BW tidak mengatur secara lengkap dan sempurna tentang badan hukum. Dalam BW ketentuan tentang badan hukum hanya termuat pada Buku III titel IX Pasal 1653 s.d. 1665 dengan istilah "van zedelijke lichamen ” yang dipandang sebagai perjanjian, karena itu, lalu diatur dalam Buku III tentang perikatan. Hal ini menimbulkan keberatan para ahli karena badan hukum adalah persoon, maka seharusnya dimasukkan dalam Buku I tentant? orang.20) *
Peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain termuat dalam Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum; Stb. 1927 No 156 tentang < "•teja dan Organisasi-organisasi Agama; Undang-undang No. 2 luhuri 1992 tentang Usaha Perasuransian; Undang-undang No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; Undang-undang No. 12 Tahun 1998 tentang Perbankan; dan Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Syarat-syarat Badan Hukum
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/ nakuinpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan Imkiun (rechtspersoon). Menurut doktrin syarat-syarat itu adalah Nelmgai berikut di bawah ini:
1. Adanya kekayaan yang terpisah
Harta kekayaan ini diperoleh dari para anggota maupun dari perbuatan pemisahan yang dilakukan seseOrang/partikelir pemerintah untuk suatu tertentu. Adanya harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai tujuan daripada badan hukum yang ber'sangkutan. Harta kekayaan ini, meskipun berasal dari pemasukan anggota-anggotanya, tetapi terpisah dengan harta kekayaan kepunyaan pribadi anggota-anggotanya itu. Perbuatan pribadi anggota-anggotanya tidak mengikat harta kekayaan tersebut, sebaliknya, perbuatan badar hukum yang diwakili pengurusnya tidak mengikat hart; kekayaan anggota-anggotanya.
2.Mempunyai tujuan tertentu
Tujuan tertentu ini dapat berupa tujuan yang idiil maupu tujuan komersiil yang merupakan tujuan tersendiri daripai badan hukum. Jadi, bukan tujuan untuk kepentingan satu at; beberapa orang anggotanya. Usaha untuk mencapai tuju lersebut dilakukan sendiri oleh badan hukum dengan diwakili organnya. Tujuan yang hendak dicapai itu lazimnya dirumuskan dengan jelas dan tegas dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
3. Mempunyai kepentingan sendiri
Dalam mencapai tujuannya badan hukum mempunyai kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan-kepentingan tersebut merupakan hak-thak subyektif sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum. Oleh karena itu, badan hukum mempunyai kepentingan sendiri, dan dapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak lain dalam pergaulan hukumnya. Kepentingan sendiri dari badan hukum ini harus stabil, artinya tidak terikat pada suatu waktu yang pendek, tetapi untuk jangka waktu yang panjang.
4. Ada organisasi yang teratur
Badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis. Karena itu, sebagai subyek hukum di samping manusia, badan hukum hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan organnya. Bagaimana tata cara organ badan hukum yang terdiri dari manusia itu bertindak mewakili badan hukum, bagaimana organ itu dipilih, diganti dan sebagainya, diatur dalam anggaran dasar dan peraturan-peraturan lain atau keputusan rapat anggota yang tiada lain daripada pembagian tugas. Dengan demikian, badan hukum mempunyai organisasi.
Pada akhirnya, yang menentukan suatu badan/perkumpulan/ ixrrhimpunan sebagai badan hukum atau tidak adalah hukum positif yakni hukum yang berlaku pada suatu daerah/negara tertentu, pada wiikiu tertentu dan pada masyarakat tertentu. Misalnya di Perancis dan Belgia, hukum positifnya mengakui Perseroan Firma sebagai IimiIiiii hukum. Sedangkan di Indonesia hukum positifnya tidak MMgakulnyii sebagai badan hukum.Syarat mutlak untuk diakui sebagai badan hukum, himpunan/ perkumpulan/badan itu harus mendapat izin dari Pemerintah cq. Departemen Kehakiman (d/h Gubernur Jenderal - Pasal 1 Stb. 1870 No.