Contoh Skenario Sidang Semu Agenda Sidang Pembacaan Duplik
SKENARIO
SIDANG V
AGENDA
SIDANG : PEMBACAAN DUPLIK
SIDANG V
(Selasa tanggal 1 Juni
2010)
Panitera : Majelis
Hakim akan memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri (hadirin berdiri) hadirin
dipersilahkan duduk kembali
Sidang gugatan Wanprestasi dengan
registrasi perkara nomor No. 49/Pdt.G/2010/ PN.
MLG antara ABDUL
FATTAH selaku Penggugat melawan ADAR ALITEADHI selaku Tergugat
pada hari Selasa, 1 Juni 2010 Akan segera dimulai.
Hakim Ketua : (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang
kepada hakim anggota 1 dan 2, panitera)
Apakah
Saudara Kuasa Hukum Penggugat siap melanjutkan persidangan?
PH Penggugat : siap, Yang Mulia
Hakim Ketua : kuasa hukum tergugat?
PH tergugat : Siap, Yang Mulia
Hakim
Ketua : baik, Sidang gugatan Wanprestasi nomor register perkara 49/Pdt.G/2010/ PN. MLG. antara ABDUL FATTAH selaku pengugat melawan
ADAR
ALITEADHI selaku tergugat pada hari selasa, 1 Juni 2010,
dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. (ketok 3x).
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum penggugat apakah selama 14 hari ini sudah
tercapai perdamaian?
PH
Penggugat : Belum yang mulia, untuk itu kami mohom sidang tetap dilanjutkan
Hakim
Ketua : Bagaimana kuasa hukum tergugat apakah selama 14 hari sudah tercapai
perdamaian?
PH Tergugat : Belum
yang mulia, kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua : Baik,
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan Duplik dari Penasehat Hukum Tergugat.
PH Tergugat sudah siap untuk membacakannya?
PH Tergugat : Siap
Yang Mulia.
Hakim ketua : baik silahkan PH Tergugat untuk
membacakannya.
PH Tergugat : terimakasih yang mulia (menyerahkan
salinan duplik kepada Hakim dan PH Penggugat baru membacakan duplik).
Hakim
ketua : Bagaimana kuasa hukum
Penggugat, apakah ada tanggapan ?
PH Penggugat :
Tidak ada yang yang mulia.
Hakim
ketua : Baiklah, sidang ditunda
sampai dua minggu.
Hakim
Ketua : tanggal berapa 2 minggu dari
sekarang panitera?
Panitera : 15 juni 2010
Hakim ketua : Sidang ditunda sampai dua minggu ke
depan hari selasa tanggal 15 Juni 2010 dengan agenda pembuktian untuk memberikan kesempatan kepada para pihak
untuk melakukan pembuktian. Diperintahkan kepada para pihak atau kuasa hukumnya
untuk menyiapkan bukti-bukti tertulis maupun bukti saksi agar para pihak hadir
pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa dipanggil kembali. Sidang
dinyatakan ditunda. (ketok 1X)
Panitera : Sidang
perkara gugatan wanprestasi dengan registrasi perkara No.49/Pdt.G/2010/PN. MLG. pada hari Selasa tanggal 1
Juni 2010 ditunda. Majelis
Hakim dipersilahkan meninggalkan
ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (Prememori)