BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak Negara yang
dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti
besarnya pajak terutang yang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau
bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya
pajak.
B. Dasar
Hukum Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar hukum tentang adanya Pajak Bumi dan Bangunan
antara lain, sebagai berikut :
1.
UU
No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994
Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
Kep.
MK No. 201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
3.
Kep.
MK No. 523/KMK.04.1998 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual
Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
4.
Kep.
MK No. 1004/KMK.04/1985 Tentang Penentuan Badan atau Perwakilan Organisasi
Internasional yang Menggunakan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Yang Tidak
Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
5.
Kep.
Dirjen Pajak Nomor: KEP-251/PJ./2000 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan
Bangunan.
6.
Kep.
Dirjen Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1998 Tentang Pengenaan pajak Bumi dan Bangunan.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-43/PJ.6/2003 Tentang Penyesuaian Besarnya
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB dan Perubahan Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) BPHTB Untuk Tahun Pajak 2004.
7.
Surat
Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-57/PJ.6/1994 Tentang Penegasan dan Penjelasan
Pembebasan PBB atas Fasilitas Umum dan Sarana Sosial Untuk Kawasan Industri dan
Real Estate.
C. Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Adanya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga
rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan
bilamana tidak terdapat transaksi jual beli , NJOP ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru
atau nilai objek pajak pengganti.
Besarnya NJOP ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap
3tahun sekali, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap ahun dengan
perkembangan daerahnya.
Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak
yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai
Jual Kena Pajak.
Besarnya perentase Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
D. Objek
Pajak Bumi dan Bangunan
Yang
menjadi objek pajak adalah :
a.
Bumi
adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
b.
Bangunan
adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah
dan/atau perairan.
Yang
termasuk pengertian banguna adalah :
a.
Jalan
lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik
dan emplasemennya dan lain-lain yang merupaka
satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
b.
Jalan
TOL;
c.
Kolam
renang;
d.
Pagar
mewah;
e.
Dermaga;
Sedangkan
objek yang dikecualikan adalah :
a.
Digunakan
semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, social,
pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh
keuntungan, seperti : mesjid, rumah sakit, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
b.
Digunakan
untuk kuburan,
c.
Digunakan
sebagai tempat penyimpanan peninggalan purbakala,
d.
Merupakan
hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional dan lain-lain,
e.
Dimiliki
oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan asas timbale balik dan Organisasi Internasional
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
E. Subjek
Pajak Bumi dan Bangunan
Yang
menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :
a.
Mempunyai
hak milik atas bumi/tanah, dan/atau;
b.
Memperoleh
manfaat atas bumi/tanah, dan/atau;
c.
Memiliki,
menguasai atas bangunan, dan/atau;
d.
Memperoleh
manfaat atas bangunan.
F. Dasar
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar
perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah :
a.
Objek
pajak perkebunan adalah 40%
b.
Objek
pajak kehutanan adalah 40%
c.
Objek
pajak oertambangan adalah 20%
d.
Apabila
NJOPnya < Rp. 1.000.000.000,- adalah 40%
e.
Apabila
NJOPnya > Rp. 1.000.000.000,- adalah 20%
G. Rumus
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Rumus
perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan = tariff x NJKP
Contoh
:
Jika
NJKP = 40% x
(NJOP-NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40%
x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x
(NJOP-NJOPTKP)
Jika
NJKP = 20% x
(NJOP-NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x
20% x (NJOPTKP)
Cotoh
perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan :
1.
Tuan
Justin Koswara seorang mahsiswa DIII perpajakan Unibraw pada tahun 2012 hanya
memiliki sebuah objek pajak berupa bumi di kawasan Soekarno-Hatta, Malang dan
diketahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi tersebut adalah sebesar Rp.
10.000.000.
Berapakah
besar PBB yang terhutang pada tahun 2012 milik Tuan Justin Koswar?
Jawab
:
Karena
besar NJOP kurang dari Rp. 12.000.000,- maka objek pajak tidak dikenakan Pajak
Bumi dan Bangunan.
2.
Tuan
Bruno Marsaepuloh seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah pada tahun
2011, objek pertama terletak di Desa Wlingi, Blitar dan objek kedua terletak di
Desa Bendo, Blitar. Diketahui bahwa objek pertama NJOP Bumi sebesar Rp.
8.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 7.500.000,-. Untuk objek yang kedua
diketahui NJOP Bumi sebesar Rp. 9.000.000,- dan NJOP Bangunan Rp. 6.000.000,-
Hitung
PBB terhutang tahun 2011 Tuan Bruno Marsaepuloh atas kedua objek tersebut!
Jawab
:
PBB
Terhutang = Tarif (0,5%) x NJKP
NJKP = NJOP – NJOPTKP
Dimana
NJOP = NJOP Bumi + NJOP
Bangunan
NJOP di Desa Wlingi
NJOP
Bumi = Rp. 8.000.000,-
NJOP
Bangunan = Rp. 7.500.000,-
Total = Rp. 15.500.000,- Merupakan NJOP terbesar
NJOP di Desa Bendo
NJOP
Bumi = Rp. 9.000.000,-
NJOP
Bangunan = Rp. 6.000.000,-
Total = Rp. 15.000.000,-
Desa Wlingi :
NJOP
Bumi Rp. 8.000.000,-
NJOP
Bangunan Rp. 7.500.000,-
NJOP
sebagai dasar pengenaan pajak Rp. 15.500.000,-
NJOPTK Rp. 12.000.000,-
NJOP
utk perhitungan PBB Rp. 3.500.000,-
Desa Bendo :
NJOP
Bumi Rp. 9.000.000,-
NJOP
Bangunan Rp. 6.000.000,-
NJOP
sebagai dasar pengenaan pajak Rp. 15.000.000,-
NJOPTK Rp. 0,- (-)
NJOP
utk perhitungan PBB Rp. 15.000.000,-
PBB
Terhutang = Tarif x NJKP
=
0,5% x
20% x Rp. 18.500.000,- = Rp. 18.500