Definisi Hukum Pidana Indonesia Hukum Pidana
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan
apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan
hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
Definisi Hukum Pidana Indonesia
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan
yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana
tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[2]
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah
melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah diancamkan.[2]
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat
dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan
tersebut.[2]
Sedangkan menurut Sudarsono,
pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan
pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam
dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
[3]
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan