SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
…………………………………………………
Alamat : …………………………………………………
Jabatan : …………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan :
…………………………………………………
Yang berkedudukan di : …………………………………………………
Jenis Usaha :
…………………………………………………
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut
sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : …………………………………………………
Jenis
Kelamin
: …………………………………………………
Tempat & Tgl
lahir :
…………………………………………………
Umur
: …………………………………………………
Agama
: …………………………………………………
Pendidikan terakhir : …………………………………………………
Alamat
: …………………………………………………
No.KTP
: …………………………………………………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri
sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian
kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal
1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak
Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan [___], yang terletak di [___], dalam
bidang tugas [___], dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi
karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas [___].
Pasal
2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung
sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak
boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah
diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],-
dengan waktu kerja sehari [___] jam, atau [___] jam seminggu.
Pasal
3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
·
Tunjangan
makan
Rp [___],-
· Tunjangan
transport Rp [___],-
·
Bonus
Rp [___],-
Pasal 4
Apabila Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian
kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang
mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak
lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya
selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan
memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal
5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi
peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib
perusahaan.
Pasal
6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja
ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan
belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih
rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian
kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak
dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah
para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan
atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas
bermaterai yang
berlaku.
Dibuat di ………………………………
Tanggal,………………………………..
Pihak
Pertama
Pihak
Kedua
_____________________
_____________________