Skenario Peradilan Semu Agenda Sidang Pembacaan Putusan
SKENARIO
SIDANG XI
AGENDA
SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN
SIDANG XI
(Kamis tanggal 16 September
2010)
Panitera : Majelis
Hakim akan memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri (hadirin berdiri) hadirin
dipersilahkan duduk kembali
Sidang gugatan Wanprestasi dengan
registrasi perkara nomor No. 49/Pdt.G/2010/ PN.
MLG antara ABDUL FATTAH selaku Penggugat
melawan ADAR
ALITEADHI selaku Tergugat pada hari Kamis,
16 September 2010 Akan segera dimulai.
Hakim Ketua : (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang
kepada hakim anggota 1 dan 2, panitera)
Apakah
Saudara Kuasa Hukum Penggugat siap melanjutkan persidangan?
PH Penggugat : siap, Yang Mulia
Hakim Ketua : kuasa hukum tergugat?
PH tergugat : Siap, Yang Mulia
Hakim
Ketua : baik, Sidang gugatan Wanprestasi nomor register perkara 49/Pdt.G/2010/ PN. MLG. antara ABDUL FATTAH selaku pengugat melawan ADAR ALITEADHI selaku tergugat
pada hari Kamis, 16 September 2010, dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. (ketok 3x).
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum penggugat apakah selama ini sudah tercapai
perdamaian?
PH
Penggugat : Belum yang mulia, untuk itu kami mohon sidang tetap dilanjutkan
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum tergugat apakah selama ini sudah tercapai
perdamaian?
PH Tergugat : Belum
yang mulia, kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua : Baik,
sesuai dengan perintah agenda sidang yang lalu, maka Agenda persidangan pada
hari ini adalah pembacaan putusan dan diperintahkan kepada para pihak untuk
memperhatikan isi putusan
(membacakan
putusan) (ketuk 1x)
Baiklah saudara
kuasa hukum penggugat apakah saudara mengerti dengan isi putusan yang telah
dibacakan?
PH
Penggugat : Mengerti majelis.
Hakim
ketua : Apakah menerima putusan ini?
PH
Penggugat : Kami akan pikir-pikir dulu majelis hakim
Hakim
ketua : Saudara kuasa hukum tergugat, apakah saudara mengerti dengan isi putusan
yang telah dibacakan?
PH
Tergugat : Mengerti majelis hakim
Hakim
ketua : Apakah menerima putusan ini?
PH
Tergugat : Kami akan pikir pikir dulu
Hakim ketua : Kepada pihak yang merasa keberatan dengan isi putusan
tersebut, dapat mengajukan banding dengan tenggang waktu sebagaiamana diatur
dalam undang-undang sejak putusan ini dibacakan melalui kepaniteraan pengadilan
Negeri Malang. Dengan ini sidang dinyatakan ditutup. (ketok
1x).
Panitera : Sidang perkara gugatan Wanprestasi
dengan registrasi perkara nomor No. 49/ Pdt.G/2010/PN MLG pada hari Kamis tanggal 16 September 2010 dinyatakan
selesai. Majelis Hakim
dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Prememori).