Contoh Skenario Peradilan Semu Hukum Perkara Pidana
A. Skenario Praktek
Peradilan Semu Fakultas Hukum Perkara Pidana.
Sidang I Rabu, 13
April 2012 (Pembacaan Dakwaan Terdakwa)
Petugas Ruang Sidang : Majelis
Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (setelah hakim
duduk, hadirin dipersilahkan duduk kembali panitera
menyerahkan berita acara kepada majelis hakim).
Hakim Ketua : Sidang
Peradilan Semu F.H. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara
pidana Nomor 378/Pid.B/2011/PS. F.H. UNIYAP, atas nama
Terdakwa DENI SPARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum,(Ketuk palu 3 kali).
Penuntut
Umum apakah Terdakwa sudah siap kepada penuntut umum dipersilahkan untuk
menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.
JPU : Saudara
terdakwa, dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan (terdakwa dalam
keadaan bebas dan didampingi kuasa hukumnya)
Hakim
Ketua : Baiklah
Saya Akan Menanyakan Identitas Saudara
sebagaimana
yang telah terdapat didalam BAP
Nama
Saudara : DENI SPARINGGA
Tempat
Lahir/Umur : Jayapura,
02 February
1989
Jenis
Kelamin : Laki
– Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Teminal Lama Jayapura
Blok
G
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai
di perusahaan
Swasta
Hakim
Ketua : (Hakim
Anggota I menyerahkan KTP kepada panitera pengganti) Saudara terdakwa,
apakah saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan siap
mengikuti persidangan hari ini?
Terdakwa : Ya,
saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya siap mengikuti
persidangan hari ini.
Hakim
Ketua : Saudara
Terdakwa, saudara oleh penunutut umum di dakwa melakukan tindak pidana
pencurian pasal 362 KUHP, apakah saat ini saudara di dampingi oleh
penasehat hukum saudara?
Terdakwa : Ya,
saat ini saya didampingi oleh penasehat hukum saya dari lembaga dan klinik
bantuan hukum Uniyap Jayapura.
Yaitu
saudara (MOCH, FAQIH IRIANTO,
SH) dan Saudara (BUDIMAN,
SH)
Hakim
Ketua : Betul
mereka penasehat hukum saudara ?
Terdakwa : Betuk
Pak Hakim
Hakim
Ketua : Saudara penasehat
hukum, apakah saudara membawa surat kuasa khusus dari terdakwa dan kartu
Advokat saudara? Jika ada mohon ditunjukkan.
PH
Terdakwa : Ya,
Majelis Hakim yang terhormat, kami membawahnya (PH menunjukkan surat
kuasa dan surat tugas pada Majelis Hakim / serta surat kuasa dan kartu
Advokatnya di tinggalkan di meja Hakim)
Hakim
Ketua : (Setelah
hakim ketua menerima kedua surat tersebut, kemudian menunjukkkan pada Hakim 1
dan 2)
Hakim
Ketua : Baiklah,
kepada saudara Jaksa penuntut umum, apakah sudah siap membacakan dakwaannya?
JPU : Sudah
siap Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim
Ketua : Baiklah
silakan dibacakan saudara Jaksa Penuntut Umum.
JPU : (membacakan
dakwaannya sambil berdiri)
Hakim
Ketua : Baik
saudara terdakwa, Apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan yang
dibacakan oleh Jaksa penuntut umum?
Terdakwa : Saya
mengerti Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Apakah
saudara akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum?
Terdakwa : Untuk
eksepsi saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Apakah
Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi?
PH.
Terdakwa : Majelis
Hakim yang terhormat, kami tidak mengajukan eksepsi, oleh karena terdakwa sudah
memahami dakwaan tersebut Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Baik,
karena Penasehat Hukum tidak mengajukan eksepsi maka sidang kita lanjutkan
dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi – saksi kepada jaksa penuntut
umum.apakah telah siap dengan alat bukti dan saksi – saksinya ?
JPU : Majelis
Hakim yang terhormat, kami akan mengajukan alat bukti dan saksi-saksi, namun
pada persidangan ini kami belum siap untuk itu kami mohon agar persidangan ini
bisa ditunda Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Apakah
Penasehat Hukum terdakwa setuju sidang ini untuk ditunda.
PH
Terdkwa : Kami
setuju Majelis hakim.
Hakim
Ketua : (BEREMBUK
Sejenak dengan Hakim Ang.I dan Hakim Ang.2) Baiklah,sidang hari ini
ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 20
April 2012, jam13.00 WIT dengan agenda Acara
pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi kepada Jaksa penuntut umum agar
menghadapkan kembali terdakwa dan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi pada
persidangan berikut.
Dengan
demikian maka sidang dinyatakan ditunda dan ditutup (Ketua mengetuk
palu 3 kali)
S sidang
II Rabu, 20 April 2012 (Pemeriksaan
Alat Bukti dan Keterangan Saksi – Saksi)
Hakim
Ketua : Sidang
Peradilan Semu F.H. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara
pidana Nomor 378/Pid.B/2012/P.
SEMU F.H. UNIYAP, atas nama terdakwa DENI S PARINGGA dinyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum(ketuk palu 3 kali)
Hakim
Ketua : Sesuai
berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pemeriksaan alat
bukti dan saksi – saksi, saudara JPU, apakah alat bukti dan saksi –
saksi sudah siap dihadirkan di persidangan ini?
JPU : Sudah
siap Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Saudara
Terdakwa dipersilahkan mengambil tempat disamping penasehat hukumnya (Terdakwa
pindah duduk disamping penasehat hukumnya)
Hakim
Ketua :
Baik selanjutnya ada berapa orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan ini
Jaksa Penuntut Umum?
JPU : 3
orang saksi Pak Hakim
Hakim
Ketua : Silahkan
dihadirkan saksi pertamanya
JPU : Saksi
pertama atas nama SALIM WEAR yang
dimana saksi merupakan saksi korban Pak Hakim
Petugas
Sidang : (Memanggil
Saksi) Saksi atas nama SALIM WEAR di
persilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim
Ketua : Saudara
Jaksa Penuntut Umum Saksi di sini sebagai apa?
JPU : Saksi
di sini, merupakan Saksi Korban Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baiklah,
Saudara Saksi, apakah saudari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap
untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini ?
Saksi
Korban : Ya,
saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan
dalam persidangan ini Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baiklah,
pertama-tama saya akan menanyakan identitasSaudara,
sebagaimana terdapat didalam BAP dan saya minta saudari menjawabnya dengan
jelas.
N a m a : SALIM
WEAR
Tempat/Tanggal
Lahir : AMBON,
12
September 1985
Jenis
Kelamin : Laki-laki
U m u r : 26
Tahun
A
g a m
a : ISLAM
A
l a m a
t : Dok
II bawah
Pekerjaan : Pegawai
di perusahaan
Swasta
Kebangsaan : INDONESIA
Hakim Ketua : (Hakim
Anggota I menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti) Baiklah sebelum
saudari memberikan keterangan di persidangan ini, menurut Undang-Undang saudari
harus bersumpah atau berjanji terlebih dahulu untuk itu saudari bersedia
disumpah atau berjanji ?
Saksi
Korban : Saya
berjanji Bapak Hakim
Hakim
Ketua : Kepada
Petugas Rohaniawan agar mengambil tempat.
Hakim
Ang. I : (Silakan
berdiri) Saudari ikut kata-kata saya, saya berjanji bahwa saya sebagai
saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain
dari yang sebenarnya (silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan
kembali ketempat)
Hakim
Ketua : Saudari
Saksi telah berjanji menurut Agama yang saudari anut, untuk itu kami berharap
saudari dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudari
memberikan keterangan palsu, maka saudari dapat diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP,
Apakah saudari saksi mengerti?
Saksi
Korban : Saya
mengerti Bapak Hakim
Hakim
Ketua : Saudara kenal
dengan Terdakwa ?
Saksi
Korban : Iya
Pak Hakim saya kenal dan sebatas rekan kerja
Hakim
Ketua : Saudari
saksi apakah saudari ada hubungan keluarga dengan Terdakwa
Saksi
Korban : Tidak
Pak Hakim
Hakim
Ketua : Saudara Saksi
tahu dari mana bahwa telah hilang 1 (satu) tas berwarna hitam
dan berisi uang sebanyak Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) dan
2 buah Hp
Saksi
Korban : Saya
mengetahuinya setelah rekan kerja saya yang bernamaI GEDE,
yang memberitahukan kepada saya bahwa dia mengetahui kejadian tersebut dari
saudara MAKMUN yang melihat
terdakwa masuk ke ruangan kerja dan membawa tas kerja saya keluar dari ruangan
kerja saya Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Bagaimana
reaksi saudara setelah mengetahui hilangnya tas saudara?
Saksi
Korban : Saya
bingung, dan marah dan mau mencari siapa yang mengambil tas saya Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baik
Coba sudara jelaskan, pada saat saudara keluar
dari ruangan kerja saudari dan pergi ke toilet, apakah ada barang atau benda
lain yang berubah posisi pada saat itu?
Saksi
Korban : Tidak
ada yang berubah pak hakim, melainkan cuman tas saya yang tidak ada di ruangan
kerja saya pak hakim.
Hakim
Ketua :
Baik saudara Jaksa Penuntut Umum silahkan serahkan barang bukti ke Majelis
Hakim.
JPU :
Baik Majelis Hakim yang terhormat (JPU maju membawa BB ke meja Hakim)
Hakim
Ketua : Apakah
benar barang ini adalah barang milik korban? (sambil menunjukan barang
bukti ke korban )
Berupa
:
1 Buah
tas berwarna hitam
1 Buah
amplop coklat berisi sejumlah uang sebesar
Rp.50.000.000,-
2 Buah
HP Nokia tipe E63 dan N 70
Saksi
Korban : Iya
benar Bapak Hakim, barang tersebut adalah kepunyaan saya pak hakim
Hakim
Ketua : (Baik) Silahkan
Hakim Anggota I, Apakah ada pertanyaan untuk Saudari Saksi?
Hakim
Anggota I : (Baik
terima kasih Ketua) Baik, Saudari Saksi, kapan Saudari Saksi mendengar
bahwa Terdakwa DENIS PARINGGA telah
masuk dan mengambil Tas di ruangan Saudari?
Saksi
Korban : Saya
mengetahuinya setelah balik dari toilet Bapak Hakim, saya diberitahukan oleh
saudara SALIM WEAR bahwa dia tadi diberitahu
oleh saudara MAKMUN yang melihat
Terdakwa masuk ke ruangan saya dan keluar membawa tas saya.
Hakim Anggota I : (Baik
Saudara Saksi), sudah berapa lama
saudara terdakwa bekerja di perusahaan tersebut dan berapa gaji yang di peroleh
terdakwa?
Saksi
Korban : Ya
Pak Hakim, terdakwa sudah bekerja kurang lebih 2 (dua ) tahun
setengah dan gaji terdakwa perbulan sebesar Rp. 2.100.000-, (dua juta
seratus ribu rupiah ) pak hakim.
Hakim
Anggota I : Baik,
Apakah sebelumnya Saudari Saksi dan Terdakwa telah mempunyai permasalahan?
Saksi
Korban : Saya
sama sekali tidak mempunyai masalah dengan Terdakwa baik sebelum maupun
sesudahnya terjadinya tindakan pidana pencurian ini Pak Hakim
Hakim
Anggota I : Baik
cukup Pak Ketua (Memberitahukan ke Hakim Ketua)
Hakim
Ketua : Silahkan
Hakim Anggota II Apakah ada pertanyaan untuk Saudari Saksi?
Hakim
Anggota II : (Baik
terima kasih ketua) Saudari Saksi, Apakah Saudari tahu sebab apa
sehingga Terdakwa melakukan pencurian pada saat itu?
Saksi
Korban : Saya
sama sekali tidak tahu sebab apa sehingga pelaku/Terdakwa melakukan hal
tersebut Bapak Hakim
Hakim
Anggota II : Coba
Saudari jelaskan barang apa saja yang diambil oleh Terdakwa pada saat Tindak
Pidana pencurian tersebut ?
Saksi
Korban : Terdakwa
mengambil tas kerja saya yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima
Puluh Juta Rupiah)dan 2 HP Nokia Bapak Hakim
Hakim
Anggota II : Selain
barang tersebut, apakah ada barang lain yang diambil oleh Terdakwa ?
Saksi
Korban : Tidak
ada Bapak Hakim
Hakim
Anggota II : Baik
cukup (sambil bicara ke Hakim Ketua dan mengangguk kepala ke Hakim
Ketua)
Hakim
Ketua : Saudara
Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang perlu dipertanyakan?
JPU
I : Ada
Bapak Hakim, Saudari saksi, coba saudari jelaskan, apakah ruangan kerja
saudari, semua karyawan bebas keluar masuk?
Saksi
Korban : Tidak
Pak, Ruangan saya tidak di perbolehkan karyawan bebas keluar masuk, kecuali
bagi yang mempunyai kepentingan mengenai administrasi dan keuangan.
JPU
II : Saudari
saksi,apakah selain terdakwa masih ada orang lain yang ikut membantu terdakwa,
melakukan pencurian tersebut?
Saksi
Korban : Tidak
ada orang lain yang membantunya pak, melainkan hanya terdakwa sendiri yang
melakukan pencurian itu pak
JPU : Baik
pak hakim, pertanyaan dari kami cukup.
Hakim
Ketua : Kepada
penasehat hukum terdakwa, apakah ada pertanyaan yang ingin di tanyakan kepada
saksi?
PH.Terdakwa : Ada
pak hakim.
PH.Terdakwa
I : Kepada
Saudari saksi, ingin saya tanyakan, saudari berada dimana sehingga saudari tahu
bahwa saudara DENI S PARINGGA yang
mengambil 1 tas berisi uang dan 2 buah HP.
Saksi
Korban : Saya
saat itu berada di toilet Pak.
PH.Terdakwa
II : 1). Saudara saksi
Saya tanyakan lagi, apakah saudarayakin isi dari tas
tersebut uang sebesar Rp50.000.000,- dan 2 buah HP ?
2). mengapa
sehingga saudari menyimpan uang di tas tersebut?
Saksi
Korban : 1). Benar
Pak, isi dari tas saya yaitu berisi uang sebesar Rp50.000.000,- yang berada
didalam amplop coklat dan 2 buah HP.
2). Namun
uang tersebut rencananya akan disimpan di bank Pak.
PH.Terdakwa : Baik,
pertanyaan dari kami untuk sementara cukup Majelis Hakim.
Hakim
Ketua :
Kepada Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU :
Tidak ada Pak Hakim
Hakim
Ketua : saudara
terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi ?
Terdakwa : Benar
Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Baik
keterangan dari saksi dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan
apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudari
saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan
saudari saksi dapat meninggalkan ruang sidang.
Hakim
Ketua : Saudara
Jaksa Penutut Umum silahkan hadirkan Saksi berikut :
JPU : Saksi
kedua atas nama I GEDE
Petugas
Sidang :
(Memanggil Saksi) Saksi atas nama I GEDE di
persilahkan memasuki ruang Sidang.
Hakim
Ketua : Saudara
Saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan
keterangan dalam persidangan pada hari ini?
Saksi
II : Ya
Pak Hakim, saya sehat dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini
Hakim
Ketua : Baiklah,
bisa lihat kartu identitas saudara berupa (KTP)?
Saksi
III : (maju
dan memberikan kartu identitasnya ke Pak Hakim)
Hakim
Ketua : Baiklah,
pertama-tama saya akan menanyakan identitas dari saudara dan saya minta saudara
menjawabnya dengan jelas.
N a m a : I GEDE
Tempat
tanggal
lahir : JAYAPURA,
04
Oktober
1985
Jenis
Kelamin : LAKI
– LAKI
U m u r : 27
TAHUN
A g a m
a : HINDU
A
l a m a
t : DOK
IX INPRES
Pekerjaan : Pegawai
di
Perusahaan
Swasta
Kebangsaan : Indonesia
Hakim Ketua : (Hakim
Anggota I menyerahka KTP kepada Panitera pengganti) Baiklah sebelum saudara
memberikan keterangan di persidangan ini menurut UU, saudara harus disumpah
atau berjanji, untuk itu saudara bersedia disumpah atau berjanji?
Saksi : Saya
Bersumpah Bapak Hakim
Hakim Ketua : Kepada
Rohaniawan dipersilahkan untuk mengambil tempat
Hakim Ang. I : (Silahkan
Berdiri) Saudara ikuti kata-kata saya, saya bersumpah bahwa saya
sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan
tidak lain dari yang sebenarnya, (silahkan duduk, kepada Rohaniawan
silahkan kembali ketempat)
Hakim Ketua : Saudara
saksi telah bersumpah menurut agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap
saudara dapat meberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudara
memberikan keterangan palsu, maka saudara dapat diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP,
Apakah saudara saksi mengerti ?
Saksi
II : Saya
mengerti Bapak Hakim
Hakim
Ketua : Saudara
Saksi, Apakah saudara kenal dengan Terdakwa?
Saksi
II : Ya
Pak Hakim, kenal sebatas rekan kerja
Hakim
Ketua : Saudara
Saksi, apakah saudara ada hubungan keluarga dengan Terdakwa?
Saksi
II : Tidak,
Pak Hakim
Hakim
Ketua : Apakah
Saudara kenal saudari SALIM WEAR?
Saksi
II : Ya
Pak Hakim kenal, sebatas rekan kerja juga Pak Hakim
Hakim
Ketua : Saudara
Saksi, Mengertikah saudara mengapa dimintai keterangan sebagai saksi
dipersidangan ini?
Saksi II : Ya,
saya mengerti Pak Hakim, sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana
pencurian
Hakim
Ketua : Apakah
saudara tahu, antara korban Terdakwa telah mempunyai permasalahan sebelumnya?
Saksi
II : Menurut
sepengetahuan saya tidak pernah terjadi permasalahan antara korban dan terdakwa
Pak Hakim
Hakim
Ketua : Coba
saudara jelaskan selain Saksi pertama, apakah ada orang lain yang ikut
mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian
Saksi
II : Ya,
Pak Hakim, pada saat Terdakwa masuk ke ruangan kerja milik saudara SALIM WEAR dan
keluar membawa tas korban pada saat itu rekan kerja saya yang bernamaMAKMUN melihatnya
Pak Hakim
Hakim
Ketua : Apa
yang saudara beritahukan kepada Korban yang pada saat itu panik dan kebingungan
pada saat kehilangan tasnya?
Saksi
II : Iya
Pak Hakim, Saya menceritakan bahwa sebelum saudari korban kehilangan tasnya di
ruang kerja, terlebih dahulu saudara MAKMUN memberitahukan
kepada saya, bahwa tadi melihat Terdakwa yaitu saudara DENI S PARINGGAmasuk
keruang kerja korban dan keluar membawa tas korban.
Hakim
Ketua : Baik,
saudara Hakim Anggota I dipersilahkan kalau ada pertanyaan
Hakim Anggota I : (Baik
Ketua) Saudara Saksi, apakah saudara tahu atau mendengar kejadian tersebut
terjadi pukul berapa?
Saksi
II : Sekitar
pukul 13.15 Pak Hakim
Hakim
Anggota I : Saudara
saksi, saudara saksi tahu dari siapa ?
Saksi
II : Dari
rekan kerja saya Pak Hakim, yaitu saudaraMAKMUN yang
melihat Terdakwa DENI S PARINGGA melakukan
Tindak Pidana Pencurian
Hakim
Anggota I : Apa
yang saudara lakukan setelah diberitahu dari saudariMAKMUN yang
melihat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencurian.
Saksi
II : Saya
langsung memberitahukan korban yang dimana pada saat itu sedang bingung karena
tasnya sudah tidak ada lagi di ruang kerjanya Pak Hakim.
Hakim
Anggota I : Baik,
Pak Ketua, pertanyaan dari saya cukup.
Hakim
Ketua : Selanjutnya
pada Hakim Anggota II, apakah ada pertanyaan
Hakim
Anggota II : (Ada
Pak Ketua) Saudara Saksi, apakah benar saudara Saksi tidak tahu sebab apa
sehingga Terdakwa melakukan pencurian, dan hanya tas saja yang diambil oleh
Terdakwa?
Saksi
II : Tidak
tahu Pak Hakim, dan yang sepengetahuan saya yang saya dengar, Pelaku/Terdakwa
mengambil tas Korban yang dimana berisi uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2
buah HP, Pak Hakim.
Hakim
Anggota II : Saudara
Saksi, bahwa benar Terdakwa pada saat masuk ke ruangan Korban dan mengambil tas
Korban tidak meminta izin kepada Korban atau siapapun?
Saksi
II : Iya,
Pak Hakim Terdakwa tidak meminta izin kepada Korban dan Karyawan lainnya Pak
Hakim.
Hakim
Anggota II : Baik,
cukup Pak Ketua pertanyaan dari saya.
Hakim
Ketua : Terima
kasih Hakim Anggota II, selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang
perlu ditanyakan.
JPU : Ada
Pak Hakim, Saudara Saksi apakah benar pada saat terjadinya pencurian saksi
berada di ruangan kerja Saksi dan jarak antara ruangan kerja saksi dan korban
kira-kira berapa meter?
Saksi
II : Iya
Pak, saya berada diruangan kerja saya, akan tetapi saya tidak melihat secara
langsung karena saya lagi melakukan pembekuan pada saat itu, dan jaraknya hanya
sekitar 4 meter dari ruang kerja korban Pak.
JPU : Coba
saudara jelaskan siapa saja yang berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya
pencurian?
Saksi
II : Sepengetahuan
saya Pak pada saat itu yang ada dilokasi kejadian, hanya ada saya serta saudara MAKMUN Pak.
Karena karyawan yang lain belum kembali dari jam makan siang.
JPU : Baik
cukup Pak Hakim pertanyaan dari kami
Hakim
Ketua : Baik
saudara JPU, selanjutnya kepada saudara Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada
yang perlu ditanyakan?
Penasehat
Hukum : Ada,
Pak Hakim, baik Saudara Saksi, pekerjaan Korban di Kantor tersebut sebagai apa?
Saksi
II : Pekerjaan
Korban yaitu sebagai Bendahara Kantor Pak.
Penasehat
Hukum : Saudara
Saksi, apakah pada saat Korban kehilangan tasnya, korban langsung menanyakannya
kepada Saudara?
Saksi
II : Iya
Bapak, korban menanyakan dan saya menceritakan kepada Korban apa yang saya
dengar dari SaudariMAKMUN yang melihat Terdakwa
mengambil tas Korban.
Penasehat
Hukum : Baik
Pak Hakim, pertanyaan dari saya cukup
Hakim
Ketua :
Kepada Jaksa penuntut umum, apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada
Saksi?
JPU :
Tidak ada Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baik
Saudara saksi, apakah saudara saksi akan menambahkan keterangan yang saudara
ketahui lagi?
Saksi
II : Baik,
untuk sementara cukup Pak Hakim keterangan dari saya.
Hakim
Ketua : Saudara
terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi?
Terdakwa : Benar
Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baik,
keterangan dari Saksi dianggap cukup, dan kami ucapan terima kasih, dan apabila
kami membutuhkan keterangan dari Saksi lagi, kami berharap Saudara Saksi tidak
berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan Saudara Saksi
dapat meninggalkan ruang Sidang.
Hakim
Ketua : Saudara
JPU silahkan dihadirkan Saksi ke III ke ruang persidangan
JPU : Saksi
ketiga atas nama MAKMUN
Petugas
Sidang :
(Memanggil Saksi) Saksi atas nama MAKMUN di
persilahkan memasuki Ruang Sidang
Hakim
Ketua : Saudari
saksi, apakah saudara sehat jasmani
dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari
ini?
Saksi
III : Ya,
saya sehat jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan
ini Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Baiklah,
bisa lihat kartu identitas saudara berupa (KTP) ?
Saksi
III : (maju
dan memberikan kartu identitasnya ke Pak Hakim)
Hakim
Ketua : Baiklah,
saudari saksi pertama-tama saya akan menanyakan identitas diri
saudari dan saya minta saudari menjawabnya dengan jelas.
Nama : MAKMUN
Tempat
tanggal
lahir : Sentani,
03 February
1990
Jenis
Kelamin : LAKI LAKI
Umur : 32
Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai
di
Perusahaan
Swasta
Kebangsaan : Indonesia
Hakim
Ketua : (Hakim
Anggota menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti)
Hakim
Ketua : Baiklah
sebelum saudari memberikan keterangan di persidangan ini menurut UU, saudari
harus bersumpah atau berjanji, untuk itu saudari bersedia disumpah atau
berjanji?
Saksi
III : Saya
besumpah Bapak Hakim
Hakim
Ketua : Kepada
petugas Rohaniawan dipersilahkan untuk mengambil tempat
Hakim
Ang. I : (Silahkan
Berdiri) Saudari ikut kata-kata saya, saya bersumpah bahwa saya
sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan
tidak lain dari yang sebenarnya (silahkan duduk, kepada Rohaniawan
silahkan kembali ketempat)
Hakim
Ketua : Saudari
Saksi telah berjanji menurut agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap
saudara dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudari
memberikan keterangan palsu, maka saudari dapat diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, apakah saudari
saksi mengerti?
Saksi
III : Saya
mengerti Bapak Hakim
Hakim
Ketua : Apakah
Saudara mengenal Terdakwa
Saksi
III : Ya,
Pak Hakim saya mengenal Terdakwa, tapi hanya sekedar rekan kerja Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Saudari
saksi, mengertikah saudari mengapa dimintai keterangan sebagai saksi
dipersidangan ini ?
Saksi
III : Ya,
saya mengerti pak Hakim , sehubungan dengan telah terjadinya
tindak pidana pencurian.
Hakim
Ketua : Baik,
Saudari Saksi, apakah betul Saudari Saksi melihat Terdakwa mengambil tas milik
Korban?
Saksi
III : Iya,
Pak Hakim, saya melihat Terdakwa masuk dan mengambil tas milik korban diruangan
kerjanya.
Hakim
Ketua : Baik
Saudara Saksi pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana
pencurian saudari berada dimana?
Saksi
III : Saya
berada tidak jauh dari ruangan Korban Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baik,
saudari Hakim Anggota I, apakah ada yang perlu ditanyakan kepada Saudari Saksi?
Hakim
Anggota I : (Baik
Ketua terima kasih) Saudari saksi, saudari pada saat itu sedang melakukan
apa?
Saksi
III : Saya
sedang mengambil minum di dispenser yang berada tepat mengarah kearah ruangan
Korban Pak Hakim.
Hakim
Anggota I : Saudari
pada saat mengambil air minum saudari melihat Terdakwa masuk dan keluar membawa
tas Korban?
Saksi
III : Benar
Pak Hakim saya melihat Terdakwa keluar membawa tas sambil melihat
sekelilingnya.
Hakim
Anggota I : (Baik
Ketua) pertanyaan dari saya cukup.
Hakim
Ketua : Saudara
Hakim Anggota II apakah ada yang perlu dipertanyakan kepada Saksi?
Hakim
Anggota II : (Ada
Pak Ketua) baik Saudara Saksi berapa
jarak Saudari dengan ruang kerja Korban?
Saksi
III : Kurang
lebih sekitar 5 meter Pak Hakim
Hakim
Anggota II : Coba
Saudara jelaskan dengan cara apa Terdakwa melakukan
pencurian tersebut?
Saksi
III : Sepengetahuan
yang saya lihat Pak Hakim, Terdakwa masuk pelan-pelan ke ruangan kerja Korban
dan mengambil tas Korban. Setelah itu terdakwa keluar sambil memperhatikan
sekelilingnya dengan hati-hati Pak Hakim.
Hakim
Anggota II : Pertanyaan
dari saya cukup Ketua
Hakim
Ketua : (Baik
Hakim Anggota II) selanjutnya bagi Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang
perlu
dipertanyakan?
JPU : Baik
terima kasih Pak hakim, saudari saksi apakah pada saat Terdakwa keluar dari
ruang kerja korban dan membawa tas, apakah Terdakwa sempat melihat saudara yang
sedang memperhatikan Terdakwa ?
Saksi
III : Iya
Pak, sempat melihat dan saya menundukan kepala kearah gelas yang sedang saya
isi dan saya sambil memperhatikan Terdakwa dengan hati-hati jangan sampai
Terdakwa tahu bahwa saya melihatnya Pak.
JPU : Coba
Saudari jelaskan dengan cara bagaimana terdakwa melakukan pencurian tersebut?
Saksi
III : Ya
Pak, setahu saya pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke ruang
kerja korban dan mengambil tas milik korban yang pada saat itu berada di atas
meja kerja korban. Kemudian meninggalkan ruang kerja korban.
JPU : Saudari
saksi, apakah saudari saksi melihat selain terdakwa ada orang lain yang
membantu dalam proses pencurian tersebut?
Saksi
III : Ya
Pak, sepengetahuan saya tidak ada orang lain yang membantu terdakwa, melainkan
terdakwa sendiri yang melakukan pencurian itu.
JPU : Saudari
saksi, coba saudari jelaskan barang apa saja yang di ambil oleh terdakwa pada
saat pencurian tersebut?
Saksi
III : Ya
Pak, sepengetahuan saya terdakwa mengambil tas warna hitam milik korban, tapi
saya kurang mengetahui isi dalam tas tersebut.
JPU : Pak
Hakim pertanyaan dari kami cukup.
Hakim
ketua : (Baik
saudara Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa apakah
ada yang perlu dipertanyakan ?
PH.
Terdakwa : Iya
ada Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim
ketua : Silahkan
Penasehat Hukum Terdakwa.
PH.
Terdakwa : Baik
saudara saksi, tadi saudari saksi mengatakan bahwa
saudari melihat dan memperhatikan gerak gerik terdakwa, berarti saudari tidak
bekerja saat itu, apa yang sebenarnya saudari lakukan saat itu?
Saksi
III : Ya
Pak, saya sedang bekerja, akan tetapi saya merasa haus dan saya kemudian
menggambil air di dispenser. Dan pada saat itulah saya melihat gerak gerik
terdakwa yang mencurigakan.
PH.
Terdakwa : Saudari
saksi, saudara melihat terdakwa masuk ke ruangan korban saat
itu dan keluar membawa tas korban. Kenapa saksi tidak langsung menegur
terdakwa?
Saksi
III : Ya
Pak, pada saat itu saya ingin atau mau menegur terdakwa, akan tetapi saya takut
akan di ancam oleh terdakwa.
PH.
Terdakwa : Baik
Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup.
Hakim
ketua : (Menanyakan
kepada JPU), Kepada JPU apakah masih ada yang ingin di tanyaka kepada
Saksi?
JPU : Tidak
ada lagi Majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Saudara saksi,
apakah saudari saksi ingin menambahkan keterangan saudari lagi ?
Saksi
III : Baik
untuk sementara keterangan dari saya cukup pak Hakim
Hakim
Ketua : Saudara
terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi?
Terdakwa : Ya,
benar Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Baiklah,
Dengan demikian pemeriksaan saksi III, kami anggap cukup, kami ucapkan terima
kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saudari saksi lagi maka
kami berharap saudari saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di
persidangan ini, saudara dipersilahkan
meninggalkan Ruang Sidang.
Hakim
Ketua : Saudara
JPU apakah masih ada saksi yang ingin diajukan di persidangan ini lagi ?
JPU : Tidak
ada, Pak Hakim.
Hakim
Ketua :
Selanjutnya kepada PH.Terdakwa apakah ada saksi yang di hadirkan untuk
meringankan terdakwa?
PH.Terdakwa :
kami tidak menghadirkan saksi pak hakim.
Hakim
Ketua : (BEREMBUK
dengan Hakim Ang. I dan Hakim Ang. 2)
Dengan demikian,
sidang hari ini kami tunda selama 1 (satu)minggu, dan dilanjutkan
pada hari Rabu tanggal 27 April 2011, jam 13.00
WIT dengan Agenda Acara pemeriksaan Terdakwa. Kepada JPU agar dapat
menghadirkan kembali Terdakwa dan barang Bukti pada persidangan yang akan
datang. Maka dengan demikian Sidang hari ini dinyatakan ditunda dan
ditutup (ketuk palu 3 kali).
SIDANG
III Rabu, 27 April 2012(Pemeriksaan
Keterangan Terdakawa)
Hakim
Ketua : Sidang
Peradilan Semu FH. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili Perkara
Pidana Nomor. 378/Pid. B/2012/P.
Semu. F.H. Uniyap, atas nama terdakwa DENI S PARINGGA dinyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3
kali).
Hakim
Ketua : Sesuai
Berita Acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pemeriksaan
Terdakwa, kepada terdakwa dipersilahkan mengambil tempat kembali didepan.
Hakim
Ketua : (Baik
kepada Saudara terdakwa silahkan kembali mengambil tempat duduk saudara di
depan) Baik, Saudara Terdakwa, apakah saudara sehat jasmani dan rohani
dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada
hari ini?
Terdakwa : Ya,
saya sehat jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan
ini Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Baiklah
sebagaimana identitas saudara sudah jelas di dalam BAP. Maka kita lanjutkan
saja persidangan ini.
Hakim
Ketua : Saudara
Terdakwa, apakah saudara kenal dengan korban ?
Terdakwa : Kenal
pak Hakim, korban adalah Rekan Kerja saya Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Saudara
terdakwa, apa benar barang ini adalah barang yang saudara curi? (sambil
menunjukkan barang bukti kepada terdakwa)
Berupa
:
1 Buah
tas berwarna hitam
1 Buah
amplop coklat berisi sejumlah uansebesar
Rp.50.000.000,-
2 Buah
HP Nokia tipe E63 dan N 70
1 Buah
kalkulator
Terdakwa : Ya,
benar pak Hakim (sambil menganggukan kepala)
Hakim
Ketua : Apakah
sebelumnya saudara telah mempunyai rencana untuk melakukan pencurian tersebut ?
Terdakwa : Saya
sama sekali tidak mempunyai rencana untuk melakukan pencurian tersebut, Pak
Hakim.
Hakim
Ketua : coba
saudara jelaskan, sebab apa sehingga saudara melakukan pencurian pada saat itu
?
Terdakwa : Iya
Pak, lantaran pada saat itu saya melihat ruangan kerja korban yang tidak
ada orang dan hanya ada sebuah tas, saya melakukan pencurian itu karena saya
dengan spontan melihat ruangan kerja korban lagi tidak ada siapa – siapa, maka
saya langsung mengambil tas korban yang berada diatas meja.
Hakim
Ketua : Apakah
selain penyebab itu masih ada penyebab lainnya ?
Terdakwa : Iya
Pak Hakim, pada saat itu, saya terpaksa melakukannya karena ibu saya sedang
sakit keras, dan membutuhkan biaya perawatan.
Hakim
Ketua : Coba
saudara jelaskan bagaimana situasi ditempat kejadian pada saat saudara
melakukan pencurian ?
Terdakwa : Pada
saat itu, situasi ditempat kejadian belum terlalu ramai karena karyawan lainnya
masih ada yang belum balik dari jam makan siang, Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Pada
saat melakukan pencurian, apakah ada orang lain yang mengetahuinya ?
Terdakwa : Menurut
saya pada saat itu, tidak ada orang yang melihat saya, Pak Hakim.
Hakim
Ketua : (Baik
Hakim Anggota I silahkan mengajukan pertanyaan).
Hakim
Anggota I : (Terima
kasih Pak Ketua), Saudara terdakwa, Coba saudara jelaskan dengan cara
bagaimana saudara melakukan pencurian ?
Terdakwa : Pada
saat itu saya masuk keruangan kerja korban yang tidak ada orang diruangan itu,
dan saya melihat tas diatas meja korban, dan saya secara spontan mengambil tas
itu dan keluar dari ruangan kerja korban sambil memperhatikan sekeliling saya
dengan hati-hati, Pak Hakim.
Hakim
Anggota I : Baik,
apakah selain saudara, masih ada orang lain yang membantu saudara saat
melakukan pencurian tersebut ?
Terdakwa : Tidak
ada, hanya saya saja, Pak Hakim.
Hakim
Anggota I : (Baik
Ketua pertanyaan dari saya cukup).
Hakim
Ketua : Silahkan
Hakim Anggota II masih ada yang perlu ditanyakan.
Hakim
Anggota II : (Iya
ada Pak Ketua) saudara Terdakwa coba saudara jelaskan barang-barang
apa saja yang saudara ambil dalam pencurian itu ?
Terdakwa : Pada
saat itu, saya hanya mengambil tas korban, yang berisi Amplop Coklat yang
dimana didalamnya berisi sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 Hp merek
Nokia, Pak Hakim.
Hakim
Anggota II : Selain
sejumlah uang dan 2 buah Hp, apakah masih ada barang yang saudara ambil ?
Terdakwa : Tidak
ada Pak Hakim, hanya barang tersebut saja yang saya ambil, Pak
Hakim.
Hakim
Anggota II : (Pak
Ketua, pertanyaan dari saya cukup).
Hakim
Ketua : (Baik
terima kasih Hakim Anggota II) kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada
yang ingin ditanyakan ?
JPU : (Ada
Pak Hakim), Saudara Terdakwa, coba saudara jelaskan korban pada saat itu
pergi ke Toilet apakah saudara tahu ?
Terdakwa : Tidak
tahu Pak, tetapi saya cuma melihat korban pergi meninggalkan ruang kerjanya,
Pak.
JPU : Baik,
saudara terdakwa apakah selain korban, adakah orang lain yang ikut menjadi
korban pada saat terjadinya pencurian?
Terdakwa : Tidak
ada Pak, cuma saudara SALIM WEAR selaku
korban pada saat itu.
JPU : Apakah
saudara terdakwa sebelumnya mempunyai permasalahan dengan korban?
Terdakwa : Tidak
Pak, antara saya dengan korban sama sekali tidak mempunyai permasalahan sebelumnya.
JPU : Saudara
terdakwa, coba saudara jelaskan apakah ada orang lain yang ikut membantu
saudara dalam melakukan pencurian tersebut?
Terdakwa : Tidak
ada Pak, melainkan hanya saya sendiri yang melakukan pencurian tersebut.
JPU : Baik,
Pak Hakim pertanyakan dari kami cukup.
Hakim
Ketua : Apakah
saudara Penasehat Hukum, apakah ada pertanyaan yang ingin diajukan untuk
Terdakwa ?
PH
Terdakwa : (Ada
Pak Hakim) terima kasih. Saudara Terdakwa apakah sebelumnya saudara
pernah terlibat dalam perkara Pidana dan apakah saudara pernah dihukum?
Terdakwa : Tidak
pernah Pak.
PH
Terdakwa : Saudara
terdakwa, apa maksud atau alasan saudara melakukan pencurian itu? Kenapa sampai
saudara melakukan hal tersebut?
Terdakwa : Iya
Pak, saya melakukan pencurian itu karena saya dengan spontan melihat ruangan
kerja korban lagi tidak ada siapa – siapa, maka saya langsung mengambil tas
korban yang berada diatas meja, dan itu saya terpaksa lakukan karena ibu saya
sedang sakit keras, dan membutuhkan biaya perawatan.
PH
Terdakwa : Berarti
saudara melakukan pencurian itu, karena saudara ingin menolong ibu saudara yang
sedang sakit keras?
Terdakwa : Iya
Pak, benar.
PH
Terdakwa : Apakah
saudara Terdakwa menyesal setelah melakukan pencurian itu?
Terdakwa : Iya
Pak, saya menyesal.
PH
Terdakwa : Dan
apakah saudara berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa lagi?
Terdakwa : Iya
Pak, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
PH
Terdakwa : Baik,
Bapak Majelis Hakim pertanyaan dari kami cukup.
Hakim
Ketua : Kepada
JPU apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU : Tidak
ada lagi Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baiklah
jika tidak ada pertanyaan lagi, kepada saudara Penuntut Umum, apakah sudah siap
untuk membacakan tuntutannya pada sidang hari ini?
JPU : Baik
Pak Hakim, kami belum mempersiapakan tuntutannya, maka kami mohon ke Majelis
Hakim yang terhormat agar menunda sidang ini 1 minggu ke depan, agar kami dapat
mempersiapkan tuntutan kami Majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Baik
apakah Penasehat Hukum terdakwa setuju sidang di tunda 1 minggu ke depan?
PH
Terdakwa : Iya
Pak Hakim, kami setuju sidang ditunda 1 minggu ke depan.
Hakim
Ketua : (Berembuk
dengan Hakim Anggota), baiklah Sidang hari ini Rabu tanggal 27
April 2011, kami rasa cukup dan kami tunda selama 1 (satu) minggu
kedepan, yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2011 dengan
Agenda Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum, untuk itu kami beritahu kepada saudara
Penuntut Umum agar menyiapkan tuntutannya, serta menghadirkan
Terdakwa pada persidangan yang akan datang dan kepada Penasehat Hukum agar
hadir kembali pada persidangan yang akan datang tanpa dipanggil kembali.
Dengan
demikian, sidang pada hari ini kami nyatakan ditunda dan ditutup (ketuk
palu 3 kali).
Sidang
IV Rabu, 04 Mei (Penyerahan Barang Bukti dan Pembacaan
Tuntutan)
Hakim
Ketua : Sidang
Peradilan Semu FH UNIYAP yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana
Nomor 378/Pid. B/2012/P.
Semu. FH Uniyap, atas nama terdakwaDENI S PARINGGA dinyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali).
Hakim
Ketua : Sesuai
Berita Acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Apakah Saudara Jaksa Penuntut Umum sudah siap membacakan tuntutannya?
JPU : Tuntutannya
sudah siap, Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Saudara
Terdakwa agar dapat mengambil tempat duduk kembali di depan.
Silahkan
Jaksa Penuntut Umum untuk membacakannya(membacakan tuntutan pidana
sebagaiman terlampir)
JPU : (membacakan
sambil berdiri)
Hakim
Ketua : Demikianlah
tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kepada Terdakwa,
apakah saudara akan mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana tersebut?
Terdakwa : Saya
serahkan sepenuhnya kepada PH saya Pak Hakim
Hakim
Ketua : Bagaimana
Penasehat Hukum Terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atasa tuntutan
tersebut
PH.
Terdakwa : Kami
akan mengajukan pembelaan, dan kami mohon Majelis Hakim memberikan waktu untuk
mempersiapkan pembelaan
Hakim
Ketua : Bagaimana
Jaksa Penuntut Umum, apakah saudara bersedia Siadng ini di tunda?
JPU : Iya
Majelis Hakim, kami setuju sidang ini ditunda.
Hakim
Ketua : (BEREMBUK),
baiklah sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu Tanggal 11
Mei 2011 Jam13.00 WIT dengan agenda acara pembacaan
pembelaan dari Terdakwa atau Penasehat Hukum kepada Jaksa Penuntut Umum, kami perintahkan
untuk menghadirkan kembali Terdakwa dan kepada Terdakwa atau Penasehat Hukum
agar mempersiapkan pembelannya pada hari sidang yang sudah ditetapkan, sidang
hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali)
SIDANG
V, Rabu 11 Mei 2011 (Pembacaan Pembelaan / Pledoi Terdakwa)
Hakim
Ketua : Sidang
Peradilan Semu F.H. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor
378/Pid.B/2012/P. SEMU F.H.
UNIYAP, atas nama terdakwa DENI S PARINGGAdinyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)
Hakim
Ketua : Sesuai
dengan berita acara sidang minggu lalu, maka agenda sidang hari ini adalah
mendengar pembelaan dari terdakwa atau Penasehat Hukum kepada saudara Terdakwa
atau Penasehat Hukum apakah saudara sudah siap untuk membacakan pembelaan atau
pledoinya?
Terdakwa : Sudah
siap Pak Hakim.
PH.
Terdakwa : (Iya,
Kami sudah siapkan Pak Hakim)
Hakim
Ketua : Silahkan
dibacakan (Penasehat Hukum membacakan pembelaan sebagaimana terlampir).
PH
Terdakwa : (Membacakan
sambil berdiri)
Hakim Ketua :
Baiklah demikian pembelaan dari PH.Terdakwa,
KepadaJPU akan mengajukan Replik atas
pembelaan dariPH.Terdakwa?
JPU : Baik terima kasih
majelis hakim, Kami tidak mengajukanReplik dan kami tetap pada
tuntutan kami Majelis Hakim
Hakim
Ketua : baik karena JPU tidak
mengajukan Replik dengan demikianPH.Terdakwa tidak mengajukan Duplik
Hakim
Ketua : Baiklah
Sidang hari ini dinyatakan cukup dan selanjutnya memberikan kesempatan Majelis
Hakim bermusyawarah mengambil keputusan, dan sidang ini ditunda dua minggu
kedepan dengan pada hari Rabu, 25 Mei 2012 dengan agenda
pembacaan putusan kepada Jaksa Penunut Umum, Penasehat Hukum, dan Terdakwa
diharapkan hadir dalam persidangan tanpa dipanggil kembali, maka dengan
demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3
kali).
Sidang
VI Rabu, 25 Mei 2011 (Pembacaan Putusan)
Hakim
Ketua : Sidang
Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIYAP yang memeriksa dan mengadili
perkara pidana Nomor378/Pid.B/2012/PS.
F.H. UNIYAP, atas nama terdakwaDENI S PARINGGA dinyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali).
Hakim
Ketua : Sesuai
dengan berita acara sidang yang lalu maka sidang hari ini adalah pembacaan
putusan Majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Saudara
Terdakwa, diberitahukan bahwa acara persidangan pada hari ini adalah pembacaan
putusan pengadilan.
Hakim
Ketua : Apakah
Saudara Terdakwa sudah siap mendengar putusan sidang hari ini?
Terdakwa : Ya,
sudah siap Pak Hakim.
(Ketua
Majelis membacakan putusan sebagaimana terlampir, dan apabila
selesai membaca putusan Majelis Hakim mengetuk Palu 1 kali)
Hakim
Ketua :
Baik demikian putusan Majelis Hakim, Diberitahukan kepadaJPU dan PH.Terdakwa apabila
keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan upaya Banding
selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini di bacakan.
Hakim
Ketua : Kepada
Terdakwa apakah saudara mengerti dengan putusan ini?
Terdakwa :
Saya mengerti pak hakim.
Hakim
Ketua :
Apakah saudara terdakwa akan mengajukan banding?
Terdakwa : Saya
serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum
saya
Pak Hakim.
Hakim
Ketua :
Kepada PH.Terdakwa apakah akan mengajukan
banding?
PH.
Terdakwa :
Majelis Hakim yang terhormat kami minta waktu sebentar untuk
bicara dengan
Terdakwa.
Hakim
Ketua : Baiklah
silahkan
PH
Terdakwa : (Setelah
berbicara dengan Terdakwa) baik Majelis Hakim kami akan mengajukan banding.
Hakim
Ketua : Baiklah,
dengan demikian pemeriksaan perkara pidana Nomor 378/Pid.B/2012/PS.
F.HUKUM UNIYAP, dengan TerdakwaDENI S PARINGGA di
nyatakan selesai dan sidang ini kami nyatakan di tutup (ketuk palu 3
kali)
SURAT TUNTUTAN
NO. REG. PERK :
378/Pid.B/2011/PS – F.H. UNIYAP
Jaksa Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Jayapura dengan memperhatiakn hasil memeriksaan
persidangan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa :
Nama
Lengkap : DENI S PARINGGA
Tempat
lahir : Jayapura
Umur/Tgl.
Lahir : 22 Tahun / 02 February 1989
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat
tinggal : Perumahan Jaya Asri
Blok G
A g a m
a : Islam
Pekerjaan : Pegawai
Perusahaan Swasta
Pendidikan : SMU
Berdasarkan Penetapan Hakim pada
Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, Nomor :
378/Pen. Pid.B/2012/PS. F.H. UNIYAP tanggal 06 April 2012,
terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan TUNGGAL yaitu melanggar Pasal
362 KUHP, yang telah dibacakan pada tangga 13 April 2012.
Berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara
berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa
yaitu :
Keterangan Saksi-saksi
:
1.
SALIM WEAR
2.
I GEDE
3.
MAKMUN
Yang masing-masing telah memberikan
keterangan dibawah sumpah, didepan persidangan termuat dalam Berita Acara
Sidang dan Berita Acara Pemeriksaan dan telah diakui dan dibenarkan oelh
terdakwa sehingga dianggap merupakan satu kesatuan yang utuh dalam tuntutan
pidana ini.
Petunjuk
Berdasarkan pasal
188 ayat (2) KUHAP bahwa alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari keterangan
saksi dan keterangan terdakwa. Dalam perkara ini, berdasarkan fakta yang
terungkap dipersidangan, maka apabila dihubungkan antara keterangan saksi yang
satu dengan yang lain serta keterangan terdakwa maka kesesuaian dengan tindak
pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melanggar Pasal 362 KUHP sehingga
petunjuk tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah menurut hukum.
Barang bukti :
- 1 buah tas berwarna hitam
- Uang tunai senilai
Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- 2 buah HP Nokia
Tipe E 63 dan N 70
- 1 buah kalkulator
Keterangan Terdakwa
DENI S PARINGGA yang memberikan
keterangannya didepan persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang
sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan Terdakwa telah
membernarkan perbuatannya sehingga dianggap satu kesatuan yangutuh dalam
tuntutan pidana ini.
ANALISA
FAKTA
Bahwa berdasarkan
fakta-fakta terungkap dalam pemeriksaan persidangan yang diperoleh melalui
keterangan saksi-saksi yaitu saksi SALIM WEAR, I GEDE dan MAKMUNketerangan
terdakwa DENI S PARINGGA, barang bukti serta petunjuk,
maka telah terdapat persesuaian antara satu dengan yang lainnya sehingga
menunjukkan telah terdapat fakta telah terjadi tindak pidana pencurian yang
dilakukan oleh terdakwa DENI S PARINGGA pada
hari Selasa tanggal 23 Januari 2011 sekitar jam 13.00 WIT bertempat ruangan
kerja Korban yaitu perusahaan INTAN yang berada di Kota Jayapura yaitu dengan
cara masuk ke ruang kerja saksi Korban SALIM WEAR dan
mengambil tas yang berada diatas meja kerja saksi Korban yang berisi uang
sejumlah Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia dari dalam tas
yang berada di atas ruangan kerja Saksi Korban selanjutnya terdakwa pergi
meninggalkan ruangan kerja saksi korban dan pergi meninggalkan Kantor.
ANALISAS
YURIDIS
Bahwa terdakwa
diajukan ke persidangan dengan dakwaan Pasal 362 KUHP. Berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yaitu ANALISA FAKTA, terdakwa
terbukti tindak pidana melanggar Pasal 362 KUHP, dengan unsur-unsur
sebagai berikut :
1.
Barangsiapa :
Yang dimaksud dengan unsur barangsiapa
adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak ditemukan adanya alas an pemaaf dan
pembenar dalam diri terdakwa yang dapat menghapuis sifat melawan hukumnya suatu
perbuatan pidana yang dilakukannya.
Dalam hal ini berdasarkan keterangan para
saksi, barang bukti, keterangan terdakwa serta petunjuk, bahwa Terdakwa DENI
S PARINGGA adalah pribadi yang dapat diminta pertanggung jawaban
selaku terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Dengan demikian
unsur ini telah terpenuhi.
2.
Mengambil suatu barang
Menurut R. SIANTURI yang dimaksud dengan
“mengambil” ialah memindahkan penguasaan nyata terhadap suatu barang kedalam
penguasaan nyata sendiri dari penguasaan nyata orang lain.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi
dan didukung dengan keterangan terdakwa sendiri bahwa cara terdakwa DENI
S PARINGGA melakukan pencurian yaitu dengan masuk ke dalam ruang kerja
korban SALIM WEAR dan mengambil tas korban yang berisi
sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buiah HP Nokia tipe E63 dan N 70
dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ruang kerja korban dan pergi
meninggalkan kantor.
Dengan demikian
unsur ini telah terpenuhi
3.
Sebagian atau seluruhnya milik orang
lain
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi
dan didukung dengan keterangan terdakwaDENI S PARINGGA sendiri
bahwa uang senilai Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia terdakwa ambil
merupakan uang dan HP milik saksi korban SALIM WEAR yang terdakwa ambil dari
tas saksi korban yang terletak di ruangan kerja saksi korban
Dengan demikian
unsur ini telah terpenuhi.
4.
Dengan maksud untuk
memiliki secara melawan hukum
Menurut R. SIANTURI
yang dimaksud dengan “memiliki” adalah melakukan perbuatan apa saja terhadap
barang itu seperti halnya seorang pemilik.
Bahwa berdasarkan
keterangan terdakwa DENI S PARINGGA,
terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia dan
terdakwa mau menggunakan uang tersebut tersebut dan mengambil uang tersebut
tanpa sepengatahuan atau bertentangan dengan yang berhak atau yang memiliki
yaitu saksi Korban SALIM WEAR
Dengan demikian
unsur ini telah terpenuhi.
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut maka terdakwa DENI S
PARINGGA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum
melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 362 KUHP.
Dengan demikian patutlah terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan
perbuatannya.
Sebelum
kami sampai pada tuntutan pidana di atas diri terdakwa, perkenankanlah kami
untuk mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan
pidana yaitu :
Hal-hal
yang meberatkan
perbuatan
terdakwa meresakan rekan-rekan terdakwa di perusahaan
hal-hal yang
meringankan
- Terdakwa berlaku
sopan selama menjalani prose persidangan
- Terdakwa mengaku
dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan
uraian dimaksud kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan
memperhatikan Ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan.
M
E N U N T U T
Supaya
Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili
perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa DENI S PARINGGA bersalah
melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dalam
dakwaan Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Enam
Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara
dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang
bukti berupa uang Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2 buah
HP Nokia Tipe E63 dan N70 dikembalikan kepada yang berhak.
4. Menetapkan agar
terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (Seribu Rupiah)
Demikianlah surat
tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu, 4
Mei 2011.
JAKSA PENUNTUT UMUM
I JAKSA
PENUNTUT UMUM
II
SURYADI,
SH ROBET NOVI, S.H
JAKSA
PENUNTUT UMUM III
SYAIFUL,
S.H
SURAT PEMBELAAN
No. Reg. Perk
378/Pid.B/2012/PS.F.H. UNIYAP
Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penunutut Umum yang kami hormati
Dan Hadirin yang
kami banggakan,
Pada
kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan penghargaan serta ucapan terima
kasih kepada Majelis Hakim dalam memimpin persidangan hari ini, serta kepada
Penunutut Umum yang telah melaksanakan tugasnya.
Penasehat
Hukum Terdakwa, setelah menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka dengan ini
kami sampaikan pembelaan kami atas :
Nama : DENI S PARINGGA
Tempat
Tanggal Lahir : Jayapura, 02 Februari 1989
Umur : 22
Tahun
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat
tinggal : Perumahan
Jaya Asri Blok G
Pendidikan : SMU
Pekerjaan : Pegawai
Perusahaan Swasta
Terdakwa
dihadapkan ke depan persidanga ini dengan tuntutan sebagaimana telah dibacakan
dalam sidang yang lalu dan telah dimengerti dan dibenarkan oleh Terdakwa.
Berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dan keterangan para saksi dan
keterangan Terdakwa dan petunjuk yang semuanya bersesuaian satu dengan yang
lain sebagai alat bukti yang sah menurut Hukum, maka ditemukan fakta hukum
sebagai berikut :
Pada
hari Senin tanggal, 17 November 2011 sekitar pukul 13.00 WIT Terdakwa DENI S PARINGGA telah
melakukan pidana pencurian terhadap saksi korban SALIM WEAR
Bahwa :
1. Terdakwa masih muda
2. Terdakwa sopan dan
jujur dalam persidangan
3. Terdakwa mengakui
perbuatannya, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut di atas maka kami Penasehat Hukum, mengajukan pembelaan
dalam perkara ini :
M
E M B E L A
Agar Majelis Hakim
Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua Jayapura yang memeriska
dan mengadili perkara ini memutuskan :
Agar mengurangi
masa hukuman sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 1
tahun enam bulan dikurangi menjadi 1 (satu) tahun
penjara.
Demikian Surat
Pembelaan ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang ini tanggal 17 November
2011
PUTUSAN
No.
378/pid.B/2012/PS.FH.UNIYAP
Demi
keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Peradilan
Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, yang memeriksa dan mengadili
perkara pidana, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara
Terdakwa :
Nama : DENI S PARINGGA
Tempat
Tanggal Lahir : Jayapura, 02 Februari 1989
Umur : 22
Tahun
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat
tinggal : Perumahan
Jaya Asri Blok G
Pendidikan : SMU
Pekerjaan : Pegawai
Perusahaan Swasta
Bahwa setelah
mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut, maka Peradilan Semu
Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, memberikan pertimbangan – pertimbangan
sebagai berikut :
Menimbang
berdasarkan Pasal 362 KUHP, dan berdasarkan fakta – fakta yang
terungkap dipengadilan dan telah meliputi unsur – unsur yaitu :
1.
Unsur barang siapa,
telah terbukti.
2.
Mengambil suatu
barang, telah terbukti.
3.
Sebagian atau
seluruhnya milik orang lain, telah terbukti.
4.
Dengan maksud untuk
miliki secara melawan hokum, telah terbukti.
Menimbang,
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka berkesimpulan bahwa terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum melakukan tidak pidana
sebagaimana melanggar Pasal 362 KUHP.
Menimbang
bahwa pelaku mengakui perbuatannya.
Memperhatikan
pasal – pasal dan Undang – Undang dan ketentuan hukum yang
bersangkutan:……………………
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa DENI S PARINGGA yang identitas
selengkapnya seperti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana“PENCURIAN”
2. Menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa DENI S PARINGGA oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan.
3. Menetapkan masa
penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan pula
agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti :
* 1 (satu) Buah
tas berwarna hitam.
* 1 (satu) Buah
amplop berwarna coklat yang didalamnya berisi sejumlah uang sebesar
Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
* 2 (dua) Buah
HP Nokia tipe E63 dan N70.
Agar dikembalikan
kepada yang berhak.
6. Membebani terdakwa
untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu)Rupiah.
Demikian
diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ini Rabu,
Tanggal 25 Mei 2011, Oleh kami WILLEM KAFIAR SH,MH Sebagai
Ketua Majelis Hakim, MURSANI SH dan RAHMAT KURNIAWAN SH masing
– masing sebagai Hakim Anggota I dan II pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum
Universitas Yapis Papua, putusan yang mana diucapkan pada hari itu juga dalam
sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim, dan dibantu oleh KALASINA MATMUAR SH sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua,
serta dihadiri juga olehSURYADI SH dan ARMAN SH sebagai
Jaksa Penuntut Umum serta MOCH.FAQIH IRIANTO SH dan BUDIMAN SH sebagai
Penasihat Hukum Terdakwa, pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis
Papua.
HAKIM
ANGGOTA HAKIM
KETUA MAJELIS
1. RAHMAT KURNIAWAN SH WILLEM
KAFIAR SH,MH
2. MURSANI SH
PANITERA PENGGANTI
KALLASINA MATMUAR SH
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk :
378/pid.B/2011/PS. F.Hukum.Uniyap
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : DENI
S PARINGGA
Tempat Tanggal
Lahir : Jayapura,
02 Februari 1989
Umur : 22
Tahun
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat
tinggal : Perumahan
Jaya Asri Blok G
Pendidikan : SMU
Pekerjaan : Pegawai
Perusahaan Swasta
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Sejak
tanggal 28 Januari 2011 sampai
dengan
tanggal 07 Februari 2011
- Diperpanjang Penuntut Umum : Tanggal 07 Februari 2011 sampai
dengan
tanggal 25
Februari 2011
- Penuntut
Umum : Tanggal
25 Februari 2011 sampai dengan
tanggal 16 Maret
2011
- Jenis
Penahanan : RUTAN
C. DAKWAAN :
-------------- Bahwa terdakwa DENI
S PARINGGA, Pada hari Rabu, Tanggal 23 Januari 2011, sekitar jam 13.00
WIT, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2011, atau
setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2011, bertempat di Perusahaan swasta (INTAN) kabupaten
Jayapura atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termaksud dalam
daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, Mengambil Barang Sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, perbuatan sebagai mana terdakwa lakukan dengan
cara sebagai berikut :
------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi korban SALIM WEAR pergi ke
toilet dan saksi korbanSALIM WEAR meninggalkan tasnya diruang
kerjanya tersebut, lalu terdakwa DENI S PARINGGA selaku
pegawai di perusahaan INTAN melihat ruangan kerja saksi
korban SALIM WEAR dalam keadaan tidak ada seorang pun,
selanjutnya terdakwaDENI S PARINGGA masuk dan keluar membawa tas
milik saksi korban SALIM WEAR dan keluar dari ruangan
kerjanya. Dan terdakwa pergi meninggalkan area kantor.
Dan sekembalinya
saksi korban SALIM WEAR dari toilet,
saksi korban SALIM WEAR terkejut
melihat tas miliknya sudah tidak ada di ruangan kerjanya. Kemudian terdakwa DENI S PARINGGA pulang
kerumahnya dan melihat isi dalam tas tersebut yang berisi 1 (satu) Buah
amplop coklat yang di dalamnya berisi sejumlah uang Rp50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) dan 2 (dua) Buah HP Nokia tipe E63
dan N70, milik saksi korban SALIM WEAR,
kemudian terdakwa DENI S PARINGGA menyimpan
tas tersebut di lemarinya.
- Bahwa
terdakwa DENI S PARINGGA mengambil tas milik saksi
korban SALIM WEAR yang didalamnya berisi
1 (satu) Buah amplop coklat berisi sejumlah uang
Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 2 (dua) Buah
HP Nokia tipe E63 dan N70, milik saksi korban SALIM WEAR,
tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban SALIM WEAR sehingga
akibat perbuatan terdakwa saksi korban SALIM WEAR mengalami
kerugian sebesar Rp53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu
rupiah)
-----------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362
KUHP ------------
Jayapura,
13 April 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM
I JAKSA
PENUNTUT UMU
SURIADI,
SH ROBET NOVI S.H
JAKSA PENUNTUT UMUM
III
SYAIFUL, S.H