BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Latar belakang dibuatnya laporan ini adalah untuk memenuhi tugas dari
dosen pengampu yaitu Pak Latip Wiriaatmadja S.H. , adapun dibuatnya makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas “Pendidikan Kewarganegaraan” yang membahas mengenai
kinerja, tugas pokok dan fungsi dari Kantor Kecamatan Kab. Garut, yang telah kelompok kami kunjungi.
Tema yang kami ambil didalam makalah ini adalah untuk memberikan
pengetahuan diantaranya tentang struktur Kantor Kecamatan Kab. Garut, bagaimana
dan apa saja layanan yang di berikan pada masyarakat, apakah tujuan, fungsi dan
kinerja Kantor Kecamatan itu sudah berjalan dengan semestinya, Selain itu juga
makalah ini dibuat untuk mengoreksi sejauhmana orientasi dan implementasi visi
dan misi dar Kantori Kecamatan itu sendiri secara konsisten dan terus-menerus.
1.2.
Tujuan
Untuk mengetahui struktur, tugas pokok, fungsi , dan kinerja dari
Kantor Kecamatan Kab. Garut dan sejauh
mana pelayanan yang diberikan pada masyarakat.
BAB
II
LANDASAN TEORI
Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi
adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur
dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah.
Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan,
peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada
pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah
yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan
sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju
pembangunan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah
telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun
kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu
perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan
fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka
asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka
asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya
mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali
kota.
Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan,
kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan
yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan
mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan
bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah
kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/wali kota melalui
sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui
bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara
struktural Camat berada langsung di bawah bupati/wali kota.
Camat juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak
memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum
pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang
koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah
kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan
perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan
oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di
wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala
instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas
instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan
dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu
adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio ku ltural,
menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan
terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan
kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas
kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain mernberikan
pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat
dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan
bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan
sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam
hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin
oleh bupati/wali kota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan
pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam
lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang
dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pela ksanaan otonomi daerah.
Dengan demikian, peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih
sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan, Atas dasar
pertimbangan demikian, maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang masih
relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari
bupati/wali kota di wilayah kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008). Kecamatan
adalah pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah kabupaten atau
kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa
atau kelurahan-kelurahan.
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota
(PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten
atau kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja
tertentu dan dipimpin oleh camat Pembentukan kecamatan adalah pemberian status
pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten atau kota Penghapusan
kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten atau
kota.Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada
kecamatan lain.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja
tertentu yang dipimpin oleh seorang camat. Istilah "Kecamatan"
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana
teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh
camat. Sedangkan Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Organisasi kecamatan dipimpin oleh (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris
(kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1
(satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub
bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Visi dan Misi
Visi
: Terwujudnya pembangunan kota Garut Indah, Tertib, Aman dan Nyaman melalui pemberdayaan
dan partisipasi masyarakat menuju Ridho Allah.
Misi
:
1. Peningkatan
fungsi dan kinerja organisasi pemerintah kecamatan yang didukung oleh kemampuan
sumber daya manusia.
2. 2.Terlaksananya
pelayanan masyarakat yang Cepat, Tertib, Aman, Murah, Efektf, dan Memuaskan.
3. Mendayagunakan
partisipasi masyarakat, LSM, Ormas dan Tokoh Masyarakat, dalam Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pemeliharaan.
4. Mendayagunakan
Sarana dan Prasarana Perkantoran untuk pelaksanaan tugas.
5. Memberdayakan
sistem ekonomi kerakyatan
6. Peningkatan
kepedulian Aparatur Pemerintah Kecamatan, LSM, PARPOL Tingkat Kecamatan dan
Tokoh Masyarakat dilandasi.
7. Mendayagunakan
Kemampuan pegawai Kecamatan Garut Kota yang ditunjang dengan manajemen
organisasi yang baik dalam mencapai Visi dan pelaksanaan Misi Organisasi
diperlukan adanya pendekatan antara lain :
a. Pendekatan
Kemitraan
b. Pendekatan
Fungsional
c. Pendekatan
Persuasif
Dalam
melaksanakan visi dan melaksanakan misi Kecamatan Garut Kota perlu adanya kunci
keberhasilan (key succses factor) yang diterapkan pleh organisasi, yatu :
a. Transfaransi
b. Akuntabilitas
c. Pemberdayaan
d. Partisifasi
e. Profesionalisme
3.2. Tugas Pokok dan Fungsi
1. Tugas
Pokok
Melaksanakan kewenangan pemerintah
yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
2.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut
Camat mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah yang meliputi aspek perijinan, rekomendasi, koordinasi,
pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan
lain yang dilimpahkan.
b. Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
c. Mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
d. Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
e. Mengkoordinasikan
pemeliharaa prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
f.
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
g. Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
h. Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
Dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Camat dibantu oleh satu orang Sekretaris
Camat yang membawahi tiga subag yaitu 1. Subag Keuangan, 2. Subag Program dan
3. Subag Umum dan Kepegawaian sertadibantu juga oleh lima orang kasi
masing-masing : 1. Kasi Pemerintahan, 2. Kasi PMD, 3. Kasi Kesejahteraan
Sosial, 4. Kasi Pelayanan Umum dan 5. Kasi Trantib.
3.3.
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
1.
Sekretaris Camat
Sekretaris Camat mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan administrasi dan
memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi
pemerintah Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretaris Camat
mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Menyusun
rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan administrasi serta
memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi
pemerintah kecamatan;
b. Melaksanakan
urusan administrasi keuangan;
c. Melaksanakan
urusan tata usaha, administrasikepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
2. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan, membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan. Untuk menyelenggarakan
tugas pokok tersebut, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical dibidang
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. Melakukan
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah
dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan pemerintahan;
c. Melakukan
evaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat
kecamatan kepada Bupati.
d. Melakukan
pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan atau
kelurahan;
e. Memberikan
bimbingan, suvervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa
dan atau kelurahan;
f.
Melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap kepala desa dan atau kelurahan;
g. Melakukan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan ditingkat
kecamatan;
h. Melaporkan
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau
kelurahan ditingkat kecamatan kepada Camat;
i.
Menyusun program kerja
dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan desa/kelurahan serta
administrasi pertanahan.
3.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah unsur pelaksana pemerintah
kecamatan dibidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang berada
dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok
mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Trantib mempunyai fungsi sebagai
berikut:
a. Melakukan
koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Tentara
Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
b. Melakukan
koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk
mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
c. Melaporkan
pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Camat.
4.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan dibidang
penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Camat.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai tugas pokok
mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan untuk menyelenggarakan
tugas pokok tersebut Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai
fungsi sebagai berikut:
a. Mendorong
partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup
kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan
kecamatan;
b. Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun
swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayah kerja kecamatan;
c. Melakukan
evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah
kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.
d. Melakukan
tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
e. Melaporkan
pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan kepada camat
dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan
pemberdayaan masyarakat.
5.
Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan
dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Camat.
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan dibidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja
dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan agama di
tingkat Kecamatan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi
Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Melakukan
pengumpulan bahan penyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang
agama, termasuk urusan haji, serta pendidikan dan kesehatan di kecamatan;
b. Melakukan
pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang
Sosia, Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di kecamatan.
c. Melakukan
pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di kecamatan.
d. Melaporkan
pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan kepada camat.
6.
Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan
dibidang penyelenggaraan pelayanan umum yang berada dibawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Camat.
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan melaksanakan pelayanan
masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan. Untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut, Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan atau instansi vertikal yang
tugas dan fungsi dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
b. Melakukan
koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum.
c. Melaporkan
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah
kecamatan kepada Bupati.
d. Melakukan
perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
e. Melakukan
percepatan pencapaian standard pelayanan minimal di kecamatan;
f.
Melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
g. Melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
h. Melaporkan
pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada
camat.
7.
Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Program
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub bagian-sub bagian tersebut berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada sekretaris. Tugas pokok dari
masing-masing sub bagian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sub
Bagian Program mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan rencana, pengendalian
dan evaluasi pelaksanaannya, serta menyusun laporan;
b. Sub
Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan anggaran serta penatausahaan
dan menyusun pertanggungjawaban keuangan;
c. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melakukan urusan persuratan,
kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
3.4. Struktur Organisasi
Adapun
susunan organisasi Kecamatan Garut Kota sesuai dengan peraturan Daerah Nomor 8
tahun 2008 seperti berikut ini:
1. Camat
2. Sekretaris
Kecamatan
3. Kepala
Seksi Pemerintahan
4. Kepala
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
5. Kepala
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
6. Kepala
Seksi Kesejahteraan Sosial
7. Kepala
Seksi Pelayanan Umum
8. Kasubag
Umum dan Kepegawaian
9. Kasubag
Program
10. Kasubag
Keuangan
Struktur
Organisasi Kecamatan Garut Kota
Nama
Lurah di Kecamatan Garut Kota.
No
|
Nama
Lurah
|
Kelurahan
|
1
|
Awang
Uriyan S. Sos.
|
Margawati
|
2
|
Drs.
Hendra S. Gumilang
|
Kota
Wetan
|
3
|
Juanda
|
Kota
Kulon
|
4
|
Iwan
Ruswandi S.IP.
|
Muara
Sanding
|
5
|
Maman
Faryaman
|
Paminggir
|
6
|
Dedi
Rosyana
|
Sukanegla
|
7
|
Uus
Habullah S.Sos., M.Si.
|
Ciwalen
|
8
|
Sumarna
S.H.
|
Sukamentri
|
9
|
Drs.
Aam Nuryaman M.Si.
|
Pakuwon
|
10
|
Jeje
J. Abidin S.STP.
|
Regol
|
11
|
Ridwan
S.STP.
|
Cimuncang
|
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kebijakan otonomi daerah dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit
memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan
mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah
Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada
kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah
daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung
jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka
implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan,
baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial
yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya
merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah
statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai
perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan
kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Pengaturan penyelenggaraan kecamatan
baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik
diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan
pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu
kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum
pemerintahan.oleh karena itu kecamatan memberikan kontribusi dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang signifikan.terutama yang berkenaan dengan
otonomi daerah saat ini dimana kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
tidak lagi top down akan tetapi button up,hal ini memungkinkan daerah untuk
secara aktif dan bertanggung jawab mengurusi rumah tangga daerahnya sendiri.
Berkenaan dengan latar belakang Negara
kesatuan republik Indonesia yang begitu luas dan beraneka ragam dengan adanya
otonomi daerah terutama yang berkaitan dengan kecamatan sebagai instansi
penyelenggaraan pemerintahan,tentu hal ini akan mempermudah akses masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan administrasi
kepemerintahan selain itu Negara dalam bnetuk nyata perangkat kecamatan
tentu dapat melayani masyarakat dengan lebih efektif karena berada di
tengah-tengah masyarakat kecamatan itu sendiri.
4.2.
Saran
Ada
beberapa saran yang kami berikan diantaranya :
1. Agar
kinerja Kantor Kecamatan lebih di tingkatkan lagi ke arah yang baik dan membangun.
2. Apa
yang menjadi Tugas pokok dan Fungsinya dapat terlaksana dengan baik.
3. Pelayanannya pada masyarakat semakin lebih
baik.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Latar belakang dibuatnya laporan ini adalah untuk memenuhi tugas dari
dosen pengampu yaitu Pak Latip Wiriaatmadja S.H. , adapun dibuatnya makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas “Pendidikan Kewarganegaraan” yang membahas mengenai
kinerja, tugas pokok dan fungsi dari Kantor Kecamatan Kab. Garut, yang telah kelompok kami kunjungi.
Tema yang kami ambil didalam makalah ini adalah untuk memberikan
pengetahuan diantaranya tentang struktur Kantor Kecamatan Kab. Garut, bagaimana
dan apa saja layanan yang di berikan pada masyarakat, apakah tujuan, fungsi dan
kinerja Kantor Kecamatan itu sudah berjalan dengan semestinya, Selain itu juga
makalah ini dibuat untuk mengoreksi sejauhmana orientasi dan implementasi visi
dan misi dar Kantori Kecamatan itu sendiri secara konsisten dan terus-menerus.
1.2.
Tujuan
Untuk mengetahui struktur, tugas pokok, fungsi , dan kinerja dari
Kantor Kecamatan Kab. Garut dan sejauh
mana pelayanan yang diberikan pada masyarakat.
BAB
II
LANDASAN TEORI
Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi
adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur
dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah.
Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan,
peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada
pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah
yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan
sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju
pembangunan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah
telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun
kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu
perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan
fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka
asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka
asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya
mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali
kota.
Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan,
kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan
Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan
yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan
mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan
bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah
kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/wali kota melalui
sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui
bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara
struktural Camat berada langsung di bawah bupati/wali kota.
Camat juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak
memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum
pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang
koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah
kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan
perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan
oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di
wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala
instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas
instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan
dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu
adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio ku ltural,
menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan
terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan
kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas
kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain mernberikan
pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat
dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan
bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan
sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam
hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin
oleh bupati/wali kota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan
pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam
lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang
dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam rangka pela ksanaan otonomi daerah.
Dengan demikian, peran Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih
sebagai pemberi makna pemerintahan di wilayah kecamatan, Atas dasar
pertimbangan demikian, maka Camat secara filosofis pemerintahan dipandang masih
relevan untuk menggunakan tanda jabatan khusus sebagai perpanjangan tangan dari
bupati/wali kota di wilayah kerjanya (Penjelasan Umum PP. 19 Tahun 2008). Kecamatan
adalah pembagian wilayah administratif di indonesia di bawah kabupaten atau
kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa
atau kelurahan-kelurahan.
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota
(PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten
atau kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja
tertentu dan dipimpin oleh camat Pembentukan kecamatan adalah pemberian status
pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten atau kota Penghapusan
kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten atau
kota.Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada
kecamatan lain.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja
tertentu yang dipimpin oleh seorang camat. Istilah "Kecamatan"
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana
teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh
camat. Sedangkan Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Organisasi kecamatan dipimpin oleh (1) satu camat, 1 (satu) sekretaris
(kecamatan), paling banyak 5 (lima) seksi yang masing-masing dipimpin oleh 1
(satu) kepala seksi, dan sekretariat membawahkan paling banyak 3 (tiga) sub
bagian yang masing-masing dikepalai oleh 1 (satu) kepala sub bagian.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Visi dan Misi
Visi
: Terwujudnya pembangunan kota Garut Indah, Tertib, Aman dan Nyaman melalui pemberdayaan
dan partisipasi masyarakat menuju Ridho Allah.
Misi
:
1. Peningkatan
fungsi dan kinerja organisasi pemerintah kecamatan yang didukung oleh kemampuan
sumber daya manusia.
2. 2.Terlaksananya
pelayanan masyarakat yang Cepat, Tertib, Aman, Murah, Efektf, dan Memuaskan.
3. Mendayagunakan
partisipasi masyarakat, LSM, Ormas dan Tokoh Masyarakat, dalam Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pemeliharaan.
4. Mendayagunakan
Sarana dan Prasarana Perkantoran untuk pelaksanaan tugas.
5. Memberdayakan
sistem ekonomi kerakyatan
6. Peningkatan
kepedulian Aparatur Pemerintah Kecamatan, LSM, PARPOL Tingkat Kecamatan dan
Tokoh Masyarakat dilandasi.
7. Mendayagunakan
Kemampuan pegawai Kecamatan Garut Kota yang ditunjang dengan manajemen
organisasi yang baik dalam mencapai Visi dan pelaksanaan Misi Organisasi
diperlukan adanya pendekatan antara lain :
a. Pendekatan
Kemitraan
b. Pendekatan
Fungsional
c. Pendekatan
Persuasif
Dalam
melaksanakan visi dan melaksanakan misi Kecamatan Garut Kota perlu adanya kunci
keberhasilan (key succses factor) yang diterapkan pleh organisasi, yatu :
a. Transfaransi
b. Akuntabilitas
c. Pemberdayaan
d. Partisifasi
e. Profesionalisme
3.2. Tugas Pokok dan Fungsi
1. Tugas
Pokok
Melaksanakan kewenangan pemerintah
yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
2.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut
Camat mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah yang meliputi aspek perijinan, rekomendasi, koordinasi,
pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan
lain yang dilimpahkan.
b. Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat.
c. Mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
d. Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
e. Mengkoordinasikan
pemeliharaa prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
f.
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan.
g. Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
h. Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
Dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Camat dibantu oleh satu orang Sekretaris
Camat yang membawahi tiga subag yaitu 1. Subag Keuangan, 2. Subag Program dan
3. Subag Umum dan Kepegawaian sertadibantu juga oleh lima orang kasi
masing-masing : 1. Kasi Pemerintahan, 2. Kasi PMD, 3. Kasi Kesejahteraan
Sosial, 4. Kasi Pelayanan Umum dan 5. Kasi Trantib.
3.3.
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
1.
Sekretaris Camat
Sekretaris Camat mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan administrasi dan
memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi
pemerintah Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretaris Camat
mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Menyusun
rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan administrasi serta
memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi
pemerintah kecamatan;
b. Melaksanakan
urusan administrasi keuangan;
c. Melaksanakan
urusan tata usaha, administrasikepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
2. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan, membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan. Untuk menyelenggarakan
tugas pokok tersebut, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical dibidang
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. Melakukan
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah
dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan pemerintahan;
c. Melakukan
evaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat
kecamatan kepada Bupati.
d. Melakukan
pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan atau
kelurahan;
e. Memberikan
bimbingan, suvervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa
dan atau kelurahan;
f.
Melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap kepala desa dan atau kelurahan;
g. Melakukan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan ditingkat
kecamatan;
h. Melaporkan
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau
kelurahan ditingkat kecamatan kepada Camat;
i.
Menyusun program kerja
dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan desa/kelurahan serta
administrasi pertanahan.
3.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah unsur pelaksana pemerintah
kecamatan dibidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang berada
dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok
mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi Trantib mempunyai fungsi sebagai
berikut:
a. Melakukan
koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Tentara
Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
b. Melakukan
koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk
mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
c. Melaporkan
pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Camat.
4.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan dibidang
penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Camat.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai tugas pokok
mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan untuk menyelenggarakan
tugas pokok tersebut Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai
fungsi sebagai berikut:
a. Mendorong
partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup
kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan
kecamatan;
b. Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun
swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayah kerja kecamatan;
c. Melakukan
evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah
kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta.
d. Melakukan
tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
e. Melaporkan
pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan kepada camat
dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan
pemberdayaan masyarakat.
5.
Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan
dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Camat.
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan dibidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja
dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan agama di
tingkat Kecamatan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Seksi
Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Melakukan
pengumpulan bahan penyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang
agama, termasuk urusan haji, serta pendidikan dan kesehatan di kecamatan;
b. Melakukan
pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang
Sosia, Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di kecamatan.
c. Melakukan
pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di kecamatan.
d. Melaporkan
pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial di wilayah kecamatan kepada camat.
6.
Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana pemerintah kecamatan
dibidang penyelenggaraan pelayanan umum yang berada dibawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Camat.
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan melaksanakan pelayanan
masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan. Untuk melaksanakan tugas pokok
tersebut, Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan atau instansi vertikal yang
tugas dan fungsi dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
b. Melakukan
koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum.
c. Melaporkan
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah
kecamatan kepada Bupati.
d. Melakukan
perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
e. Melakukan
percepatan pencapaian standard pelayanan minimal di kecamatan;
f.
Melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
g. Melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
h. Melaporkan
pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada
camat.
7.
Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Program
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub bagian-sub bagian tersebut berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada sekretaris. Tugas pokok dari
masing-masing sub bagian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sub
Bagian Program mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan rencana, pengendalian
dan evaluasi pelaksanaannya, serta menyusun laporan;
b. Sub
Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan anggaran serta penatausahaan
dan menyusun pertanggungjawaban keuangan;
c. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melakukan urusan persuratan,
kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
3.4. Struktur Organisasi
Adapun
susunan organisasi Kecamatan Garut Kota sesuai dengan peraturan Daerah Nomor 8
tahun 2008 seperti berikut ini:
1. Camat
2. Sekretaris
Kecamatan
3. Kepala
Seksi Pemerintahan
4. Kepala
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
5. Kepala
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
6. Kepala
Seksi Kesejahteraan Sosial
7. Kepala
Seksi Pelayanan Umum
8. Kasubag
Umum dan Kepegawaian
9. Kasubag
Program
10. Kasubag
Keuangan
Struktur
Organisasi Kecamatan Garut Kota
Nama
Lurah di Kecamatan Garut Kota.
No
|
Nama
Lurah
|
Kelurahan
|
1
|
Awang
Uriyan S. Sos.
|
Margawati
|
2
|
Drs.
Hendra S. Gumilang
|
Kota
Wetan
|
3
|
Juanda
|
Kota
Kulon
|
4
|
Iwan
Ruswandi S.IP.
|
Muara
Sanding
|
5
|
Maman
Faryaman
|
Paminggir
|
6
|
Dedi
Rosyana
|
Sukanegla
|
7
|
Uus
Habullah S.Sos., M.Si.
|
Ciwalen
|
8
|
Sumarna
S.H.
|
Sukamentri
|
9
|
Drs.
Aam Nuryaman M.Si.
|
Pakuwon
|
10
|
Jeje
J. Abidin S.STP.
|
Regol
|
11
|
Ridwan
S.STP.
|
Cimuncang
|
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Kebijakan otonomi daerah dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit
memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan
mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah
Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada
kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah
daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung
jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, maka
implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan,
baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial
yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya
merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah
statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai
perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan
kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Pengaturan penyelenggaraan kecamatan
baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik
diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan
pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu
kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum
pemerintahan.oleh karena itu kecamatan memberikan kontribusi dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang signifikan.terutama yang berkenaan dengan
otonomi daerah saat ini dimana kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
tidak lagi top down akan tetapi button up,hal ini memungkinkan daerah untuk
secara aktif dan bertanggung jawab mengurusi rumah tangga daerahnya sendiri.
Berkenaan dengan latar belakang Negara
kesatuan republik Indonesia yang begitu luas dan beraneka ragam dengan adanya
otonomi daerah terutama yang berkaitan dengan kecamatan sebagai instansi
penyelenggaraan pemerintahan,tentu hal ini akan mempermudah akses masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan administrasi
kepemerintahan selain itu Negara dalam bnetuk nyata perangkat kecamatan
tentu dapat melayani masyarakat dengan lebih efektif karena berada di
tengah-tengah masyarakat kecamatan itu sendiri.
4.2.
Saran
Ada
beberapa saran yang kami berikan diantaranya :
1. Agar
kinerja Kantor Kecamatan lebih di tingkatkan lagi ke arah yang baik dan membangun.
2. Apa
yang menjadi Tugas pokok dan Fungsinya dapat terlaksana dengan baik.
3. Pelayanannya pada masyarakat semakin lebih
baik.