BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Berlakang Penulisan
Pencucian
uang merupakan suatu perbuatan memindahkan, menggunakan atau melakukan
perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap
dilakukan oleh criminal organization, maupun individu yang melakukan tindakan
korupsi, perdagangan narkotika, kejahatan kehutanan, kejahatan lingkungan hidup
dan tindak pidana lainnya dengan tujuan menyembunyikan, menyamarkan atau
mengaburkan asal-usul uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut,
sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah tanpa terdeteksi
bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal. Adapun yang
melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah dengan
maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku itu dari kejahatan yang
menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan
yang dilakukan, menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan kepada
pelakunya, serta melakukan reinvestasi hasil kejahatan untuk aksi kejahatan
selanjutnya atau ke dalam bisnis yang sah.
Istilah
pencucian uang atau money laundering telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika
Serikat, yaitu ketika Al Capone, penjahat terbesar di Amerika masa lalu,
mencuci uang hitam dari usaha kejahatannya dengan memakai Meyer Lansky, orang
Polansia, yaitu seorang akuntan, mencuci uang kejahatan Al Capone melalui usaha
binatu (laundry). Al Capone membeli perusahaan yang sah dan resmi, yaitu
perusahaan pencucian pakaian atau disebut laundromat yang ketika itu terkenal
di Amerika Serikat sebagai salah satu strateginya, yang kemudian usaha
pencucian pakaian ini berkembang maju, dan berbagai perolehan uang hasil
kejahatan seperti dari cabang usaha lainnya ditanamkan ke perusahaan pencucian
pakaian ini, seperti uang hasil minuman keras ilegal, hasil perjudian dan hasil
usaha pelacuran.
Untuk
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka
Pemerintah mengeluarkan KEPPRES RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan
Pasal 1 KEPPRES ini untuk susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diantaranya Menteri Koordinator
idang Politik dan Keamanan sebagai
Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, Kepala
Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keauangan sebagai Sekertaris, sedangkan
anggota-anggotanya yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, Menteri Keuangan, kepala Polisi Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung
Republik Indonesia Kepala Badan Intelejen Negara, dan Gubernur Bank Indonesia.
Dewasa ini, dalam perkembangan transaksi
keuangan melalui perbankan menjadi sarana yang sangat efektif di kalangan
masyarakat. Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang di tawarkan oleh pihak
perbankan, masyarakat merasa sangat terbantu dalam hal transaksi keuangan.
Namun demikian, transaksi keuangan yang ditujukan untuk memudahkan kegiatan
perekonomian masyarakat pada akhir-akhir ini sering di salahgunakan.
Penyalahgunaan transaksi keuangan melalui perbangkan ini salah satunya adalah
Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU.
Pencucian uang sendiri termasuk salah satu
tindak pidana, adapun pengertian pencucian uang itu sendiri adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Karena tindak pidana
pencucian uang ini sangat merugikan, baik untuk masyarakat umum maupun negara maka, dibentuklah sebuah lembaga independen yang
bertugas mencegah dan memberantas tindak pidan pencucian uang yaitu PPATK.
PPATK sendiri adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Taransaksi
Keuangan.
Kebutuhan
untuk memiliki lembaga khusus yang menangani masalah pencucian uang
sesungguhnya belum lama dirasakan. Padahal diskursus mengenai pemberantasan
money laundering telah lama bergulir di kalangan penegak hukum di tanah air. PPATK
memiliki peran dan fungsi yang beragam apabila dilihat dari tugas dan wewenang
yang diberikan oleh UUTPPU (pasal 39 dan pasal 40).
Tugasnya dalam menerima, menganalisis dan mengevaluasi laporan penyedia jasa
keuangan serta meneruskannya kepada aparat penegak hukum menempatkannya sebagai
“liaison (penghubung)” yang menjembatani penyedia jasa keuangan (industri)
dengan instansi penegak hukum. Di samping itu, PPATK juga berperan sebagai
regulator di bidang anti pencucian uang dengan mengeluarkan produk hukum yang
bersifat mengatur dan menjamin kelancaran penyampaian laporan penyedia jasa
keuangan dengan menerbitkan pedoman pelaporan. Berdasarkan latar belakang di
atas maka penulis membuat makalah yang berjudul “Peranan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam
Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010”.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
uraian yang telah dikemukakan dalam latar belakang masalah, maka penulis
membatasi pokok permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimana
peranan PPATK dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010?
2. Bagaimana
peranan PPATK dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun
yang menjadi tujuan penulisan ini yaitu:
1. Untuk
mengetahui, memahami, dan menganalisa peranan PPATK dalam upaya pencegahan
tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
2. Untuk
mengetahui, memahami, dan menganalisa peanan PPATK dalam upaya pemberantasan
tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
D.
Kegunaan
Penulisan
Dengan adanya penelitian ini
diharapkan dapat memberikan manfaat :
1.
Secara teoritis, memberikan
sumbangan pemikiran dalam perkembangan ilmu hukum, khususnya yang berkaitan
dengan masalah Tindak Pidana Pencucian Uang.
2.
Secara praktis, penulisan makalah
ini diharapkan dapat memberikan bahan teori tambahan dan informasi khususnya
pada para penegak hukum supaya bisa lebih baik dan lebih profesional dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
khususnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).