Resume kuliah Hukum acara pidana
Hukum materiil : mogen, verbod,
gebod
Hukum privat lebih dulu muncul
karena pada awalnya, manusia belum mengenal hubungan antara negara dan manusia
Hukum acara pidana : UU no 8
tahun 1981
Sejarah hukum acara pidana / strafordering
1) Jaman
belanda / HIR
Anglosaxon : prosedural crime
Hukum acara pidana merupakan
bagian dari sistem hukum pidana dan sistem peradilan pidana
Sistem pidana : sistem yang
mencegah dan menanggulangi kejahatan = prof. mardjono
Mencegah : agar orang yang belum
melakukan tindak pidana menjadi takut akan hukuman yang akan diberikan
Amerika : polisi adalah pembantu
penuntut umum (indonesia yang menganut itu sebelum UU no 8 tahun 1981)
Sisi peradilan pidanan yang
diharapkan oleh KUHAP adalah : sistem terpadu / terintegrasi dimana ada
kerjasama antara polisi, jaksa, hakim, advokat, dll.
Tujuan hukum acara pidana :
mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya kebenarn materiil
Azas terpenting dalam hukum acara
pidana : legalitas
Cara berpikir di hukum acara
pidna deduktif
Azas-azas dalam hukum acara
pidana
- penghormatan hak azasi manusia
- tidak berlaku surut
- peradilan cepat, sederhana dan ringan
- praduga tidak bersalah
- oportunitas = penuntut umum tidak menuntut
- pengadilan terbuka untuk umum, kecuali yang
berhubungan dengan undang-undang perlindungan anak
- equality before the law
- tersangka mendapat bantuan hukum di setiap tingkatan
- inquitor dan akusator
- hakim memeriksa secara lisan dan langsung
A. Peristiwa hukum
Jalur diketahui adanya tindak
pidana (TP)
- pengaduan (pasal 1 butir 24 KUHAP)
- Laporan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
- tertangkap tangan (pasal 1 butir 19 KUHAP)
- informasi khusus
B. Penyelidikan
Pengertian : pasal 1 butir 5
KUHAP
Kapan untuk memulai penyelidikan
?
Apa saja macam penyidikan ?
- penyelidik
1. KUHAP : POLRI (pasal 1 butir 4
jo pasal 4 KUHAP)
2. UU khusus lain :
- korupsi : KPK, kejaksaan, polisi, Timtas KPK
- TP kelautan dan perikanan : TNI AL, PNS Perikanan (UU
nomor 31/2004 tentang perikanan)
- TP imigrasi : PNS Imigrasi
- Lingkungan : bipedal (UU no. 23/ 1997)
- Money laundering : polisi melalui bahan PPATK(UU no.
15 /2002)
- HAM : komnas HAM (UU no. 26/2006)
- Pasar modal : bapepam
- TP kehutanan : PNS kehutanan (UU no. 41/1999)
*diketahui adanya tindak pidana :
1. laporan
- pemberitahuan yang disamopaikan
seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi periatiwa pidana (pasal 1
butir 24 KUHAP)
-
dilaporkan oleh semua orang yang mengalami, melihat,
mendengar suatu peristiwa pidana
-
tidak dapat dicabut kembali
-
Merupakan delik umum
-
Bukan merupakan syarat untuk dilakukan proses
penyidikan
2. Aduan
-
pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan (pasal 1 butir
25 KUHP)
-
dilakukan oleh korban/calon korban/ pihak yang
berkepentingan menurut undang-undang
-
dapat dicabut kembali
-
merupakan deelik aduan
-
merupakan syarat untuk dilakukan proses penyidikan
*Tertangkap tangan / apprehension
in fraganto delicto :
Tertangkapnya seorang pada waktu
sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat
dilakukan. Atau sesaat disesuaikan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya
( pasal 1 butir 19 KUHAP)
(jika sudah tertangkap tangan
maka langsung masuk ke tahap penyidikan)
Syarat tertangkap tangan :
1)
sedang melakukan suatu tindak pidana
2)
segera setelah ia melakukan tindak pidana
PENYELIDIKAN
Tugas dan wewenang : pasal 5
KUHAP
- karena kejujurannya :
- menerima laporan/ pengaduan
- mencari keterangan dan barang bukti
- menyuruh berhenti, menanyakan dan memeriksa tanda
pengenal
- atas perintah penyelidik
- melakukan upaya paksa
- pemeriksaan dan penyitaan surat
- mengambil sidik jari dan memotret
PENYIDIKAN
Pengertian : pasal 1 butir 2
KUHAP)
-
penyidik :
- KUHAP (pasal 1 butir 1 juncto pasal 6 ayat 1)
1). Polri
berpangkat minimal AIPDA
2). PPNS
minimal golongan II B
-Bea cukai
-Imigrasi
-Ditjen HAKI, dll.
b. UU khusus
lain, al :
1) korupsi
2) TP HAM :
kejaksaan
3) TP kelautan
: TNI AL
- tugas dan wewenang : pasal 7
KUHAP
Penyidik PPNS tidak bole
melakukan upaya paksa dalam melaksanakan penyidikan harus berkoordinasi dengan
penyidik polri
Pejabat yang diatur oleh UU
khusus lain berhak melakukan upaya paksa dan masuk hingga tahap penuntutan.
Dalam hal ini kejaksaan juga boleh masuk sebagai penyidik. (normatifnya jaksa
hanya ada di bagian (penuntutan)
-
Dari dalam penyelidikan belum ada tersangka, karena
pada tahap ini baru mencari tahu ada atau tidak peristiwa pidana.
-
Tersangka, saksi, barang bukti baru ada dalam tahap
penyidikan
-
Jika dalam proses penyidikan tidak dicantumkan
tersangka, saksi atau barang bukti maka penyidikan dihentikan
1). Tidak cukup
bukti
2). Bukan
peristiwa pidana
3). Dihentikan
demi hukum
PRA PENUNTUTAN
PENYIDIKAN
Tugas dan wewenang : pasal 7
KUHAP
1)
upaya paksa
- penangkapan (pasal 16-19 KUHAP)
- penahanan
(pasal 20-31 KUHAP)
- penggeledehan (pasal 32-37 KUHAP)
- penyitaan (pasal 38-46 KUHAP)
- pemeriksaan surat ( pasal 47- 49 KUHAP)
2)
melakukan pemeriksaan – pemeriksaan seperti BAP :
macam – macam
proses verbal :
a.
Van Verhoor
-
proses BAP dengan cara interogasi / tatap muka
langsung/ mendengar keterangan tersangka / para tersangka atau calon tersangka,
korban serta saksi – saksi. Di kantor
kepolisian
-
BAP diperiksa dan ditandatangani oleh penyidik dan yang
diperiksa.
b.
Van bevinding
-
proses BAP oleh penyidik dengan cara atas inisiatif
penyidik sendiri berdasarkan kewenangannya dengan mendatangi Tempat kejadian
perkara tersebut
-
BAP diperiksa dan ditandatangani
-
Proses ini secara formil sudah merupakan alat bukti
penuh
Tiap penyidikan dan penyelidikan
boleh didampingi penasehat hukum, tapi pada proses penyidikan kuasa hukum hanya
boleh melihat dan mendengar proses tersebut.
Jaminan dalam hukum adalah legal.
Jaminan digunakan untuk mencari oranng yang bersangkutan bilamana kabur atau
menghilangkan barang bukti. Besar jaminan berbeda-beda tergantung dengan gaya
hidupnya. Bila kabur uang jaminan disimpan di pengadilan dan masuk ke kas
Negara
PENUNTUTAN
Pra penuntutan
-
pengertian ( pasal 110 jo. 138 KUHAP)
-
penyerahan perkara terdakwa :
- tahap 1 : BAP
- tahap 2 BAP, tanggung jawab atas tersangka dan
barang bukti.
Strategi dan
teknik untuk melakukan tindak pidana dan barang bukti
1)
metode spiral
disini teknik
yang mengusut suatu tindak pidana dilakukan secara melingkar, yaitu :
pengusutan dilakukan mulai dari titik awal terjadinya Tindak pidana yang kemudian
melebar secara melingkar
2)
metode strip
disini polisi
melakukan pengusutan tindak pidana dari 4 mata angina menuju suatu titik
3)
metode zone
pimpinan
penyidik menerapkan area-area atau zone-zone sebagai area yang dianggap rawaqn
terjadi tindak pidana dalam satu wilayah
4)
metode roda
penelusuran
untuk mengejar tindak pidana dari wilayah tertentu kemudian mengejar secara
menyebar ke berbagai tempat yang dianggap rawan
PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
upaya paksa
-
dalam arti luas
: bab V KUHAP
fungsi upaya
paksa : membantu tugas penyidik untuk memperoleh barang bukti dan alat bukti
filosofi upaya
paksa : sangat melanggar HAM, sehingga penggunaan upaya paksa harus dihindari
jika memang
terpaksa harus dilakukan maka pelaksanaannya harus due process of law
semakin banyak
dilakukan upaya paksa maka semakin jelek proses peradilan pidana tersebut
upaya paksa,
ketentuannya harus berdasarkan undang-undang, tidak boleh kepres, surat
keterangan kepolisian, dll. Yang ada di bawah UU
PENANGKAPAN
-
definisi : pasal 1 butir 20 KUHAP
(pengekangan
sementara waktu)
-
kompetensi :
1. penyidik
2. penyidik
pembantu
Lama penangkapan
: 1 x 24 jam (pasal 19 ayat 1)
Berdasarkan
pasal 1 butir 31 pengertian 1 hari adalah 24 jam
Namun, untuk
teroris jangka waktunya adalah 7x 24 jam
Teroris, 1x24
jamnya dihitung sejak di tempat penahanan jadi, penangkapan itu melihat situasi
dan kondisi
Syarat
penangkapan : pasal 17 KUHAP
1.
diduga keras melakukan tindak pidana
2.
bukti permulaan yang cukup, tidak ada definisi yang
jelas dalam KUHAP namun berdasarkan Surat keputusan Bersama (kepolisian, MA,
kejaksaan)
a.
adanya laporan
b.
1 alat bukti
Tata cara :
pasal 18 – 19 KUHAP
1.
surat tugas : surat dari penyidik kepada polisi untuk
melakukan penangkapan
2.
surat perintah penangkapan
(Identitas yang
ditangkap, alas an ditangkap, uraian singkat tindak pidana)
3.
tembusan surat perintah penangkapan
harus
disampaikan ke keluarga atau orangtua
filosofi penangkapan
- tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk penghukuman
atau bertujuan untuk penghukuman, atau dalam penghukuman
- kalaupun seseorang akhirnya ditahan, maka seluruh
masa penahanan, harus ada kompensasi, dalam bentuk pengurangan pemidanaan
atau kompensasi lainnya
- tidak boleh dibenturkan dengan rasa keadilan
- tidak boleh membahayakan kesehatan dan keselamatan
tersangka dan terdakwa
definisi penahanan : pasal 1
butir 21 KUHAP
(penempatan di tempat tertentu)
: di rutan : untuk yang belum memiliki
putusan yang berkekuatan hukum tetap
Kompetensi : pasal 20 KUHAP
- penyidik / penyidik pembantu atas perintah penyidik :
pada tahap penyidikan
- Penuntut umum : pada tahap penuntutan
- Hakim : pada tahap persidangan
Syarat penahanan
1. syarat obyektif / syarat hukum
: pasal 21 (1) jo (4) KUHAP
a. pasal 21 (1) KUHAP : diduga
keras melakukan + bukti yang cukup ( alat bukti pasal 133 KUHAP)
b. pasal 21 (4) KUHAP : a. ≥5 tahun
b.
< 5 tahun, tindak pidana tertentu
2. syarat subjektif / syarat
kepentingan
- melarikan diri, merusak barang
bukti mengulang tindak pidana
Tata cara : pasal 21 ayat (2) dan
pasal 21 ayat (3) KUHAP
1)
memperlihatkan surat perintah penahanan / penetapan hak
2)
memberikan tembusan surat perintah penahanan
macam-macam penahanan : pasal 22
KUHAP
Rumah tahanan, tahanan rumah, dan
tahanan kota
Penangguhan penahanan : pasal 31
KUHAP
Jaminan : PP 27/83
1)
jaminan uang : pasal 36 PP nomor 27 tahun 1983
2)
jaminan orang pasal 36 PP nomor 27 tahun 1983
jangka waktu penahanan
PASAL 24-29 KUHAP :
1. Penyidik Ps. 24 jo.29: (20+40+30+30)
2. PU Ps.25 jo. 29: (20+30+30+30)
3. Hakim PN Ps.26 jo. 29 (30+60+30+30)
4. Hakim PT Ps. 27 jo. 29 (=ibid=)
5. Hakim MA Ps. 28 jo. 29 (50+60+30+30)
KUHAP hanya mengenai swating : ditahan dulu baru ditangguhkan
Jaminan tergantung kesepakatan tersangka dengan penyidik /penuntut/hakim
Penggeledahan
Definisi : Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP
Kewenangan : Penyidik (Pasal 32)
Tata cara /prosedur: Ps. 33 KUHAP
1. Izin ketua pengadilan negeri
2. dua Saksi jika Disetujui
Penghuni rmh
3. ditambah ketua RT dan RW jika tdk disetujui
4. Berita Acara + Turunannya
Selain untuk mencari bukti, penggeledahan juga untuk mencocokkan TKP
Public offering : penggeledahan oleh security di tempat-tempat umum
Pada tingkat penyelidikan tidak boleh dilakukan upaya paksa dan
penggeledahan
Pemeriksaan di tempat : langsung di TKP oleh Hakim
Pengecualian penggeledahan : pasal 34 ayat (1) dan pasal 35 KUHAP
Jenis penggeledahan : pasal 32
KUHAP
1. Penggeledahan Rumah
2. Penggeledahan Pakaian
3. Penggeledahan Badan
Jika dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang
bukti, maka dapat dilakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan negeri
Penyitaan
Definisi : Pasal 1 butir
16 KUHAP
Kewenangan: Penyidik Pasal 38 (1)
Tata Cara / Prosedur:
1. Izin Ketua PN: Pasal 38 (1)
KUHAP
Pengecualian: Pasal 38 (2) KUHAP
2. Benda yang dapat disita:
Pasal 39 KUHAP
3. Dalam hal Tertangkap Tangan: Ps.40, 41 KUHAP
Penyimpanan Benda Sitaan: Ps.44 (1)
- RUPBASAN
Tanggung Jawab a/Benda Sitaan: Ps. 44 (2)
1)
Tanggung jawab Fisik Benda Sitaan
2) Tanggung jawab
yuridis
Benda Sitaan yang Cepat Rusak: Pasal 45 KUHAP
1) Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
2) Tingkat Persidangan: ijin hakim perkara
3) Disaksikan oleh tersangka atau terdakwa
Pengembalian benda Sitaan: Ps.46 KUHAP
1) Sebelum dan sesudah putusan dgn syarat2.
2) Dikembalikan, dirampas, dimusnahkan, atau
dipakai kembali untuk perkara lain
Upaya paksa
Upaya yang dilakukan oleh Negara yang tidak bisa dikumpulkan secara
sukarela
-
komsep
HAM baru ada pada abad ke-19 oleh john locke , padahal hukum acara pidana sudah
ada jauh sebelum itu,
-
hukum
acara pidana mengikuti konsep HAM
-
equal ef
arms : keseimbangan dalam rangka pengawasan
-
Habeas
Corpus: perlindungan terhadap seseorang dari tindakan kesewenang-wenangan
negara (aparat penegak hukum)
-
Rechter
Comissaris (Hakim Komisaris): hakim yang mendapat tugas untuk menerima,
memeriksa, dan memberikan persetujuan atas permintaan upaya pakasa oleh aparat
penegak hukum
Pra peradilan
-
praperadilan
: wewenang penasehat hukum untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan (pasal 80 KUHAP) (pasal 77 KUHP)
untuk mencari kebenaran dan keadilan, jadi
fungsi utama praperadilan adalah mengawasi secara horizontal
-
istilah
pra peradilan adalah konsep yang disepakati antara aktivis HAM dengan
pemerintah yang otoriter KUHAP dibuat sejak tahun 70-an ( masa soeharto), baru
disahkan tahun 1981
-
HIR :
ialah KUHAP sebelum KUHAP yang sekarang sebenarnya adalah bentuk penindasan
terhadap pribumi dengan mengatasnamakan hukum
-
UU no.
14 tahun 1970 : paying terjadinya perubahan HIR, unsure-unsur pra peradilan,
presumption of innocence dimasukkan, tapi ternyata hingga kini prakteknya masih
kurang sesuai.
-
Pra
peradilan jika dilihat dari kewenangannya tidak melakukan control
-
Penempatan
penjelasan praperadilan di pasal 80 KUHAP tidaklah tepat seharusnya diletakkan
di pasal 77 KUHAP
-
Peraturan
selalu tidak bisa mengikuti masyarakat : karena masyarakat lebih dinamis
-
Praperadilan
memeriksa :
1. salah tangkap/ salah tahan
2. permintaan oleh pihak ke – 3 karena adanya
SKPP / SPPP
3. ganti rugi karena adanya salah tangkap, salah
tahan, SKPP/SPPP
-
prinsipnya
praperadilan bisa diajukan sebelum siding perkara dilakukan karena pertimbangan
tersebut, ppemeriksaan praperadilan merupakan pemeriksaan cepat dan singkat.
Seandainya tersangka atau keluarganya mengajukan pra peradilan dimana si
termohon (polisi)
-
berdomisili.
Setelah praperadilan diajukan, 3 hari kemudian harus sudah dipilih hakim yang
mengadili tujuh hari setelah siding dimulai, harus sudah ada keputusan.
-
Singkat
: blitz court : contoh sidang tilang
-
Cepat :
ancaman hukuman kurang dari 5 tahun dan pembuktian mudah
-
Praperadilan
merupakan pengaduan cepat dengan hakim tunggal. Persilangan ini seolah-olah
peradilan perdata di dalam pemeriksaan pra peradilan dimungkinkan para pihak
untuk menghadirkan saksi ahli.
-
SPDP (
surat perintah dimulainya penyidikan)
-
Tertangkap
tangan
-
Laporan
polisi, masyarakat,
-
Kasus century
-
Banyak
mengeluarkan L/C bodong (L/C nya asli tapi kontraknya tidak ada
-
Pada pra
peradilan misbakhun mengajukan saksi ahli terkait dengan kasus pelaporan di
akhir
-
Kasus bibit-chandra
-
Maksudnya
aspek sosiologis dalam skpp ialah banyak terjadi perdebatan di masyarakat
-
Settlement
out court:
-
Putusan
praperadilan tidak bisa banding
-
Putusan
pra peradilan bisa kasasi (menurut UU MA) : MA dapat menerima PK dan KASASI
-
KUHAP
memakai sistam inquisitor
-
Aquisator:
sistem menuduh : 80% dianggap salah : kedudukan pemeriksa lebih tinggi
-
Inquisitor
sistem netral : kedudukan pemeriksa sama dengan yang diperiksa
-
Selama
proses praperdilan persidangan perkara yang utama ditunda terlebih dahulu
sampai keluar putusan praperadilan. Tapi orang yang ditahan tetap ditahan