BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut pasal 1 Undang-undang No. 10
Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyaurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan
pengertian tersebut terdapat tiga kegiatan usaha perbankan yang diantaranya
meliputi menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dana dana menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
sebagai kegiatan pendukung dari bank. Kegiatan menghimpun dana dari bank dapat
berupa mengumpulkan dana yang berasal dari masyarakat kedalam bentuk giro,
tabungan dan deposito. Untuk kegiatan menyalurkan dana yaitu dana yang berhasil
dikumpulkan oleh bank disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman/kredit. Sedangkan kegiatan memberikan jasa bank lainnya yang merupakan
kegiatan pendukung dari bank dapat diwujudkan dalam pemberian jasa-jasa
pelayanan kepada para nasabahnya.
Simpanan pihak ketiga adalah dana
yang dipercayakan oleh masyarakat (di luar bank)
kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. Simpanan pihak ketiga ini
bersumber dari masyarakat,baik perseorangan maupun badan usaha,yang diperoleh
bank dengan menggunakan bebagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh
bank. Dana masyarakat merupakan dana terbesar yang dimiliki oleh bank, dan ini
sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpun dana dari pihak-pihak yang
kelebihan dana dalam masyarakat. Dana masyarakat tersebut dihimpun oleh pihak
bank dengan produk-produk simpanan sebagai berikut:
·
Giro (demand deposits)
·
Deposito (time deposits)
·
Sertifikat
Deposito
·
Tabungan (saving)
Dalam hal ini dari ke-empat
produk-produk simpanan tersebut, hanya dua saja yang akan dibahas yaitu
mengenai produk simpanan Deposito (time
deposits) dan Sertifikat Deposito.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam latar
belakang masalah, maka penulis membatasi pokok permasalahan dalam penelitian
ini sebagai berikut :
1. Apa Perbedaan antara
deposito berjangka dan sertifikat deposito?
2. Bagaimana sistem
pembayaran bunga bagi penerbit dalam sertifikat deposito?
3. Bagaimana cara
pemindahtanganan sertifikat deposito?
4. Apa yang dimaksud dengan
pembayaran bunga sistem diskonto?
5. Apa
saja keuntungan seseorang dalam memakai sertifikat deposito?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan
ini adalah
1. Untuk mengetahui,
memahami dan menganalisa Perbedaan antara deposito berjangka dan sertifikat
deposito
2. Untuk mengetahui,
memahami dan menganalisa sistem pembayaran bunga bagi penerbit dalam sertifikat
deposito
3. Untuk mengetahui,
memahami dan menganalisa cara pemindahtanganan sertifikat deposito pengertian
4. Untuk mengetahui,
memahami dan menganalisa pembayaran bunga sistem diskonto
5. Untuk mengetahui,
memahami dan menganalisa keuntungan seseorang
dalam memakai sertifikat deposito