Contoh Skenario Sidang Semu Agenda Sidang Pembacaan Pembuktian
SKENARIO
SIDANG VI
AGENDA
SIDANG : PEMBUKTIAN
SIDANG VI
Selasa tanggal 15 Juni
2010
Panitera : Majelis
Hakim akan memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri (hadirin berdiri) hadirin
dipersilahkan duduk kembali
Sidang gugatan Wanprestasi dengan
registrasi perkara nomor No. 49/Pdt.G/2010/ PN.
MLG antara ABDUL
FATTAH selaku Penggugat melawan ADAR ALITEADHI selaku Tergugat
pada hari Selasa, 15 Juni 2010 Akan segera dimulai.
Hakim Ketua : (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang
kepada hakim anggota 1 dan 2, panitera)
Apakah
Saudara Kuasa Hukum Penggugat siap melanjutkan persidangan?
PH Penggugat : siap, Yang Mulia
Hakim Ketua : kuasa hukum tergugat?
PH tergugat : Siap, Yang Mulia
Hakim
Ketua : baik, Sidang gugatan Wanprestasi nomor register perkara 49/Pdt.G/2010/ PN. MLG. antara ABDUL FATTAH selaku pengugat melawan
ADAR
ALITEADHI selaku tergugat pada hari selasa, 15 Juni
2010, dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. (ketok 3x).
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum penggugat apakah selama 14 hari ini sudah
tercapai perdamaian?
PH
Penggugat : Belum yang mulia, untuk itu kami mohon sidang tetap dilanjutkan
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum tergugat apakah selama 14 hari sudah tercapai
perdamaian?
PH Tergugat : Belum
yang mulia, kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua : Baik, Agenda persidangan hari ini adalah
pengajuan bukti-bukti dari pihak penggugat. Apakah saudara PH Penggugat sudah
siap dengan bukti-buktinya?
PH Penggugat : Siap
Yang Mulia. Pada hari ini kami akan mengajukan bukti-bukti tertulis.
Bukti-bukti tertulis yang akan kami ajukan pada persidangan ini berupa :
1. Foto
copy sesuai aslinya Pernyataan ADAR
ALITEADHI Tergugat per Desember 2008 tentang penerimaan uang sebesar Rp.
293.360.000,- dari ……………….. Pengugat, diberi tanda bukti P-1 ;
2. Foto
copy sesuai aslinya surat pernyataan bersedia memberikan jaminan tertanggal 20
April 2009, diberi tanda bukti P-2 ;
3. Foto
copy sesuai aslinya rincian pembayaran bunga sebesar 3% per bulan untuk bulan
Juli 2009 s/d Desember 2009 yang ditulis sendiri oleh Farida Sukowati diberi
tanda bukti P-3 ;
4. Foto
copy sesuai aslinya laporan pengaduan kepada Kapolsek Sukun tertanggal 26
Agustus 2009, diberi tanda bukti P-4 ;
5. Foto
copy sesuai aslinya perihal permohonan pemblokiran kepada Kepala kantor
Pertanahan Kota Malang tertanggal 17 Maret 2010 , diberi tanda bukti P-5 ;
6. Foto
copy sesuai aslinya permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik No.2653/kel
karangbesuki, diberi tanda bukti P-6 ;
Hakim Ketua : Kuasa hukum penggugat harap maju ke depan untuk
memperlihatkan alat-alat bukti tertulisnya, kepada kuasa hukum tergugat
dipersilahkan maju untuk melihat alat-alat bukti tersebut.
PH Penggugat : baik
yang mulia (menyerahkan bukti-bukti surat kepada hakim)
Hakim
ketua : Baiklah karena pemeriksaan
bukti tertulis penggugat sudah selesai, apakah kuasa hukum penggugat akan
mengajukan saksi guna menguatkan dalil-dalil sauadara pada hari ini?
PH
Penggugat : belum yang mulia kami meminta waktu untuk mengajukan saksi yang
menguatkan dalil-dalil gugatan saya.
Hakim ketua : baiklah kami beri kesempatan untuk
mempersiapkan saksi dalam tenggang waktu 14 Hari dari sekarang,
Bagaimana saudara PH tergugat?
PH Tergugat : kami tidak keberatan yang mulia
Hakim Ketua : baik, Untuk memberi kesempatan saudara
penggugat menyiapkan saksi yang akan
diajukan, maka sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali 14 hari
dari sekarang Tanggal berapa panitera?
Panitera : tanggal 29 Juni 2010
Hakim Ketua : baik
Sidang hari ini ditunda sampai dua minggu ke depan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa
hukum Penggugat untuk mempersiapkan saksi yang akan diajukan ke persidangan.
Diperintahkan kepada para pihak atau kuasa hukumnya agar hadir pada hari
tanggal yang telah ditetapkan tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditunda (ketok 1x)
Panitera : Sidang
perkara gugatan Wanprestasi dengan registrasi perkara nomor No. 49/ Pdt.G/2010/PN MLG pada hari Selasa tanggal 15
Juni 2010 ditunda. Majelis Hakim
dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Prememori).