BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perbedaaan Deposito Berjangka dan Sertifikat
Deposito
Dalam PAPI (pedoman akuntansi
perbankan indonesia) deposito berjangka adalah simpanan pihak lain pada bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian
antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Transaksi deposito berjangka di
catat sebesar jumlah nominal yang tercantum dalam bilyet giro atau sebesar
kewajiban bank yang di janjikan. Setoran deposito yang diterima tunai atau
pemindah bukuan di akui pada saat uang diterima atau pada saat tanggal pemindah
bukuan tersebut. Sedangkan setoran deposit yang berasal dari dana kliring
diakui setelah dana diterima secara efektif. Kewajiban bunga deposito yang
belum dibayarkan disajikan dalam rekening “bunga yang harus dibayar”. Deposito
berjangka ditawarkan kepada masyarakat dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18
bulan, 24 bulan. Bunga deposito berjangka dihitung sesuai dengan tanggal
efektif mengendap di bank dan dibayarkan pada setiap tanggal valuta. Atas bunga
deposito berjangka tersebut dikenakan pajak bunga deposito berjangka (tarif
pajak kali bunga yang diterima) yang dipotong langsung dari bunga yang
bersangkutan. Jumlah bunga setelah ditopong pajak dibukukan kerening lain yang
ditunjuk oleh nasabah pada saat pembukaan rekening deposito berjangka yang akan
dibayar setiap tanggal valuta dicadangkan terlebih dahulu pada setiap akhir
hari dengan jurnal pembukuan:
Debit
Kredit
|
500-010-30-0402
227-010-30-0302
|
Beban
bunga deposito berjangka-pihak ketiga
Beban
bunga deposito berjangka yang masih harus dibayar
|
Saldo
x tarif
Bunga/360hari
|
Sedangkan dalam Pedoman Akutansi
Perbankan Indonesia (PAPI) ditetapkan pengertian sertifikat deposito adalah
simpanan pihak lain dalam bentuk deposito, yang bukti sertifikat penyimpanannya
dapat diperdagangkan/dipindah tangankan (atas unjuk). Transaksi sertifikat
deposito dicatat senilai nilai nominal yang tercantum dalam sertifikat
deposito. Bunga sertifikat deposito dihitung secara diskonto, yaitu selisih
antara nilai nominal deposito sertifikat deposito dengan jumlah uang yang
disetor. Sertifikat setora deposito yang diterima tunai atau pemindahh bukuan
diakui pada saat uang diterima atau pada saat pemindah bukuan tersebut. Setoran
sertifikat deposito melalui kliring diakui setelah saldonya efektif. Jumlah
setoran sertifikat deposito yang diterima bank adalah sebesar nilai nominal
dikurangi beban bunga dibayar dimuka (diskonto). Diskonto diamortisasi secara
proporsional setiap hari selama jangka waktu sertifikat deposito. Sertifikat
deposito tidak dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo.
Dari dua pengertian antara deposito
berjangka dan sertifikat deposito jelaslah dapat dibedakan antara kedua hal
tersebut. Sertifikat deposito pada dasarnya hampir sama dengan deposito
berjangka yang telah dibahas sebelumnya. Beberapa hal yang membedakan antara
sertifikat deposito dengan deposito berjangka antara lain sebagai berikut :
No.
|
Perbedaan
|
Deposito
Berjangka
|
Sertifikat
Deposito
|
1.
|
Pembayaran bunga
|
Setiap tanggal jatuh tempo
bunga/pokok
|
Pada dasar penutupan rekening
(discounted), Di awal pembayaran.
|
2.
|
Pemindahan hak
|
Tidak dapat dipindahtangankan
|
Dapat dipindahtangankan
|
3.
|
Jangka waktu (Perpanjangan)
|
Bisa diperpanjang secara otomatis (auto roll over)
|
Tidak bisa diperpanjang secara
otomatis
|
4.
|
Kepemilikan
|
Atas nama
|
Atas unjuk
|
5.
|
Perhitungan bunga
|
Tidak discounted
|
Discounted
|
B.
Sistem
Pembayaran Bunga Bagi Penerbit dalam Sertifikat Deposito
Sistem
pembayaran bunga bagi penerbit dalam sertifikat deposito :
- Perhitungan
bunga menggunakan sistem jumlah hari sebenarnya sehingga uang yang
penerbit investasikan memperoleh hasil yang maksimal.
- Tidak
mengenal hari libur karena suku bunga tetap diperhitungkan sesuai dengan
jumlah hari penempatan.
- Suku
bunga dibayar di muka yang memberi keleluasaan kepada penerbit untuk
melakukan investasi selanjutnya sesuai keinginan penerbit.
C.
Cara
Pemindahatanganan Sertifikat Deposito
Deposito ini pada prinsipnya sama dengan deposito
berjangka, artinya simpanan/ dana pihak ketiga dan terikat oleh jangka waktu
tetap (fixed time). Yang membedakan adalah bahwa sertifikat deposito
diterbitkan atas unjuk (atas pembawa) sehingga bila ditunjukkan oleh siapa saja
dapat dibayarkan oleh bank penerbit. Sertifikat deposito diterbitkan dengan
jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan. Sertifikat deposito dapat diperdagangkan oleh bank
atau masyarakat pada umumnya. Akan tetapi penerbit sertifikat tersebut harus
mendapat ijin terlebih dahulu dari bank Indonesia (sentral) berkaitan dengan
sertifikat deposito dimaksud.
Setifikat deposito dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan dan dialihkan dengan
mudah berdasarkan klausula atas tunjuk sehingga rawan untuk dimanfaatkan
bertentangan dengan hukum mengingat klausula atas tunjuk yang memudakan
siapa saja untuk mencairkan uang. Untuk itu perlu dibentuk peraturan tersendiri
akan Sertifikat Deposito.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan pasal 1 ayat (8) memberikan
definisi tentang Sertifikat Deposito sebagai berikut: “Sertifikat Deposito
adalah simpanan dalam bentuk deposito
yang sertifikat bukti simpanannya dapat dipindahtangankan. Berdasarkan pada
peraturan perundangan tentang perbankan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
sertifikat deposito dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan dengan cara
hand to hand atau dengan penyerahan sertifikat deposito itu sendiri. Hal ini
didasarkan pada klausula sertifikat deposito yaitu “kepada pembawa” atau yang
disebut atas tunjuk (aan toonder, to bearer).
D. Pengertian Pembayaran Bunga Sistem Disconto
Diskonto menurut Kamus Besar
bahasa Indonesia (KBBI) ialah potongan atau bunga yg
harus dibayar oleh orang yg menjual wesel atau surat dagang yg diuangkan
sebelum waktunya, sedangkan diskonto dalam istilah akuntansi adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban
(present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena
tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif. Dalam setifikat
deposito diskonto diamortisasi/dihapuskan/dinyatakan tidak berlaku secara proporsional setiap hari selama jangka
waktu sertifikat deposito. Sertifikat deposito tidak dapat dicairkan sebelum
tanggal jatuh tempo.
E. Keuntungan Seseorang dalam Memakai Sertifikat Deposito
Keuntungan yang diperoleh bagi seseorang dalam
memakai sertifikat deposito yaitu :
1.
Perhitungan bunga dimuka,
sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
2.
Tingkat suku bunga yang
menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito
biasa
- Dapat dipergunakan sebagai jaminan
kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
- Dijamin oleh lembaga penjamin
simpanan (lps) sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.