Perbedaan antara para pegawai dan pejabat negara.
Wewenang yang sifatnya hukum publik malahan yang bersifat hukum perdata dapat dilaksanakan oleh para pegawai yang secara hirarkis masih pegawai rendahan yang memiliki wewenang itu sesuai dengan atau menurut undang-undang. Dalam hal ini orang memberikan nama dekonsentrasi'. Mengingat pegawai-pegawai itu masih pegawai rendahan maka belum ada kemandirian yang sejati. Orang hanya berbicara tentang desentralisasi manakala wewenang itu dilaksanakan oleh para pejabat yang dalam pelaksanaan wewenang itu secara hirarkis tidak berada di bawah suatu kekuasaan yang lebih tinggi. Jadi yang dimaksudkan dalam golongan desentralisasi fungsional adalah pelaksanaan wewenang oleh pejabat-pejabat yang berkedudukan tidak resmi.
Pengecualian dapat dilakukan bagi bagian-bagian organisasi pemerintahan yang agak khusus yang sedikit banyak secara hirarkis terlepas. Dari surat keputusan tentang organisasi (Lembaga Kerajaan Belanda untuk Dokumentasi Peperangan) Nederlands Ryksinstituut voor Oorlogsdocumentatie ternyata bahwa lembaga ini memiliki tingkat otonomi tertentu yang memperoleh jaminan dengan adanya suatu badan pengurus dengan wewenangnya sendiri. Dalam hal ini telah terjadi suatu pembatasan wewenang Pemerintah Belanda.
Kesimpulannya adalah yang dapat digolongkan kedalam desentralisasi di Belanda adalah:
- propinsi dan kotapraja
- badan-badan (tidak terdiri atau kebanyakan terdiri dari para pegawai) yang memiliki wewenang hukum publik (yang bukan wewenang penasehat dan kekuasaan kehakiman)
- badan-badan/badan-badan hukum yang memiliki wewenang hukum perdata yang ditetapkan dengan atau berdasarkan undang-undang
- lembaga pemerintahan yang menurut surat keputusan organisasi mereka telah memperoleh otonomi tertentu terhadap Menteri.
Di Indonesia berdasar Undang-Undang No.5 tahun 1974, yang termasuk desentralisasi adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Yang tidak tergolong dalam desentralisasi adalah pelaksanaan wewenang oleh para pegawai (dekonsentrasi) dan penggunaan bentuk yayasan dan perseroan terbatas oleh pihak Pemerintah (jika perlu disebut juga sebagai desentralisasi fungsional yang sifatnya hukum perdata). Apakah ratio (pertimbangan) dari pembagian ini? Badan-badan yang memiliki wewenang hukum publik mewakili kekuasaan pemerintah. Pelaksanaan wewenang itu harus menaati aturan-aturan dan asas-asas hukum pemerintahan. Sikap tunduk pada pengawasan politik yang langsung maupun tak langsung, tunduk pada aturan-aturan hukum pemerintahan dan prinsip-prinsip dari pemerintahan yang teratur dan pada peradilan administratif, dituntut dalam menciptakan wewenang hukum publik dan seringkah juga mendapat jaminan. Badan-badan pemerintahan otonomi dalam hal pelaksanaan wewenang yang sifatnya nyata dan hukum perdata, pada dasarnya tidak termasuk dalam jaring yang peka dari perlindungan yang bersifat hukum pemerintahan. Namun badan-badan itu sepenuhnya tergolong dalam organisasi pemerintah yang berkaitan dengan politik, keuangan, pemerintahan dan seringkah juga kepegawaian. Dengan mengadakan pembedaan dalam lembaga-lembaga yang punya wewenang publik/umum dan yang tidak punya wewenang umum, sudah langsung diberi keterangan kepada kekuasaan/rejim mana lembaga-lembaga itu harus tunduk. Dengan membuat pembedaan antara badan-badan hukum yang didirikan dengan atau berdasarkan undang-undang dengan badan-badan hukum yang lain, maka tanggungjawab pemerintah sudah ditandai dengan jelas. Berbeda dengan desentralisasi fungsional yang bersifat hukum perdata, pertanggungjawaban.