Gugatan Eksepsi Perdata
Hal : Gugatan
Perdata Medan, Maret
2013
Lampiran : Surat
Kuasa
K e p a d a Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Deli
Serdang
Di Lubuk Pakam
Dengan
Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini ;
Nama : Donita paskalina,S.H.,
Advokat.
Alamat : berkantor di
Jalan No. Medan,
Telp
: (031)1234567
Berdasarkan surat kuasa tertanggal
20 Februari 2013 ,terlampir , bertindak sebagai kuasa hukum untuk
dan atas
Nama : Ny. Maruli
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil,
Alamat : Jalan Sei bengawan no. 45 Medan
Dalam hal ini telah memilih tempat
kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak
menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut
sebagai Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak
mengajukan gugatan terhadap :
Nama : Tn. Ruhut Situmpul,
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan karet No. 22 Medan
Yang selanjutnya disebut
sebagai Tergugat.
Adapun mengenai duduk persoalannya
adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal 12 Mei 2012 telah dilakukannya perjanjian penjualan tanah dengan
luas tanah 800 m2 letak tanah di Kec. Cinta Damai Kab. Deli Serdang
seharga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat .
Dimana penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Tergugat dan
Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjajian yang telah
disepakati.
2. Bahwa
dalam perjanjian tersebut,Tergugat telah berjanji akan membayar
Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) kepada penggugat selambat-lambatnya
tanggal 15Oktober 2012.
3. Bahwa
ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas,Tergugat hanya
membayar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
4. Bahwa
tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan penggugat.
5. Bahwa
atas kelalaian tergugat tersebut, oleh penggugat telah dilakukan
teguran-teguran secara lisan melalui telepon maupun menemui langsung tergugat
untuk segera membayar sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp.10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) lagi terhadap penggugat, akan tetapi Tergugat tidak
mengindahkan dan selalu menghindar untuk bertemu dan beralasan akan segera
membayarnya.
6. Bahwa
atas kelalaian tersebut, penggugat menderita kerugian dan wajar penggugat
meminta agar tergugat membayar kerugian yang ditibulkan akibat
perkara ini dan juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada
penggugat.
7. Bahwa
penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap ikikad buruk tergugat untuk
mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.
Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan meletakkan
sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap tanah tersebut sesuai pasal 227
HIR.
Maka berdasarkan segala apa yang
terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam berkenan memeriksa dan memutuskan :
Primair :
1. Mengabulkan
keseluruhan gugatan penggugat
2. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas sesuai pasal 227 HIR.
3. Menyatakan
sah perjanjian jual beli tanah tersebut
4. Menyatakan
tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi )
5. Menyatakan
tergugat harus mengembalikan sisa Uang pembelian tanah dan uang kerugian yang
dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
sesuai pasal 1243 BW.
6. Menghukum
tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
7. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad)
meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam berpendapat lain :
Subsidair :
Maka, dalam peradilan yang baik
mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat
Kuasa Hukum Penggugat
Donita
Paskalina Tamba S.H.,