BAB III
KESIMPULAN dan SARAN
A. Kesimpulan
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) adalah pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan
berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.
Dasar hukum
tentang adanya Pajak Bumi dan Bangunan antara lain dari Undang-undang,
Keputusan Mahkamah Konstitusi dan berupa Surat Edaran Dirjen Pajak.
Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual
Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%
dari Nilai Jual Kena Pajak. Besarnya perentase Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Yang menjadi Objek dari Pajak Bumi dan
Bangunan adalah Bumi dan bangunan, sedangkan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
adalah Orang dan Badan Hukum secara nyata. Dasar perhitungan Pajak Bumi dan
Bangunan adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
B.
Saran
Sebagai Warga Negara yang baik Kita haruslah membayar
pajak karena itu suatu kewajiban sebagai warga Negara yang cinta Negara nya.