Contoh Jawaban
Dengan Disertai Gugat Balasan dan Eksepsi
Kepada : Yang
Terhormat Bapak
Ketua Pengadilan
Semu STH Garut
Di Garut.
Perihal
: Jawaban disertai Gugat Balasan/
Rekonvensi den Eksepsi
Perkara Perdata No.
37/Pdt/.G/2014/PS STH/.GRT.
Dengan
hormat,
Untuk
dan atas nama Tergugat dengan ini berhak mengajukan eksepsi bahwa Pengadila
Semu STH Garut tidak berwenang memeriksa pekara perdata No. 37/Pdt.G/ 2014/ PS
STH/.GRT. karena menurut pendapat Tergugat bahwa:
1. Bahwa
Tergugat Tidak bertempat tinggal di Jl. Bratayudha no. 34 Kp.
Galumpit RT/RW. 002/025 Desa Kota Kulon Kec.Garut Kota Garut Kab.Garut. bahwa
Tergugat bertempat tinggal di Jl Jendral Ahmad Yani No. 21 Desa Sumber Sari, Kecamatan Garut Kota Garut
Kab.Garut dengan demikian Penggugat tidak cermat (kabur) dalam menentukan
tempat tinggal dan atau domisili hukum Tergugat;
2. Bahwa
kejadian jual beli jenis pestisida antara Penggugat dan Tergugat berada di
daerah Kota Garut, dan kedua belah pihak telah menyelesaikan masalah ini di
kota Garut dengan dimediatori pihak Polres Garut. Kota Garut merupakan yurisdiksi
Pengadilan Negeri Kab. Garut dan bukan Yurisdiksi Pengadilan Semu STH Garut.
Sehingga yang seharusnya berwenang memeriksa perkara tersebut adalah Pengadilan
Negeri Kab. Garut;
3. Bahwa
kasus ini telah disepakati untuk diselesaikan di Kota Garut dan sekarang sedang
diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan dengan dimediatori Pihak Polres
Garut. Penyelesaian ini sudah mencapai tahap akhir, karena Tergugat telah
membayar secara tunai uang sejumlah Rp. 82.500.000,- (delapan
puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, sedangkan sisanya
masih dilakukan penundaan pembayaran. Sambil menunggu penjualan aset milik
Tergugat (sebidang tanah) yang terletak di Desa Sumber Sari Kec. Garut Kota
Propinsi Jawa Barat, dimana penundaan pembayaran tersebut merupakan salah satu
klausula yang dalam peroses kesepakatan;
Berhubung
dengan hal tersebut, Tergugat mohon pada hari sidang pertama berkenan
memutuskan :
1. Bahwa
gugatan Penggugat kabur (obscuur libel)
dan tidak cermat, dimana identitas Tergugat yang dijadikan dasar gugatan
ternyata tidak sesuai dengan alamat dari Tergugat, sehingga gugatan tersebut
dapat dikatakan salah alamat dan dengan sendirinya gugatan tersebut tidak dapat
diterima.
2. Bahwa
Pengadilan Semu STH Garut menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara
tersebut sebagaimana keweangan relatif yang dimilikinya, sedangkan biaya
perkara dibebenkan kepada Penggugat.
3. Atas
kesediaan Bapak Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, Tergugat mengucapkan
terimakasih.
Apabila
Pengadilan Semu STH Garut berpendapat lain, maka;
DALAM POKOK PERKARA;
DALAM KONVENSI (d.k);
1. Bahwa
Tergugat d.k. menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam konvensi,
kecuali apa yang diakuinya secara tegas;
2. Bahwa
benar Penggugat d.k. adalah pemilik toko dengan nama toko SUGIH JAYA yang
berada di Kota Garut, yang menjual barang-barang dan obat-obat pertanian berupa
pestisida, salah satu pelanggan toko milik Penggugat d.k. adalah Tergugat d.k., antara Tergugat d.k.
telah terjalin hubungan bisnis sejak lama yaitu dumulai sejak tahun 1982.
Sebelumnya hubungan bisnis mereka berjalan dengna baik.
3. Bahwa
di dalam posita 2 terjadi kontradiktif di suatu sisi Tergugat d.k. menerangkan
bahwa Tergugat d.k. membeli jenis pestisida pada bulan Maret. Di sisi lain
Penggugat d.k. menerangkan bahwa terjadinya jual beli pestisida berlangsung
pada tanggal 20 Januari dan 26 Februari 2012.
4. Bahwa
sebenarnya transaksi jual beli pestisida dimulai sejak bulan November 2011.
Tergugat d.k. dalam melakukan pembelian pestisida memakai dua cara pembayaran
yaitu: pertama pembayaran secara kontan dan kedua menggunakan pembayaran dengan
cek mundur. Biasanya sebelum cek jatuh tempo Tergugat d.k. telah membayarnya
kepada Penggugat d.k.
Dari beberapa transaksi pembelian
pestisida tersebut ada beberapa barang
milik Tergugat d.k. yang dikembalikan dan dititipkan untuk dijual kepada
Penggugat d.k. dengan perincian sebagai berikut:
·
Tanggal 2 Februari 2012
dikembalikan 40 pak jenis Bion harga satuan Rp. 65.500,- Jumlah keseluruha
2.620.000,- (dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)
·
Tanggal 12 April 2012
penitipan pestisida sebanyak 1 dos jenis Scor sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat
juta lima ratus ribu rupiah)
Jumlah keseluruhan
sebesar Rp. 7.120.000,- (tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah)
5. Bahwa
benar ketika pencairan cek mundur yang dilakukan oleh Penggugat d.k. tersebut
dana dalam rekening Tergugat d.k. kosong, hal ini dikarenakan Tergugat d.k.
tidak menerima pembayaran dari penjualan pestisida dari pembeli yang
mengatasnamakan Tim Sukse Cagub dan Cawagub tahun 2012. Untuk menutupi nilai
transaksi yang sudah terlanjur dilakukan oleh Tergugat d.k., maka dengan susah
payah Tergugat d.k., melakukan pembayaran dengan uang pribadi. Hal ini sudah dibicarakan kepada Penggugat
d.k. dan mereka sangan memahami kondisi Tegugat d.k. Tergugat d.k.
sebenarnya korban dari pada permainan politik dalam pemilihan Cagub dan Cawagub
tahun 2012.
6. Bahwa
pembelian pestisida yang dilakukan oleh Tergugat d.k. untuk mendukung salah
satu Cagub dan Cawagub tersebut sepengetahuan dari Penggugat d.k. Dengan
demikian maka kerugian yang diakibatkan oleh hal tersebut seharusnya ditanggung
renteng antara Penggugat d.k. dan Tergugat d.k.
7. Bahwa
pernyataan yang dibuat tanggal 17 Juli 2012 adalah pernyataan yang dibuat
sendiri oleh Penggugat d.k. terpaksa dan tertekan menandatangani surat
pernyataan tersebut karena Penggugat d.k membawa beberapa orang yang bernama
Arif dan Asep sebagai juru tagih (Debt
kolektor).
8. Bahwa
tidak benar pada saat jatuh tempo dari pernyataan tersebut, Tergugat d.k.
selalu menghindar menemui Penggugat d.k. Tergugat d.k. selalu menemui juru
tagih (Debt kolektor) dari Penggugat
d.k Tergugat d.k. sangat kooperatif untuk melunasi hutang-hutangnya kepada
Penggugat d.k. dengan cara mengangsur melalui Arif sebagai juru tagih (Debt kolektor) dari Penggugat d.k.;
Adapun pembayaran yang
dilakukan oleh Tergugat d.k sebagai bentuk angsuran melalui Arif sebagai juru
tagih (Debt kolektor) Penggugat d.k.
antara lain:
·
Tanggal 26 September 2012
dibayar sebesar Rp. 9.000.000,-
·
Tanggal 28 September 2012
sebesar Rp. 7.000.000,-
·
Tanggal 22 November 2012
sebesar Rp. 22.000,000,-
·
Tanggal 29 November 2012
sebesar Rp. 5.000,000,-
Jadi
jumlah keseluruhan Rp. 43.000.000,-
(Empat
puluh tiga juta rupiah)
9. Bahwa
pada posita 5 Penggugat d.k. menyebutkan Tergugat d.k. telah melakukan
wanprestasi/ ingkar janji dengan cara membeli barang-barang tetapi tidak segera
membayar dan menyerahkan cek sebagai pembayaran tetapi kosong dan Penggugat
d.k. telah melaporkan kepada pihak yang berwajib di Polres Garut.
10. Bahwa benar kasus ini
telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib di Polres Garut, tapi kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
masalah ini secara kekeluargaan dengan dimediatori Pihak Polres Garut. Pada
saat itu Tergugat d.k. mengangsur/ membayar hutang-hutangnya sebesar Rp.
82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan
sisanya akan segera dibayar dengan tanah milik Tergugat d.k.
11. Bahwa
tidak benar jika Tergugat d.k. mempunyai hutang atau tanggungan kepada
Penggugat d.k. sebesar Rp. 50.500.000,- (lima puluh lima juta lima ratus ribu
rupiah). Bahwa selain Tergugat d.k. mengangsur atau membayar hutangnya kepada
Pengangsur atau membayar hutangnya kepada Penggugat d.k. sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta
lima ratus ribu rupiah) Tergugata d.k. telah melakukan pembayaran atau
angsuran melalui Debt Colector Penggugat
d.k. sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta
lima ratus ribu rupiah)
12. Bahwa
kerugian sebagaimana tersebut dalam posita 7 sangatlah tidak berdasar hukum,
karena sisa hutang Tergugat d.k kepada Penggugat d.k. sebesar Rp. 1.500.000,-
(Satu juta lima ratus ribu rupiah). Penggugat d.k.meminta keuntungan 6% dari
sisa hutang adalah juga tidak berdasarkan hukum dan tidak manusiawi, karena
selama ini Penggugat d.k. sudah mengetahui bahwa Tergugat d.k. adalah korban
dari permainan politik dari pada saat pemilihan Cagub dan Cawagub tahun 2012
dan juga jual beli ini tidak pernah dipeprjanjikan sebelumnya.
Sedangkan Penggugat d.k.
juga meminta keuntungan terhadap uang Rp. 82.500.000,- (delapan puluh lima juta
lima ratus ribu rupiah) yang notebene sudah dibayarkan kepada Penggugat d.k. adalah merupakan
perbuatan yang mengada-ada dan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan
hukum dan pemerasan.
Sedangkan biaya perkara
sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang
harus dibayar oleh Tergugat d.k. adalah tidak berdasarkan hukum dan cenderung
permintaan yang sangat berlebihan dan mengada-ada.
13. Bahwa
selain Tergugat d.k. membayar keuntungan sebagaimana tersebut di atas, Tergugat
d.k. juga diharuskan untuk membayra keuntungan sebesar 6% kepada Penggugat d.k.
terhitung sejak bulan Maret 2014 adalah suatu permintaan yang sangat berlebihan
dan tidak berdasarkan hukum.
Maka berdasarkan segala apa yang
terurai di atas, Tergugat d.k. dalam konvensi mohon dengan hormat sudilah
kiranya Pengadilan Semu STH Garut berkenan memutus :
a. Menolak
gugatan Penggugat dalam konvensi atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat
diterima.
b. Menghukkum
Penggugat dalam konvensi untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONVENSI
1. Bahwa
Tergugat konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat dalam
Rekonvensi akan mengajukan balas terhadap Penggugat dalam Konvensi dalam
kedudukan sekarang sebagai Tergugat dalam Rekonvensi.
2. Bahwa
dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan
kembali (d.r).
3. Bahwa
dengan adanya pembayaran utang melalui juru tagih (Debt kolektor) yang ditunjuk Tergugat d.r. sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta
rupiah) dan barangyang diretur/ dititipkan Penggugat d.r. kepada Penggugat
d.r sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta
lima ratus ribu rupiah) serta pembayaran kepada Tergugat d.r. di depan
Penyidik Polres Garut sebesar Rp.
82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) Tersebut di ataas
menurut hukum sisa hutang Penggugat d.r. sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima
ratus ribu rupiah);
4. bahwa
jika pembayaran Penggugat d.r. melalui juru tagih (Debt kolektor) yang ditunjuk oleh Tergugat d.r. sah menurut hukum,
jika di kemudian hari terjadi permasalahan antara juru tagih (Debt kolekotr) dengan Tergugat d.r.,
maka hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Tergugat d.r.
5. Bahwa
barang milik Penggugat d.r. yang diretur/ dititipkan kepada Tergugat d.r.
samapi sekarang belum ada pertanggungjawabannya dari Tergugat d.r. dengan
demikian Tergugat d.r. telah melakukan perbuatan melawan hukum.
6. Bahwa
atas perbuatan melawan hukum Tergugat d.r. tersebut wajarnya terhadapnya di
hukum untuk membayra ganti rugi kepada Penggugat d.r.
7. Bahwa
ganti rugi yang riil dapat diketahui dari barang yang diretur/ dititipkan
Penggugat d.r. kepad Tergugat d.r. sebesar Rp.
5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu rupiah) Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima
ratus ribu rupiah)
8. Bahwa
wajar terhadap Tergugat d.r. yang telah dititipi barang-barang yang sudah
diretur milik Penggugat d.r tersebut dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu
rupiah) secara sekaligus dan seketika, atau sejumlah yang menurut Majelis
Hakim patut dibayarkan oleh Tergugat d.r. kepada Penggugat d.r.
Maka
berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Penggugat d.r. mohon dengan
hormatsudilah kiranya Pengadilan Semu STH Garut di Garut berkenan memutuskan :
PRIMER:
1. Menyatakan
sah menurut hukum pembayaran hutang sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) oleh Penggugat dr.
Melalui juru tagih (Debt kolektor).
2. Menghukum
Tergugat d.r. untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat d.r. sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima juta lima ratus ribu
rupiah) secara sekaligus dan seketika, atau sejumlah yang menurut Majelis
Hakim patut dibayarkan oleh Tergugat d.r. kepada Penggugat d.r.
3. Menyatakan
sah menurut hukum pembayaran oleh Penggugat d.r. kepada Tergugat d.r. di depan
penyidik Polres Garut sebesar Rp.
82.500.000,- (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
4. Menghukum
Tergugat d.r. untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDIAIR:
Dalam
peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Garut, 27 Maret
2014
Para
Kuasa Hukum Penggugat
Hafidz
Amarullah, S.H. H.
Jaedin, S.H.