EKSEPSI
Garut,
10 Mei 2014
Kepada
Yth.
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri
Garut
berdasarkan perkara Nomor 26/Pdt/G/2013
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor 26/Pdt/G/2013, tanggal 11 November 2013 yang telah diregister oleh Panitera
Pengadilan Negeri Garut tanggal 11 November 2013 dengan Nomor
26/Pdt/G/2013. Dengan ini perkenankanlah kami menyampaikan Eksepsi atas
gugatan Perbuatan Melawan Hukum, register perkara Nomor
: 26/Pdt/G/2013 tanggal 11 November 2013 yang diajukan oleh
Penggugat tanggal 17 Oktober 2013.
Sebelum Tergugat
menyampaikan jawaban/eksepsi atas gugatan Penggugat, terlebih dahulu
Tergugat menyatakan menolak seluruh dalil/alasan Penggugat yang diajukan
Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat.
DALAM EKSEPSI :
·
Bahwa; gugatan ini telah
secara keliru diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri di Garut;
·
Bahwa; berdasarkan
kewenagan mutlak mengadili, Pengadilan Negeri Garut tidak berhak mengadili
perkara ini, karena perkara ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata
Usaha Negara dikarenakan perkaranya berkaitan dengan masalah administrasi yaitu
mengenai sengketa pilkades.
·
Bahwa; menurut pasal 118
ayat (1) HIR, gugatan ini seharusnya diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha
Negara dan bukan sebagai mana dilakukan oleh Penggugat pada Pengadilan Negeri
Garut
Maka berdasarkan segala apa yang terurai
di atas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di
Garut tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, dan menghukum Penggugat
untuk membayar biaya perkara ini. Mohon kiranya Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat
memberikan putusan :
-
Menolak gugatan Para Penggugat
atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
-
Menghukum Para Penggugat
untuk membayar biaya perkara.
Demikian
atas eksepsi yang kami ajukan.
Hormat Kuasa Hukum Para Tergugat,
PANDU YUDHA PRANATA, S.H ALI
FAUZI, S.H.