BAB I
LATAR
BELAKANG PEMILIHAN KASUS
Latar belakang pemilihan kasus yang kami
pilih yaitu tentang perbuatan
curang dalam kasus pemalsuan merek. Kasus ini kami bahas karena kami anggap
bahwa kasus ini sangat menarik. Locus
kasus ini terjadi di Jalan Raya Limbangan, Kampung Babakan Sawah
Kepuh, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan Barat, Kabupaten Garut.
Kasus ini
melibatkan beberapa pihak, diantaranya orang pertama yaitu Amat Anwari alias
Aan bin Sobikun, yang lahir di Purworejo, berumur 27 tahun, bertempat tinggal
di Kampung Cikijing, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, beragama Islam,
dan memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta.
Kemudian orang
kedua bernama Kani Nainggolan bin Joni Nainggolan yang lahir di Aceh, berumur
39 tahun, bertempat tinggal di Kampung Antapani RT 02/RW 08, Kelurahan
Antapani, Kecamatan Cikadut, Kotamadya Bandung, beragama Kristen, dan memiliki
pekerjaan sebagai sopir.
Kemudian orang
ketiga yang bernama Sutrisno bin Sudirman, yang lahir di Purworejo, berumur 23
tahun, yang bertempat tinggal di Kampung Babakan Sawah Kepuh, Desa Limbangan
Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, beragama Islam, dan memiliki
pekerjaan sebagai buruh.
Adapun kasus yang
melibatkan ketiga orang ini, yaitu kasus pemalsuan merk minuman keras yang
diduga dilakukan oleh orang-orang yang telah kami sebutkan identitas mereka
diatas. Mereka diduga melanggar aturan dalam Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dari berkas yang kami dapatkan,
maka kami akan membahas dugaan tindak pidana tersebut dari mulai penyelidikan
sampai dengan dikeluarkannya vonis hakim.
BAB II
KASUS POSISI
Pada hari kamis, tanggal 2 Agustus 2012,
sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus
2012 bertempat di Jalan Raya Limbangan, Kampung Babakan Sawah Kepuh, Desa
Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan Barat, Kabupaten Garut, atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah daerah
hukum Pengadilan Negeri Garut.
Berawal dari terdakwa diajak oleh temannya
yang bernama Jhon (belum tertangkap) untuk bekerja pada Jhon dan pembuat
minuman keras palsu, kemudian Jhon menyewa sebuah tempat milik H. Entis Sutisna di Jalan Raya
Limbangan, Kampung Babakan Sawah Kepuh, Desa Limbangan Barat, Kecamatan
Limbangan Barat, Kabupaten Garut, yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras
palsu.
Saudara Jhon menyediakan tempat, alkohol dan
aroma vodka/whiskey, kertas label/merk-merk minuman keras berupa Big Boss, Mc Donald’s,
VSOP, Wishkey, Vodka dikirim dari Jakarta sedangkan botol, air mineral, dan
gula pasir dibeli oleh para terdakwa di daerah sekitar Pasar Limbangan.
BAB III
IDENTIFIKASI
FAKTA HUKUM
Identifikasi fakta hukum mengenai;
1. Apakah
Surat Dakwaan JPU Telah Memenuhi Syarat?
2. Bagaimana
JPU Membuktikan Surat Dakwaannya di Muka Sidang?
3. Apakah
Majelis
Hakim
telah Memutus
Perkaranya
dengan Adil
dan Benar?
BAB IV
PEMBAHASAN
A.
Syarat
Materil dan Formil Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Surat
dakwaan adalah akta yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan, yang
disimpulkan dari hasil penyidikan penyidik, yang merupakan dasar serta landasan
bagi hakim dalam pemeriksaan di sidang pengadilan yang berfungsi:
1. Sebagai
dasar dan landasan pemeriksaan persidangan, dan
2.
Sebagai penentu atau
pedoman dalam pemeriksaan persidangan.
Syarat–syarat
surat dakwaan:
1. Syarat formil
a. Bertanggal
dan tandatangan penuntut umum
b. Memuat
identitas terdakwa secara lengkap
2.
Syarat materil
a. Memuat
secara cermat, jelas, lengkap tindak pidana yang didakwakan
b. Menyebut
waktu dan tempat dimana tindak pidana
tersebut dilakukan
Bentuk
surat dakwaan:
1. Biasa/tunggal
2.
Alternatif
3.
Kumulasi
4.
Berlapis/subsidaritas
Jika
kami bandingkan antara teori yang telah dipelajari dengan surat dakwaan yang
telah kami dapatkan dari Pengadilan Negeri, disana telah memuat syarat formil
dan materil yang merupakan syarat yang harus ada di dalam membuat surat
dakwaan. Syarat formil tersebut antara lain memuat nomor registrasi, tanggal surat dakwaan, dan memuat identitas
terdakwa secara lengkap.
Syarat
materil didalam surat dakwaan yang kami dapatkan disana memuat mengenai kronologis terdakwa
didalam melakukan suatu tindak pidana yakni pemalsuan merek yang dilakukannya
dengan cara membuat minuman keras palsu, yakni memuat sebab-sebab terdakwa
melakukan suatu tindak pidana, tempat dilakukannya suatu tindak pidana,
cara-cara melakukan pemalsuan minuman keras, memuat jenis-jenis minuman keras
yang telah di palsukan, dan memuat tentang barang bukti apa saja yang digunakan
oleh terdakwa didalam melakukan suatu tindak pidana tersebut.
Fokus penelitian diarahkan
pada terpenuhinya kelengkapan formil dan materil, guna mengetahui
sejauhmana fakta-fakta hasil penyidikan dapat mendukung perumusan Surat Dakwaan
beserta upaya pembuktiannya. Apabila dilihat dari surat dakwaan yang kami
analisis memuat syarat formil dan materiil. Syarat formil surat dakwaan yang
kami miliki memuat mengenai nomor
registrasi perkara, identitas terdakwa, tanggal penahanan, bertanggal dan
bertanda tangan PU. Syarat materil surat dakwaan yang kami miliki mengurai
secara cermat dan jelas tindak pidana yang didakwakan dan menyebutkan waktu dan
tempat tindak pidana. Jadi surat dakwaan ini memenuhi syarat surat dakwaan yang
sesuai, karena sudah memenuhi syarat baik secara formil maupun materil.
Apabila
dianalisis dari bentuk surat dakwaan maka surat dakwaan ini merupakan jenis
surat dakwaan subsidair. Karena disini surat dakwaan disusun berlapis primair
subsidair dengan saling mengecualikan.
B.
Pembuktian Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan
Sudut pandang antara Jaksa dan Penasihat Hukum tidak boleh
diposisikan sama atau harus dipersepsikan sama seperti keinginan terdakwa.
Sedangkan Hakim dari sudut pandang memeriksa, mengadili dan memutus, namun
harus terikat dengan alat bukti sah yang diajukan di muka persidangan (pasal
184 KUHAP). Hakim dalam memutus sebuah perkara pidana harus terikat dengan
alat-alat bukti tersebut. Menurut pasal 184 KUHAP alat bukti sah tersebut
adalah:
1.
Keterangan
Saksi
Penjelasan pasal 161 ayat (2) tersebut menunjukkan
bahwa pengucapan sumpah merupakan syarat mutlak “keterangan saksi atau ahli
yang tidak disumpah atau mengucapkan
janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah
mmerupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim”
2.
Keterangan
Ahli
“Seseorang dapat memberikan keterangan sebagai ahli
jika ia mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman, latihan atau pendidikan
khusus yang memadai untuk memenuhi syarat sebagai seorang ahli tentang hal yang
berkaitan dengan keterangannya.”
3.
Surat
Alat bukti surat diatur dalam pasal 187 yang
terdiri dari 4 ayat.
4.
Petunjuk
Pasal 188 ayat (1) KUHAP memberi definisi petunjuk
sebagai berikut:
“Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan,
yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun
dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak
pidana dan siap pelakunya”
5.
Keterangan
Terdakwa
Keterangan terdakwa tidak perlu sama dengan
pengakuan. Semua keterangan terdakwa hendaknya didengar sedangkan pengakuan
sebagai alat bukti mempunyai syarat-syarat berikut:
a.
Mengaku ia
yang melakukan delik yang didakwakan,
Di
dalam hal ini, jaksa penuntut umum di dalam membuktikan surat dakwaannya adalah
mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan terdakwa, dan juga
menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para terdakwa didalam tindak
pidana yang dilakukannya.
C.
Keputusan
Hakim dalam Persidangan
Menurut
Pasal 182 ayat (1) KUHAP bahwa apabila hakim memandang pemeriksaan siang sudah
selesai, maka ia mempersilakan penuntut umum membacakan tuntutannya (requisitoir). Setelah itu giliran
terdakwa/penasihat hukumnya membacakan pembelaannya yang dapat dijawab oleh
penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa/penasihat hukumnya mendapat
giliran terakhir.
Dengan
memperhatikan beberapa pertimbangan, yakni dilihat dari faktor yang memberatkan
dan meringankan maka pengambilan putusan didasarkan pada surat dakwaan dan
segala sesuatu yang terbukti di dalam pengadilan. Kemudian hakim menyatakan
putusan secara tegas. Jadi kesimpulannya di dalam memutus perkara, hakim pasti
mempertimbangkan putusan apa yang akan diberikan kepada terdakwa mulai dari
pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam
kasus ini, terdakwa Sutrisno bin Sudirman dengan pidana penjara selama 4 bulan
dan denda sebesar Rp. 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
BAB V
PERTIMBANGAN
HUKUM
Hakim Pengadilan
Negeri Garut telah menetapkan terdakwa Sutrisno bin Sudirman telah melakukan
delik pemalsuan merk dengan melanggar Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2001 jo. Pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Alasan-alasan Pemidanaan Terdakwa:
Berdasarkan keterangan
saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat sebagai alat bukti dan keterangan
terdakwa telah dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa
terdakwa Sutrisno bin Sudirman telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi bantuan pada waktu
melakukan kejahatan tindak pidana merk.
2.
Adanya
barang bukti berupa:
Ø 7 drum plastik warna biru alcohol khusus untuk minuman
Ø 8 dus Mansion House Brandy VSOP serta 200 lembar label
Ø 10 dus Mansion House Whisky serta 200 lembar label
Ø 1 Big Soka Beraroma whisky serta 250 lembar label
Ø 50 dus Mc Donald serta 500 lembar label
Ø 55 dus Big Boss beraroma Vodka serta 300 lembar label
Ø 1000 buah tutup botol plastik
Ø 1 kantong plastik sil Big Boss dan 3 plastik kecil sil
Mc Donald
Ø 10 botol plastik minuman ginseng
Ø 1 buah teko dan satu buah pemanas air
Ø 5 buah corong
Ø Selang warna merah muda panjang 4 meter
Ø 3 buah lakban bening
Ø 8 stempel dan 2 buah stempel
Ø 24 pewarna makanan
Ø 2 Jarigen kecil warna putih isi cairan aroma orange
Ø 5 plastik aroma whisky
Ø 4 buah lem fox
Ø Buku tulis catatan belanja bahan dan 240 lembar dus
Ø 1 buah mesin injak atau dynamo untuk ngpress tutup
botol
Ø 2 botol asoka, 3 dus rajawali anggur buah merah, 3
botol cat tuas, 100 dus rajawali anggur ginseng dan 3 botol 1 brendy
Ø 25 kg gula pasir
Ø
1
buah alat ngpress botol
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Ø
1
unit mobil Suzuki/ carry ST 100 warna hijau metalik nomor Polisi D 1509 FA
kunci kontak dan beserta STNK a/n IWAN MULYANA
Ø
1
unit mobil mitsubhisi L 300 BOX warna coklat putih D.8978 XL dan kunci kontak
bserta STNK a/n HERI GUNAWAN
dikembalikan kepada pemilikinya saksi MANUMPAN PURBA
3.
Keterangan
dari saksi MANUMPAN PURBA bahwa terdakwa benar-benar meminjam mobil dari saksi
tetapi saksi tidak mengetahui bahwa mobil tersebut digunakan didalam melakukan
tidak pidana tersebut
4.
Terdakwa
mengakui bahwa dia benar-benar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan
terhadap dirinya.
5.
Terdakwa
bersikap sopan dalam persidangan.
6.
Dari
semua yang telah dipertimbangkan diatas , hakim menyatakan bahwa terdakwa
dihukum dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.,
apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana
kurungan selama 1 bulan.
BAB VI
RINGKASAN
PUTUSAN
Mengingat Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta ketentuan-ketentuan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU Nomor 8 Tahun 1981), serta peraturan lain
yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
:
1.
Menyatakan
Terdakwa 1. AMAT ANWARI alias AAN BIN SOBIKUN, 2. Terdakwa KANI NAINGGOLAN BIN
JONI NAINGGOLAN, 3. Terdakwa SUTRISNO BIN SUDIRMAN tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum.
2.
Membebaskan
ia terdakwa; 1. AMAT ANWARI alias AAN BIN SOBIKUN, 2. Terdakwa KANI NAINGGOLAN
BIN JONI NAINGGOLAN, 3. Terdakwa SUTRISNO BIN SUDIRMAN oleh karena itu dari
dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum tersebut.
3.
Menyatakan
Terdakwa 1. AMAT ANWARI alias AAN BIN SOBIKUN, 2. Terdakwa KANI NAINGGOLAN BIN
JONI NAINGGOLAN, 3. Terdakwa SUTRISNO BIN SUDIRMAN telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi bantuan
pada waktu melakukan kejahatan tindak pidana merek.
4.
Menjatuhkan
pidana terhadap 1. AMAT ANWARI alias AAN BIN SOBIKUN, 2. Terdakwa KANI
NAINGGOLAN BIN JONI NAINGGOLAN, 3. Terdakwa SUTRISNO BIN SUDIRMAN dengan pidana
penjara masing-masing selama empat bulan dan denda masing-masing Rp. 1000.000,-
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan
pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.
5.
Menetapkan
masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa,
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
6.
Menetapkan
agar para terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan.
7.
Memerintahkan
barang bukti berupa:
- 7 drum plastic warna biru alcohol khusus untuk
minuman
- 8 dus mansion house brandy VSOP serta 200 lembar
label
- 10 dus mansion house whisky serta 200 lembar
label
- 1 big soka beraroma whisky serta 250 lembar label
- 50 dus MC Donald serta 500 lembar label
- 55 dus big boss beraroma vodka serta 300 lembar
label
- 1000 buah tutup botol plastic
- 1 kantong plastic sil big boss dan 3 plastik
kecil sil MC Donald
- 10 botol plastic minuman ginseng
- 1 buah teko dan satu buah pemanas air
- 5 buah corong
- Selang warna merah muda panjang 4 meter
- 3 buah lakban bening
- 8 stempel dan 2 buah stempel
- 24 pewarna makanan
- 2 jaligen kecil warna putih isi cairan aroma
orange
- 5 plastik aroma whisky
- 4 buah lem fox
- Buku tulis catatan belanja bahan dan 240 lembar
dus
- 1 buah mesin injak atau dynamo untuk ngpress
tutup botol
- 2 botol asoka, 3 dus rajawali anggur buah merah,
3 botol cat tuas, 100 dus rajawali anggur ginseng dan 3 botol 1 brendy
- 25 kg gula pasir
- 1 buah alat ngpress botol
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
- 1 unit mobil Suzuki/ carry ST 100 warna hijau
metalik nomor Polisi D 1509 FA kunci kontak dan beserta STNK a/n IWAN
MULYANA
- 1 unit mobil mitsubhisi L 300 BOX warna coklat
putih D.8978 XL dan kunci kontak bserta STNK a/n HERI GUNAWAN
dikembalikan kepada pemilikinya saksi MANUMPAN PURBA
8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.
5000,- (lima ribu rupiah).
Demikian
diputuskan dalam permusyawaratan dalam Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 23 OKTOBER 2012, oleh kami: TITO
SUHUDI, S.H. sebagai Ketua Majelis, WISNU
WIDIASTUTI, S.H., M.H. dan NURHUDA,
S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut telah
diucapkan dalam sidang terbuka umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut,
dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut, dibantu oleh AGUS RIANTO, S.H. sebagai Panitera
Pengganti, dihadiri oleh: EDWAR, S.H.
sebagai Jaksa Penuntut Umum, serta diucapkan dihadapan terdakwa.
BAB VII
ANALISIS
Analisis
Yuridis
Dalam hal ini tindak pidana tersebut bisa
dihubungkan dengan UU Nomor 15 Tahun 2001 (Pasal 90). Dalam kasus ini ketiga
terdakwa tersebut telah melanggar UU nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Analisis Sosiologis
Kalau dilihat dari
segi sosioligis tindak pidana yang mereka lakukan tersebut merupakan perbuatan
yang selain merugikan diri mereka sendiri dalam arti, apabila tujuan pertama
mereka untuk mendapatkan keuntungan dari hasil memalsukan merk, lalu setelah
ketahuan oleh pemegang hak paten dari merk tersebut mereka akan digugat karena
telah melakukan pemalsuan merk dari merk yang telah dipunyai dan dipatenkan
oleh si pemilik hak paten tersebut. Kemudian selain itu juga perbuatan atau
tindak pidana yang mereka lakukan sangat merugikan pemilik hak merek tersebut
dan juga masyarakat.
Analisis
Yuridis-Sosiologis
Dalam kasus tindak pidana pemalsuan merek
ini mereka terdakwa yang bernama Amat Anwari alias Aan bin Sobikun, Kani
Nainggolan bin Joni Nainggolan, Sutrisno bin Sudirman berdasarkan tindak pidana yang dilanggar
oleh ketiga terdakwa tersebut yaitu UU Nomor 15 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1)
ke 1 KUHP dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan
dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan
masing-masing selama 1 (satu) bulan.
BAB VIII
KESIMPULAN
Kesimpulan dari
studi kasus yang kami bahas dalam makalah yang kami buat ini yaitu pelaku yang
dikenai hukuman adalah:
1.
Amat
Anwari alias Aan Bin Sobikun
2.
Kani
Nainggolan Bin Joni Nainggolan
3.
Sutrisno
Bin Sudirman (Alm)
Adapun pelaku
utama adalah Sutrisno Bin Sudirman dan dua orang yang berperan sebagai pembantu
yaitu saudara Amat Anwari dan saudara Kani Nainggolan. Mereka terbukti telah
melakukan tindak pidana pemalsuan merek.
Dalam kasus tindak pidana pemalsuan merek
ini mereka terdakwa yang bernama Amat Anwari alias Aan bin Sobikun, Kani
Nainggolan bin Joni Nainggolan, Sutrisno bin Sudirman berdasarkan tindak pidana yang dilanggar
oleh ketiga terdakwa tersebut yaitu UU Nomor 15 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1)
ke 1 KUHP dijatuhi dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan
dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana
kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.
DAFTAR
PUSTAKA
Literatur
Buku:
Hamzah, Andi. 1998. Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
____________.
2010. Hukum Acara Pidana. Jakarta:
Sinar Grafika.
Perundang-undangan:
UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Berkas Surat:
Kejaksaan Negeri
Garut. 2012. Berita Acara Pelaksanaan
Putusan Pengadilan.
___________________.
2012. Surat Perintah Penahanan (Tingkat
Penuntutan) Nomor: Print-90/0.2.16/Euh.2/09/2012.
___________________.
2012. Berita Acara Pelaksanaan Perintah
Penahanan / Penahanan Lanjutan.
___________________.
2012. Surat Pelimpahan Perkara Acara
Pemeriksaan Biasa Nomor: PDM-89/GRT/Euh.2/10/2012.
___________________.
2012. Surat Dakwaan Nomor:
PDM-89/GRT/09/2012.
Pengadilan Negeri
Garut. 2012. Surat Kutipan Putusan Nomor:
356/PEN.Pid/2012/PN.Grt.
___________________________.
2012. Penetapan Perpanjangan Penahanan
Ketua Pengadilan Negeri Setelah Mendengar Pendapat Hakim Pengadilan Negeri
Nomor 356/PEN.Pid/2012/PN.Grt.
Polisi Resort
Garut. 2012. Surat Perintah Penahanan
Nomor: SP.Han/177/VII/2012/Reskrim.
Sumber
Internet:
http://www.gagasanhukum.wordpress.com/2009/10/19/,
diakses pada tanggal 17 desember 2012.