BAB I
PENDAHULUAN
Sumber hukum yang ketiga menurut Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional ialah asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (general principles of law recognized by civilized nation). Yang dimaksudkan dengan asas hukum umum ialah asas hukum yang mendasari sistem hukum modem. Yang dimaksudkan dengan sistem hukum modem ialah sistem hukum positif yang didasarkan atas asas dan lembaga hukum negara Barat yang untuk sebagian besar didasarkan atas asas dan lembaga hukum Romawi.
Sebagai akibat kenyataan sejarah bahwa sejak zaman kejayaan imperialisme dan kolonialisme negara-negara Eropa Barat sebagai negara maritim dan niaga yang besar telah menjelajahi (dan menjajah) sebagian besar permukaan bumi, asas dan lembaga hukum tersebut di atas telah menyebar ke seluruh penjuru dunia. Walaupun cara penerimaan asas dan lembaga hukum negara Barat oleh berbagai bangsa di dunia berlainan, tidaklah terlalu salah untuk mengatakan bahwa banyak sas dan lembaga hukum yang berasal dari negara-negara Barat dan didasarkan atas asas dan lembaga hukum Romawi telah diterima secara umum oleh bangsa-bangsa di dunia dewasa ini. Hanya menurut pendapat penulis kualifikasi bangsa-bangsa yang beradab (civHized nations) tidak perlu dalam hubungan ini karena sebutan beradab hanya menimbulkan persoalan saja.
Sebenarnya, sudah cukup bila dikatakan prinsip hukum umum diterima oleh bangsa-bangsa yang merdeka di dunia. Perkataan merdeka menunjuk kepada bangsa yang telah mengatur dirinya menjadi negara anggota masyarakat internasional.
Perlu ditegaskan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah prinsip hukum umum dan tidak hanya asas hukum internasional. Arti perkataan umum dalam hubungan ini sangat penting karena dengan demikian jeJaslah bahwa hukum internasional sebagai suatu sistem hukum merupakan sebagian dari suatu keseluruhan yang lebih besar yaitu hgkum pada umumnya. Dengan demikian, dibantah pendirian yang hendak mengatakan hukum internasional, itu merupakan satu sistem hukum, yang berdiri sendiri dan berbeda dari hukum nasional/ Dengan demikian, yang dimaksud dengan asas hukum umum misalnya asas hukum perdata seperti asas pacta sunt-servanda, asas bona fides (itikad baik) asas penyalahgunaan hak (abus de droit) serta asas adimplenti non est adiplendum dalam hukum perjanjian. Asas hukum yang dimaksudkan dalam Pasal 38 ayat .1 ialah asas hukum umum, jadi selain asas hukum perdata yang disebutkan di atas meliputi juga asas hukum acara dan hukum pidana. Sudah barang tentu termasuk juga di dalamnya asas hukum internasional seperti misalnya asas kelangsungan negara, penghormatan kemerdekaan negara, asas nonintervensi dan sebagainya.
Menurut Pasal 38 ayat 1 asas hukum umum merupakan suatu sumber hukum formal utama (primer) yang berdiri sendiri di samping kedua sumber hukum yang telah disebutkan terlebih dahulu yaitu perjanjian internasional dan kebiasaan.
Hal ini menunjukkan pendirian yang berlainan dari anggapan kaum positivist yang hanya menganggap perjanjian' dan kebiasaan internasional sebagai sumber hukum.
Adanya asas hukum umum sebagai sumber hukum primer tersendiri di samping perjanjian dan kebiasaan internasional, sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai sistem hukum positif. Pertama dengan adanya sumber hukum ini mahkamah tidak dapat menyatakan non liquest yakni menolak mengadili perkara karena tiadanya hukum yang mengatur persoalan yang diajukan. Berhubungan erat dengan hal ini ialah bahwa kedudukan Mahkamah Internasional sebagai badan yang menbentuk dan menemukan hukum baru, diperkuat dengan adanya sumber hukum yang ketiga ini. Keleluasaan bergerak yang diberikan oleh sumber hukum ini kepada mahkamah dalam membentuk hukum baru sangat berfaedah bagi perkembangan hukum internasional.