BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Narkoba
atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan /psikologi
seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah :
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.Setiap orang dimana pun pasti
mengenal yang namanya Narkoba,Psikotropika dan Zat Adiktif. Bahkan di Indonesia
sekarang banyak sekali banda-benda mengenai obat-obat terlarang tersebut. Dan
kebanyakan yang menyebabkan dan mengkonsumsi adalah anak-anak remaja bahkan
orang tua sekali pun. Memang tadinya obat itu bukan obat terlatang,melainkan
sejenis obat yang biasa dipakai dikedokteran untuk meracik atau bahkan untuk
mengobati. Tapi mengapa menjadiobat-obat terlarang ?. Itu karena kehidupan
sekarang anak-anak remaja yang salah menggunakannya, sehingga akibatnya pun
berbeda, bisa memabukkan bahkan sampai mematikan. Sehingga masyarakat kalau
mendengar istilah obat Napza itumarasa ketakutan, kebencian, dan kekhawatiran.
Ketakutan akan dirinya, keluarganya, dan orang-orang terdekatnya. Kecanduanatau mengkomsumsi Napza
tersebut. Kebencian terhadap orang-orang yang mengkonsumsi apalagi pada obat
tersebut. Kekhawatiran mungkin akan bahaya napza terhadap orang yang
mengkonsumsi dan yang paling khawatir adalah rusaknya generasi penerus bangsa
hanya karena obat-obat terlarang itu. Yang paling dikhawatirkan akan
menyebabkan kematian yang mengenaskan .
Bahkan yang menjadi sasaran utama penyebaran napza tidak lagi di kalangan yang
mempunyai uang banyak dan yang bisa ada di tempat hiburan malam, tapi
mahasiswa,anak sekolah,baik siswa SMP,SMA, bahkan para santri.
1.2 Identifikasi Masalah
Belum
optimalnya pencegahan penyalahgunaan Napza dilingkungan masyarakat mulai dari
anak-anak, mahasiswa, siswa SMP, SMA, bahkan para santri menjadi sasaran utama
kami di dalam membuat makalah ini akan ditinjau dari berbagai sudut pandang
hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Tentunya ada berbagai faktor
yang melatarbelakangi timbulnya masalah penyalahgunaan Napza ini baik dari
faktor eksternal maupun faktor internal.
1.3 Rumusan dan
Pembatasan Masalah
a.
Apa yang dimaksud dengan Napza?
b.Apa
saja jenis-jenis Napza?
c.
Apa saja faktor yang melatarbelakangi penyalahgunaan Napza?
d.
Bagaimana Napza dilihat dari sudut pandang hukum Islam?
e.
Bagaimana Napza dilihat dari sudut pandang UU No.35 Tahun 2009?
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan ini adalah untuk mengetahu apa yang dimaksud dengan Napza, apa
saja jenis-jenis Napza, apa saja faktor yang melatarbelakangi penyalahgunaan
Napza, penyalahgunaan Napza dilihat dari sudut pandang Islam dan juga untuk
mengetahui bagaimana Napza dilihat dari sudut pandang UU No. 35 Tahun 2009
1.5 Manfaat Kegunaan
Penulisan
Agar
kit dapat mengetahui apa itu Napza dan apa saja faktor yang melatarbelakangi
penyalahgunaan Napza di berbagai kalangan dalam masyarakata. Selain itu juga
agar kita dapat mengetahui bagaimana Napza dilihat dari sudut pandang hukum
Islam dan UU No. 35 Tahun 2009
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Napza
Narkoba
atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan /
psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah :
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
NARKOTIKA
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau
obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2.2 Jenis-jenis Napza
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin,
Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan
pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan. Contoh : Codein.
PSIKOTROPIKA :
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika
terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I : Psikotropika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Yang
termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1.
Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan
susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari –
hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau
Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3
golongan minuman beralkohol :
a.
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b.
Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c.
Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker
).
2.
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa
senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga,
kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem,
Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.
Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di
masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol
terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok
dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang
berbahaya.
Berdasarkan
efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi
3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi
mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi
tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda
( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan
Tranquilizer (anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang
fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya
menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi),
Kokain.
3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat
menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan
seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat
terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).
Di
dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3
golongan besar :
a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin,
Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw,
Hidromorfin.
c. Opioda sintetik : Metadon.
Nama
jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin
yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih
keabuan.
Dihasilkan
dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan
putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik
mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon
adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat
kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi
dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin
menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan
kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi.
Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi
musuh.
2. KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan
lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris
lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup
dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama
dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka
pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek
pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah
percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.KANABIS:
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish,
marijuana, grass, bhang.
Berasal
dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara
penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan
menggunakan pipa rokok.
Efek
rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa
gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif
berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan
tenggorokan.
4. AMPHETAMINE :
Nama
jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya
ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum
dengan air.
Ada
2 jenis Amphetamine :
a.MDMA(methylenedioxymethamphetamine)
Nama jalanan:Inex,xtc.
Dikemas dalam bentuk kapsul
b.Metamphetamineice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara
pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau
dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk
dalam golongan halusinogen.
Nama
jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
Bentuk
: biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara
penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60
menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
Efek
rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang
sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya
paranoid.
6. SEDATIF – HIPNOTIK (
BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk
golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami
kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. SOLVENT / INHALASI :
Adalah
uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek
api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya
digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang
kurang mampu.
Efek
yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah
gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8. ALKOHOL :
Merupakan
zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang
mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses
penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan
:Booze, drink
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
2.3 Faktor Penyalahgunaan
Napza
Penyalahguanaan
adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau
teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik,
psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan
adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga
tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila
pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat ( withdrawal symptom ).
# PENYEBAB PENYALAHGUNAAN
NAPZA
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi
berbagai faktor :
1. Faktor internal/individual
:
Kebanyakan
dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi,
psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko
lebih besar menggunakan NAPZA :
a. Cenderung memberontak
b. Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya
: depresi, cemas.
c. Perilaku yang menyimpang dari aturan
atau norma yang ada
d. Kurang percaya diri
e. Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f. Murung, pemalu, pendiam
g. Merasa bosan dan jenuh
h. Keinginan untuk bersenang – senang
yang berlebihan
i. Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
j. Identitas diri kabur
k. Kemampuan komunikasi yang rendah
l. Putus sekolah
m. Kurang menghayati iman dan
kepercayaan.
2.Faktor Lingkungan/eksternal :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan
lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun
masyarakat.
Lingkungan Keluarga :
a. Komunikasi orang tua dan anak kurang
baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d. Orang tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi teladan
dalam hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.
Lingkungan Sekolah :
a. Sekolah yang kurang disiplin
b. Sekolah terletak dekat tempat
hiburan
c. Sekolah yang kurang memberi
kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
d. Adanya murid pengguna NAPZA.
Lingkungan Teman Sebaya :
a. Berteman
dengan penyalahguna
b.
Tekanan atau ancaman dari teman.
Lingkungan Masyrakat / Sosial
:
a.
Lemahnya penegak hukum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor
– faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi
penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin
besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.
2.4 Napza dilihat dari
sudut pandang Hukum Islam
Narkoba adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis
yaitu heroin atau putaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika;
ekstasi, methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam
dsb. Sesuatu yang memabukkan dalam Al-Qur’an disebut khamr, artinya sesuatu
yang dapat menghilangkan akal. Meski bentuknya berbeda namun cara kerja khamr
dan narkoba sama saja. Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia.
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW
“Setiap yang memabukan adalah khamr (atau termasuk khamr),
dan setiap khamr adalah diharamkan. (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin
Abbas).
Bukhari dan Muslim meriwayatkan, Umar bin Khattab pernah
berpidato: “Kemudian dari pada itu wahai manusia: sesungguhnya telah diturunkan
hukum yang mengharamkan khamr. Ia terbuat dari salah satu dari lima unsur:
anggur, korma, madu, jagung dan gandum. Khamr adalah sesuatu yang mengacaukan
akal.” Apa yang dikatakan Umar bin Khttab sebagai Amirul Mukminin pada waktu
itu sama sekali tidak dibantah oleh para sahabat yang lain.
Dalam
sejarahnya, Islam melarang khamr/narkoba secara bertahap. Pertama memberi
informasi, narkoba memang bermanfaat tetapi bahayanya lebih besar. Fiman Allah;
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih
besar dari manfaatnya. (QS: Al Baqarah [2]:219).
Kedua,
penekanan soal narkoba yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan keseimbangan
emosi dan pikiran. Allah melarang seseorang sholat dalam keadaan mabuk. Firman
Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat sedang kamu dalam
keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. (QS. An-Nisa.
[4]:43).
Ketiga,
penegasan, narkoba sesuatu yang menjijikkan, bagian dari kebiasaan setan yang
haram dikonsumsi. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS.Al-Ma’idah
[5]:90). Menurut Sayyid Sabiq, dengan ayat inilah Tuhan memfinalkan larangan
minum khamr dan umat Islam pun berhenti mempersoalkannya. Pengharaman terakhir
ini terjadi setelah perang di Ahzab.
Selanjutnya
Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yang
menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal
pikirannya. Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan
potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits
Rasulullah SAW: “Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar.
Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi
menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.” Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda:
“Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya,
pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan
pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits gharib).
Nabi Muhammad s.a.w. tentang masalah
arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk
membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan,
yaitu memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun yang nyatanyata memabukkan
berarti dia itu arak, betapapun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia;
dan bahan apapun yang dipakai. Oleh sebab itu Beer dan sebagainya dapat
dihukumi haram.
Rasulullah s.a.w. pernah ditanya
tentang minuman yang terbuat dari madu, atau dari gandum dan sya'ir yang
diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya berbicara
pendek tetapi padat, maka didalam menjawab pertanyaan tersebut beliau sampaikan
dengan kalimat yang pendek juga, tetapi padat:
"Semua yang memabukkan berarti arak, dan setiap
arak adalah haram." (Riwayat Muslim)
Dan Umar pun mengumumkan pula dari
atas mimbar Nabi, "Bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat
menutupi fikiran." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Untuk kesekian kalinya Islam tetap
bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumannya,
sedikit atau banyak. Kiranya arak telah cukup dapat menggelincirkan kaki
manusia. Oleh karena itu sedikitpun tidak boleh disentuh.
Justru itu pula Rasulullah s.a.w.
pernah menegaskan:
"Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan,
maka sedikitnya pun adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
"Minuman apapun kalau sebanyak
furq itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah
haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
2.4.1 Dosa
meminum khamr
Rasulullah SAW bersabda,
"Bahwasanya Rasulullah SAW telah mendera orang yang meminum khamr dengan
dua pelepah tamar empat puluh kali."
(HR.Muslim).
Minum khamr, minuman yang
mengandung alkohol merupakan salah satu dosa besar dalam Islam.
"Mereka bertanya tentang khamr dan
judi.Katakan Muhammad,
"Sesungguhnya pada keduanya terdapat dosa
besar (bagi yang melakukannya)."
Dalam ayat lain surat Al Maidah ayat 90, di
sebutkan bahwa Khamr atau segala minuman yang memabukkan di sejajarkan dengan
judi dan ritus penyembahan berhala.
2.5 Napza dilihat dari
sudut pandang UU. No 35 Tahun 2009
Berbicara tentang hukum
positif, maka kita akan menuju kepada suatu norma atau ketentuan yang berlaku
pada suatu waktu tertentu pada wilayah tertentu (ius constitutum). Di dalam hukum
pidana Indonesia, KUHPidana sebagai hukum positif, yang menjadi hoeksteen atau
poros di ujung adalah pasal 1 ayat 1 KUHPidana, asas legalitas. Inti dari pasal
tersebut adalah hanya perbuatan yang disebut tegas oleh peraturan
perundang-undangan sebagai kejahatan atau pelanggaran, dapat dikenai sanksi
pidana (E. Utrecht, 1989: 388). Menurut hukum positif, suatu perbuatan
dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana atau tindak pidana jika perbuatan
tersebut melawan hukum (melanggar undang-undang) dan terdapat unsur kesalahan
dalam diri pelaku tindak pidana tersebut. Jika unsur melawan hukum dan unsur
kesalahan tersebut telah terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan
sebagai perbuatan pidana dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Kedudukan korban
dalam kejahatan menurut hukum positif tidaklah mutlak, dalam artian korban
bukanlah unsur terpenuhinya rumusan suatu kejahatan atau tindak pidana.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan
ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.Undang-Undang No 35 Tahun
2009 Tentang narkotika (533)
Perubahan
UU Nomer 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU Nomer 5 tahun 1997 tentang Narkoba
dan Psikotropika menjadi UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perubahan
istilah “narkoba” menjadi “narkotika” tidak merubah maksud yaitu zat yang pada
dasarnya sangat bermanfaat bagi kesehatan namun dapat merusak susunan syaraf
pusat dan berbahaya apabila disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak
memakainya karena akan dapat menimbulkan ketergantungan (kecanduan) dan
kematian. Termasuk tidak merubah jenis-jenis benda yang mengandung zat-zat
narkotika, alkohol, psikotropika dan zat aditif (NAPZA).
Perubahan
itu poin besarnya adalah bertambahnya tuntutan hukum kepada siapun yang
menyalahgunakan narkotik dengan adanya kurungan minimal. Sebelumnya para
pengguna, kurir, pengedar, dan pembuat narkotika ada kalanya hanya mendapat
hukuman ringan. Namun kini, mereka akan mendapatkan hukuman minimal 4 atau 5
tahun. Poin penting lainnya, bahan pembuat narkotika juga sudah diatur penyedia
dan tuntutan hukum bagi yang menyalah gunakan dan bagi yang tidak melaporkan
tindak penyalahgunaan pada yang berwajib.
Pasal
128 ayat 1 yang berbunyi “Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup
umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)” bertujuan melindungi generasi penerus
bangsa dari bahaya narkotika. Keluarga harus pro aktif menjaga anggota
keluarganya untuk tidak mengkonsumsi narkotika dan siap menanggulangi bila
terjadi penyalahgunaan.
Pasal
131 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal
114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal
121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1),
Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).” Dengan bunyi pasal 131 tersebut kini terdapat tuntutan hukum bagi
guru yang tidak melapor pada polisi apabila ada kejadian pemakaian atau
penyalahgunaan narkotika disekolah. Selama ini penyalahgunaan selalu diusahakan
diselesaikan secara intern sekolah karena melindungi peserta didik dari ancaman
pidana. Akibat dari pelaporan kejadian penyalahgunaan oleh guru dijamin pada
pasal 128 ayat 2 yang berbunyi “Pecandu Narkotika yang belum cukup umur dan
telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (1) tidak dituntut pidana.”
Dengan
demikian sikap tidak melaporkan kejadian penyalahgunaan narkotika, alkohol dan
pil koplo dapat menyebabkan terkena sangsi pidana bagi guru dan peserta didik.
Lebih baik melaporkan kejadian penyalahgunaan sehingga mereka yang terlibat
tidak terkena sangsi hukum dan mungkin menjadi shock terapi bagi peserta didik
untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari atau segera mendapat
rehabilitasi apabila telah kecanduan.
Berikut
ini beberapa pasal selain pasal-pasal diatas yang melindungi peserta didik dari
bahaya narkotika :
Pasal 55
(1)
Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib
melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk
mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
(2)
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan
oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 111, 112
(1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk
tanaman dan bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan
dari makalah ini adalah bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penyalahgunaan
napza didalam masyarakat, yang dibagi menjadi 2 faktor yakni faktor
internal/individu dan juga faktor eksternal/lingkungan.
Dilihat
dari sudut pandang hukum Islam telah jelas bahwa segala hal yang memabukan itu
hukumnya haram, seperti sabda Rasulullah SAW :
“Setiap yang memabukan adalah khamr (atau termasuk khamr),
dan setiap khamr adalah diharamkan. (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin
Abbas).
Dilihat
dari sudut pandang UU No. 35 Tahun 2009 juga jelas bahwa Napza dilarang
peredaranya didalam masyarakat karena dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongangolongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
ini.
3.2 Saran
Diharapkan agar terus adanya sosialisai yang berkelanjutan
dari bukan saja dari pihak/lembaga yang berwenang mengenai hal tetapi juga dari
berbagai kalangan di masyarakat yakni keluarga, sekolah, bahkan
pesantren-pesantren terus menggalakan mengenai narkoba dari jenis dan efek
buruk bagi kesehatan pemakainya dan cara penanggulangannya.
DAFTAR
PUSTAKA
UU
No. 35 Tahun 2009