Secara garis
besar uu kewarganegaraan KI No 62 / 1968 mengatur 3 yaitu
1. Orang2 yang dianggap sebagai warga negara RI
2. Pencegahan apatride pada anbak2 yang dilahirkan
diwilayah RI
3. Pencegahan terjadinya bipatride
Domosili
Yaitu negara / tempat menetap yang menurut hukum dianggap sebagai pusat
dari pada kehidupan seseorang
Domisili di inggris memiliki 3 macam pengertian yaitu
1. Domisili Of Origin
Diperoleh seseorang pada waktu kelahiranya
bagi anak yang sah domisili og originya adalah negara dimana ayahnya berdomisili
pada saat ia dilahirkan sedangkan bagi anak tidak sah domisili ibunyalah yang
menjadi domisili of originya
Bila ayahnya
memiliki domisili of choice maka yang merupakan domisili anak adalah domisili
of choice anaknya tersebut
Konsep
domisili of origin yang dianut di inggris ini dalam hal memberlaku hukum bagi
status personi
2. Domisili Of Choice
Ketiga syarat itu adalah
a. Kemampuan
b. Residence ( tempat kediaman )
c. Hasrat ( itikad ) / insention
Pribadi yang tidak mampu bersikap / bertindak dalam hukum tidak dapat
memperoleh domisili of choise sendiri juga pribadi tersebut harus mempunyai
tempat kediaman sehari hari pada suatu tempat tertentu.Disamping itu harus ada
keinginanya untuk tetap tinggal pada tempat kediaman tersebut
Bagi negara2 eropa continental
istilah domisili cukup memenuhi 2 syarat saja yaitu
a. Adanya kemampuan
b. dan tempat kediaman
Pengertian semacam ini di inggris diartikan sebagai Habitual
Recidenci untuk mendapat meningkat menjadi domisili of choice masih perlu
ditambahkan adanya keinginan untuk menetap ditempat yang baru di inggris dianut
pula suatu ketentuan yang disebut dengan Doktrin Of Revival yang artinya
Bahwa bila seseorang melepaskan domisili semula tetapi tidak
mendapatkan domisili lainya maka domisili of originyalah yang hidup kembali
3. Domisili By Operation Of The
Taw
Domisili
yang dimiliki oleh pribadi2 yang domisilinya tergantung pada domisili
orang lain mereka ini adalah anak2 yang belum dewasa wanita yang bersuami
& orang2 yang berada dibawah pengampuan
Diinggris
ada ketentuan bahwa
a. Setiap orang harus mempunyai domisili
b. Setiap orang hanya diperbolehkan mempunyai 1 domisili
a. Penentuan
domisili seseorang menurut HPI di inggris ditentukan oleh kaum inggris
Pribadi Hukum ( Badan Hukum )
Yaitu suatu badan yang memiliki harta kekayaan terlepas dari angota2nya
dianggap sebagai subjek hukum mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan
hukum mempunyai tanggung jawab & memiliki hak2 serta kewajiban2
seperti yang dimiliki oleh seseorang
Pribadi hukum ini memilki kekayaan tersendiri mempunyai pengurus /
pengelola & dapat bertindak sendiri sebagai pihak didalam suatu perjanjian
Status Personil Pribadi Hukum
Sebagai suatu badan yang disamakan sebagai perseorangan pribadi
hukumpun memiliki status personil yaitu
Hukum Yang Dipakai Untuk Menentukan
a. ada / tidaknya status
pribadi hukum .
b. Kemampuan bertindak dalam
hukum
c. Hukum yang mengatur
organisasi intrn & hubungan2 hukum dengan pihak ketiga
d. Cara2 perubahan dalam
anggaran dasar
e. Terhentinya pribadi hukum
sebagai subjek hokum
Hukum Yang Berlaku Untuk Pribadi Hukum
Negara2 anglo section ( Common law = gabungan dari negara2
yang dijajah inggris ) mengangap bahwa hukum yang berlaku untuk pribadi hukum
adalah hukum negara tempat pribadi hukum tersebut didirikan / dibentuk ( State
Of Incorporation ), sedangkan bagi negara2 eropa continental (
sistim civil law ) hukum yang berlaku untuk pribadi hukum di tentukan oleh
hukum negara dimana pusat kegiatan menejemenya berada ( central of choice )
Kemampuan Bersikap / Bertindak
Batas2 kemampuan bersikap / bertindak dalam hukum &
melakukan perbuatan hukum ditentukan didalam anggaran dasar badan hukum /
pribadi hukum yang bersangkutan tindakan2 yang menyimpang / melampui apa
yang tercantum didalam anggaran dasar tsb dapat mengakibatkan pembatalanya /
batal demi hukum
Ketentuan Hukum Di Indonesia
Suatu badan hukum ( pribadi hukum ) yang akan melakukan kegiatan
diwilayah Indonesia harus didirikan menurut hukum yang berlaku di Indonesia
& berkedudukan di Indonesia ketentuan seperti ini merupakan ketentuan
gabungan antara teori I Coporation dengan teori Control Office
Hukum Harta Kekayaan
Harta kekayaan adalah segala sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan
seseorang
Bila orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum maka harta kekayaan
merupakan objek hukum, harta kekayaan itu secara garis besarnya meliputi
1. Harta kekayaan materil (
harta / benda2 tetap & benda2 bergerak )
2. Harta kekayaan immaterial (
hak )
3. Perikatan ( perjanjian,
perbuatan melanggar hukum )
Hukum Benda
Semenjak berkembangnya paham / teori / ajaran / doktrin / mazhab yang
menganut teori statuta benda2 tetap yang termasuk dalam statuta
realita tunduk kepada hukum ditempat / dimana letaknya benda2
tersebut ( lex rae sital ) pasal 17 B
Bagi benda bergerak semula berlaku asas mobilla seguntuur personam yaitu
bahwa benda2 bergerak mengikuti status orang yang menguasinya, tetapi
semenjak runtuhnya sistim feodalisme yang disusul dengan munculnya
sistim kapitalisme yang kegiatan ekonomi & keuanganya sering melampaui
batas kenegaraanya maka asa lex raesitas berlaku juga bagi benda2
bergerak maka dengan ini demikian hukum yang berlaku untuk harta kekayaan in
materil adalah hukum benda bergerak ( berlaku hukum benda tetap )
Diinidonesia berdasarkan pasal 17 AB bagi benda2 tidak bergerak
berlaku hukum dari tempat dimana benda2 itu terletak terhadap benda in
materil juga berlaku hukum benda bergerak sama dengan di inggris
Hukum Perjanjian
Perjanjian Perdata Internasional
Adalah suatu perjanjian yang mengandung nilai ekonomis & mempunyai
unsur2 asing
Unsur2 Asing Tsb Misalnya
- Subjek Hukum
- Objek yang
diperjanjikan dipilihnya suatu hukum lain oleh kedua belah pihak yang keduanya
sam2 tunduk dibawah suatu sistim hukum yang sama / dilaksanakanya
perjanjian dinegara lain dari negara tempal dibuatnya perjanjian tersebut
Example
- Seorang pedagang ( importir ) warga negara
Indonesia mengadakan perjanjian dengan seorang warga negara jepang mengenai
import barang2 elektronik dari jepang
- Pemerintah
Indonesia mengadakan perjanjian peminjaman uang kepada pemerintah amerika
serikat hukum yang dipakai………
Dalam suatu perjanjian perdata internasional terlebih dahulu harus dilihat
apakah kedua belah pihak telah memilih suatu sistim hukum tertentu yang
menguasai perjanjian tersebut dan pilihan hukum itu dapat
1. Dilakukan secara tegas /
nyata
Caranya : dengan menyatakanya dalam kata2
yang tercantum didalam perjanjian yang dibuat tersebut
2. Dilakukan secara diam diam
Pilihan
hukum secara ini disimpulkan dari ketentuan2 fakta2 yang
ada perjanjian tersebut
Bila ada pilihan hukum maka yang berlaku bagi perjanjian tersebut
adalah hukum yang telah dipilih oleh para pihak yang dimaksud
Namun demikian terhadap perkara hukum ini berlaku pembatasan2
1. Tidak berlaku mengangu
ketertiban umum
2. Bila penguasa mengadakan
peraturan khusus yang bersifat memaksa tentang apa yang diperjanjikan tersebut
umpamanya
adanya larangan import kendaraan bermotor dalam keadaan siap ke Indonesia
3. Pilihan hukum ini hanya
diperbolehkan dalam bidang hukum perjanjian dalam hal inipun ada pengecualian
yaitu tidak diperbolehkan pilihan hukum dalam hal suatu perjanjian kerja
Pada umunya telah diterima suatu prinsip bahwa para pihak diperolehkan
memilih hukum negara ketiga asalkan yang dipilih bukan merupakan hukum yang
sama sekali tidak ada hubunganya dengan perjanjian yang bersangkutan
Hukum Penyelewengan Data
Penyelewengan perdata mungkin timbul karena kesengajaan / hanya karena
kelalaian apabila perbuatan seseorang mengakibatkan menimbulkan kerugian pada
orang lain maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai penyelewengan
perdata, penyelewengan perdata yang mempunyai unsur2 asing di
inggris dibedakan 2 golongan yaitu
1. PMH yang terjadi diluar inggris
2. PMH yang terjadi diwilayah inggris
Terhadap PMH yang terjadi di inggris meskipun kedua bela pihak ( yang
dirugikan & yang kerugian ) adalah orang asing selalu dipergunakan lex fori
( hukum yang mengadili perkara ) apabila PMH itu terjadi diluar inggris maka
dimungkinkan untuk menerapkan hukum asing ( hukum dari pada terjadi &
diadili )
Berbagai Teori Tentang Hukum
Yang Di Pergunakan
Ada 3 kemungkinan mengenai hukum yang dipergunakan untuk menyelesaikan
perkara tentang penyelewengan perdata.
1. Hukum dari tempat terjadinya p[enyelewengan perdata
1. hukum dari
tempat dimana perbuatan tersebut diadili
2. dipakai teori
the profer law of the tort
yang menyatakan bahwa bilmana timbul pertentangan mengenai pemilihan
lex loci/lex fori dalam mengadili PMH sebaiknya hakim memilih lex fori
Pemakaian lex loci delicti commisi memiliki kelemahan yaitu
bilamana tempat dimulainya penyelewengan perdata ternyata berbeda dengan tempat
timbulnya kerugian.
Contoh :
Seorang warga negara Malaysia berwisata di hutan yang berbatasan dengan
wilayah Thailand, secara tidak hati2 (sembrono) membuang puntung rokoknya yang
menimbulkan kebakaran, api merembet dari hutan wilayah Malaysia ke hutan
wilayah Thailand dan disana membakar beberapa buah mobil orang2 thailand yang
sedang berwisata pula
Dalam menghadapi perkara tersebut diatas ada 3 kemungkinan cara
penyelesaiannya :
1. dipergunakan
hukum yang sesuai/relevan dengan peristiwa tersebut. Dalam hal ini pihak yang
dirugikan dapat memilih hukum mana yang paling menguntungkan baginya. Cara
penyelesaian seperti ini dipraktek kan di jerman.
2. Dipergunakan
hukum dari negara dimana perbuatan itu dimulai (yang menimbulkan kerugian).
Pendapat seperti diatas di praktekkan di beberapa negara eropah continental.
3. Dipergunakan
hukum dari negara dimana akibat dari perbuatan tersebut menimbulkan kerugian (negara
tempat terjadinya kerugian) ketentuan seperti di atas dipraktekkan di Amerika.
Walaupun memiliki kelemahan teori lex fori delicti ini tetap berguna
dalam hal tergugat dan penggugat sama kewarganegaraannya
Pemakaian dari The Profer law of the troth adalah sebagai contoh kasus
Bablock versus Jacson
1. Suami istri
wiliam jacson pada suatu akhir minggu piknik ke Canada dengan mempergunakan
mobilnya, yang bernomor New york, diasuransikan di New york dan garansinya di
New york.
2. ikut menumpang
dalam mobil itu Miss Georgia Bablock, mereka ini semuanya adalah penduduk New york.
Diontario terjadi kecelakaan dan Miss Bablock luka berat
3. beberapa waktu
kemudian Miss Bablock menuntut Jacson melalui negara bagian New York unuk
mendapatkan ganti rugi
4. berdasarkan
ketentuan di Ontario seorang yang menumpang gratis tidak berhak menuntut ganti
rugi bila terjadi kecelakaan tetapi ketentuan seperti tersebut tidak terdapat
di New york.
Keputusan/kesimpulan
Dipergunakan hukum New york (lex fori) karena kepentingan New york
lebih erat hubungan dari pada Ontario karena penggugat, tergugat, no mobil,
asuransi mobil dan jaminan semuanya mempunyai hubungan yang nyata dengan new
york (sesuai cara ni 1 penyelesaiannya)
HUKUM KELUARGA
Perkawinan
Pengertian perkawinan menurut UU No 1 tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Selanjutnya dalam penjelasan UU tersebut diuraikan bahwa membentuk
keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan yang juga merupakan tujuan
perkawinan. Pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang
tua.
Perkawinan Internasional
Adalah suatu perkawinan yang mengandung unsur2 asing. Unsur2 asing
tersebut dapat berupa :
1. salah seorang mempelai mempunyai
kewarganegaraan yang berbeda dengan mempelai lainnya.
2. kedua mempelai
berkewarganegaraan yang sama tetapi perkawinannya dilangsungkan di negara lain
3. gabungan dari keduannya
Asas perkawinan
Pada dasarnya terdapat 2 asas perkawinan
yaitu :
1. Monogami
2. Poligami
Menurut sistim HPI Inggris. Seorang pribadi/seseorang yang berdomisili
di negara yang menganut asas monogamy secara hukum tidak akan dapat melakukan
perkawinan poligami secara sah.
Hukum yang mengatur perkawinan internasional
Diindonesia sebelum berlakunya UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan,
perkawinan internasional diatur melalui stablat No 158/1998 yang disebut
sebagai peraturan perkawinan campuran/GHR.
Yang diatur melalui GHR adalah perkawinan antara orang2 yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berbeda. Dengan demikian GHR tidak hanya
berlaku untuk perkawinan internasional saja tetapi berlaku juga untuk
perkawinan antar golongan
Perkawinan y6ang diatur dalam GHR adalah :
1. Perkawinan antar sesama WNI yang
tunduk pada hukum adat yang berbeda baik perkawinan itu dilangsungkan di
Indonesia maupun dari luar negeri.
2. Perkawinan sesama WNI antara
seorang wanita yang tunduk pada hukum adat dengan pria yang tunduk pada BW atau
sebaliknya, baik perkawinan tersebut dilangsungkan di Indonesia maupun luar
negeri.
3. Perkawinan sesama WNI yang
berbeda agama baik perkawinan itu dilangsungkan di Indonesia maupun luar negeri
4. Perkawinan seorang WNI
dengan seorang WNA yang dilangsungkan di Indonesia maupun di Luar negeri
5. Perkawinan antara sesama WNA
yang tunduk pada hukum yang berbeda dan dilangsungkan di Indonesia
Dari berbagai jenis perkawinan tersebut diatas yang termasuk sebagai
perkawinan Internasional adalah perkawinan2 yang dilangsungkan di luar negeri,
perkawinan antara seorang WNI dengan seorang WNA dan perkawinan antara WNA yang
dilangsungkan di Indonesia.
Ketentuan2 terpenting dalam GHR
adalah :
1. Formalitas perkawinan
dilangsungkan menurut hukum si suami, dengan syarat hal ini disetujui oleh
kedua belah pihak. Dalam masyarakat yang mengakui persamaan hak maka
persetujuan kedua belah pihak perkawinan dapat juga dilangsungkan menurut hukum
istri.
2. Untuk perkawinan yang
dilangsungkan diluar Indonesia. Formalitas dilangsungkan perkawinan dilakukan
sesuai dengan bentuk menurut hukum yang berlaku di tempat dilangsungkannya
perkawinan tersebut (pasal 10).
3. seorang istri dalam
perkawinan campuran selalu mengikuti kedudukan hukum suaminya, baik dalam hukum
publik maupun perdata (pasal 2 GHR). Dilihat dari sudut emansipasi ketentuan
ini kurang menghargai wanita karena dalam perkawinan wanita akan selalu
mengikuti kedudukan suaminya. Untuk menutupi hal ini UU no 62 tahun 1998 tentang
kewarganegaraan telah menetapkan bahwa bagi seorang wanita yang menikah dengan
pria yang berbeda kewarganegaraan kepada si wanita diberi kesempatan utnuk
tetap mempertahankan kewarganegaraannya sendiri, baik wanita itu WNI atau WNA.
4. Perbedaan agama, golongan
raktyat, ataupun keturunan (ras) tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk
menghalang2i suatu perkawinan Pasal 7 sub 2 GHR.
Semenjak berlakunya UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa
berdasarkan Pasal 66 dari UU yang dimaksud. Segala peraturan yang
mengatur tentang perkawinan tersebut, maka mengenai perkawinan Internasional
yang dilakukan di Indonesia yang salah seorang mempelainya WNI harus tunduk
pada UU No 1 tahun 1974. Pasal 57 UU tersebut menyatakan bahwa yang di
maksud dengan perkawinan campuran menurut UU ini adalah perkawinan antara dua
orang Indonesia, yang masing2 tunduk pada hukum yang berlainan, karena
perbedaan kewarganegaraan dari salah satu pihak WNA dan salah satu pihak WNI.
Untuk Formalitas
Dalam melangsungkan perkawinan campuran diatur dalam pasal 59 yang
menyatakan bahwa perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan
menurut UU perkawinan ini.
Untuk materinya
Ditetapkan pada pasal 60 yaitu perkawinan campuran tidak dapat
dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat2 perkawinan yang ditentukan oleh
hukum yang berlaku bagi masing2 pihak telah dipenuhi.
Perkawinan antara 2 orang WNI/ seorang WNI dengan seorang WNA yang
dilangsungkan di luar Indonesia diatur oleh pasal 56 yang menyatakan
perkawinan tersebut sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara
dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan2 UU
No 1 tahun 1974
Di Inggris syarat suatu perkawinan harus sesuai dengan ketentuan
hukum dari domisili para mempelai. Mengenai pengertian domisili menurut para
sarjana Inggris terbagi 2 yaitu :
1. Domisili Pihak suami waktu
perkawinan dilangsungkan
2. tempat yang dipilih oleh
kedua mempelai untuk berdomisili segera setelah perkawinan mereka.
Sedangkan untuk formalitas berlangsungnya perkawinan berlaku
hukum dari tempat dilangsungkan perkawinan lex loci celebration).
Di USA dan negara2 amerika latin hukum yang berlaku bagi suatu perkawinan
baik mengenai formalitas maupun untuk syarat Materinya adalah
hukum dari tempat dilangsungkannya perkawinan tersebut
Disebagian besar negara2 eropah continental syarat materil suatu
perkawinan ditentukan oleh hukum nasional masing2 pihak, (pasal 16 AB) sedangkan
formalitas dilangsungkan perkawinan mengikuti kaidah locus rebit atum
(pasal 18 AB)
ADOPSI
Adopsi diartikansebagai suatu tindakan untuk menciptakan hubungan
keturunan buatan tanpa hubungan keturunan biologis, sehingga hubungan antara
sang anak (adoptandus) dan orang tua (adoptan) harus dianggap
sebagai pertalian darah.
Fungsi adopsi
Ada 2 pendapat yaitu :
1. Pendapat kuno
Adopsi itu berfungsi untuk malanjutkan atau menjamin kelanjutan
keturunan keluarga yang mengangkat (adoptan)
2. Pendapat modern
fungsi
adopsi untuk melindungi kesejahteraan anak
pendapat2 lain
1. Burahim esde
untuk
kebahagian batin orang tua yang mengangkat
2. Pendapat lain
adalah
penggabungan dari 3 pendapat diatas
Macam2 adopsi
Secara garis besar adopsi dapat dibagi atas
2 bagian ayitu :
1. Adoptio Plena
Adalah adopsi yang sempurna yang berakibat hubungan sang anak dengan
orang tua biologisnya putus sama sekali (ini yang haram bagi umat islam)
2. Adoptio Minus Plena
adalah
adopsi yang bertujuan untuk pemeliharaan dan pendidikan sang anak, disini
hubungan anak dengan orang tua biologisnya masih tetap ada.
Syarat2 adopsi
Syarat metrial untuk adopsi ada beberapa macam dan tidak sama satu
negara dengan negara lainnya, syarat2 itu antara lain :
1. adoptan harus
telah mempunyai usia tertentu
adoptandus harus mempunyai usia tertentu, dengan selisih umur antara
adoptan dan adoptandus di tentukan.
2. harus ada
persetujuan dari pihak wali adoptandus.
3. larangan adopsi
bagi adoptan yang sudah punya anak
4. larangan adopsi
bagi adoptan yang sudah mengadopsi anak lain.
5. larangan adopsi
terhadap pihak yang berlainan ras dan warna kulit