskah atau teks perjanjian utang piutang antara
Penggugat dan Tergugat ?
Saksi P : saya tidak mengetahui dan tidak
pernah membacanya, akan tetapi saya mengetahui transaksi penyerahan uang
sebagai obyek perjanjian yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat.
PH Tergugat : Cukup majelis hakim.
Hakim
ketua : baik silahkan saudara saksi meninggalkan ruang sidang dan mengambil
tanda pengenalnya.
Hakim
Ketua : Baiklah, apa pengajuan saksi dari pihak penggugat sudah cukup?
PH
Penggugat : cukup yang mulia
Hakim
ketua : baik, Apakah PH tergugat juga akan mengajukan alat bukti?
PH
Tergugat : Ya yang mulia. Kami akan mengajukan beberapa alat bukti tertulis dan
saksi.
Hakim
Ketua : apakah
PH tergugat sudah siap dengan alat buktinya?
PH Tergugat : belum
yang mulia kami meminta waktu untuk mengajukan alat bukti.
Hakim ketua : baiklah kami beri kesempatan untuk mempersiapkan
alat bukti dalam tenggang waktu 14 Hari dari sekarang,
Bagaimana saudara PH Penggugat?
PH Penggugat : kami tidak keberatan yang mulia
Hakim Ketua : baik, Untuk memberi kesempatan saudara Tergugat menyiapkan alat bukti yang akan diajukan, maka
sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali 14 hari dari sekarang
Tanggal berapa panitera?
Panitera : tanggal 13 Juli 2010
Hakim Ketua : baik
Sidang hari ini ditunda sampai dua minggu ke depan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa
hukum Tergugat untuk mempersiapkan alat bukti yang akan diajukan ke persidangan.
Diperintahkan kepada para pihak atau kuasa hukumnya agar hadir pada hari
tanggal yang telah ditetapkan tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditunda (ketok 1x)
Panitera : Sidang
perkara gugatan Wanprestasi dengan registrasi perkara nomor No. 49/ Pdt.G/2010/PN MLG pada hari Selasa tanggal 29
Juni 2010 ditunda. Majelis Hakim
dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Prememori).