Piutang-piutang yang diberikan privilege terhadap semua kekayaan orang yang berutang adalah:
a. Biaya-biaya yang berhubungan dengan tindakan hakim yang disebabkan oleh penyitaan dan pelelangan benda-benda milik orang yang berutang.
b. Biaya-biaya untuk mengubur orang berutang yang meninggal dunia. Hakim dapat mengurangi jumlah biaya ini yang dapat didahulukan apabila biaya-biaya penguburan ini ada yang terlalu tinggi.
c. Biaya-biaya pengobatan sakit penghabisan dari orang berutang yang meninggal dunia. Biaya-biaya yang dimaksudkan di sini' tidak hanya meliputi upah dokter melainkan juga meliputi uang pembelian obat-obatan dan perawatan di rumah sakit.
d. Upah buruh untuk satu tahun dan tahun kerja yang sedang berjalan.
e. Penagihan karena pembelian makanan untuk hidup sehari-hari yang diperlukan orang yang berutang dan keluarganya selama 6 bulan yang paling akhir.
f. Penagihan uang penginapan dan perawatan dalam asrama satu tahun yang terakhir,
g. Piutang orang yang belum dewasa atau orang yang b( di bawah pengawasan curatele terhadap seorang wali curator, yang disebabkan oleh kekurangan dalam menj harta benda orang yang belum dewasa dan orang diawasi itu, yaitu sepanjang jaminan-jaminan mereka mencukupi.